Sebanyak 27 item atau buku ditemukan

PENEGAKKAN HUKUM PIDANA PERPAJAKAN DI INDONESIA (Tindak Pidana Pajak Wajib Pajak Badan dan Upaya Pengembalian Kerugian pada Pendapatan Negara)

Buku berjudul Penegakan Hukum Pidana Perpajakan Di Indonesia (Tindak Pidana Pajak Wajib Pajak Badan dan Upaya Pengembalian Kerugian Pada Pendapatan Negara) adalah ingin memberi gagasan bagaimana pemidanaan dan pertanggungjawaban pidana Wajib Pajak Badan yang melakukan tindak pidana pajak, karena selama ini tindak pidana pajak dan tindak pidana lainya yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan sebagaimana diatur dalam Pasal 38, Pasal 39 dan 39A UU KUP yang telah diubah terakhir dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah menjadi tanggung jawab pengurus atau wakilnya secara pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) UU KUP yang telah diubah terakhir dalam UU HPP. Sanksi pidana dalam tindak pidana perpajakan sesuai dengan UU KUP bersifat kumulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda. Penjatuhan sanksi pidana dalam tindak pidana pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan dengan pidana penjara dan pidana denda adalah menjadi tanggungjawab pengurus secara pribadi dan renteng. Apalagi pidana denda, berapapun jumlah atau besarnya, sesuai dengan Pasal 30 KUHP dapat diganti (subsider) dengan pidana kurungan minimal 1 (satu) hari dan maksimal 6 (enam) bulan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda pidana tersebut. Dalam Pasal 44c Ayat (3 ) UU HPP juga dijelaskan, jika terpidana orang tidak memiliki harta kekayaan yang mencukupi untuk membayar pidana denda, dapat dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi pidana penjara yang diputus. Hal ini lah yang menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, yaitu hilangnya atau berkurangnya hak negara berupa penerimaan pajak yang seharusnya diterima oleh negara dari pelaku tindak pidana pajak. Oleh karena itu, dalam buku ini membahas bagaimana formulasi pemidanaan dan pertanggungjawaban pidana terhadap Wajib Pajak Badan yang melakukan tindak pidana pajak, karena penjatuhan sanksi pidana dalam tindak pidana pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan dengan pidana penjara dan pidana denda kepada pengurus tanpa memberikan tanggung jawab untuk mengembalikan atau memulihkan kerugian pada pendapatan negara adalah bertentangan dengan prinsip keadilan sosial. Dalam rangka untuk mewujudkan moral justice, social justice dan legal justice dalam kerangka pidana perpajakan mendatang, maka pemidanaan dan pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan harus bersifat integratif, selain untuk penegakan hukum (represif), pencegahan (preventif) dan juga untuk upaya pengembalian kerugian pada pendapatan negara (restoratif). Upaya pengembalian kerugian pada pendapatan negara dalam tindak pidana pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan dapat dilakukan dengan pertanggungjawaban pidana yang bersifat komulatif-alternatif terhadap badan dan/atau pengurusnya, yaitu selain pengurus dijatuhi pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 39A UU KUP yang telah diubah terakhir dalam UU HPP, terhadap Wajib Pajak Badan juga dikenakan sanksi pidana dengan formulasi double track system, yaitu pidana denda dan/atau pidana tambahan berupa tindakan lain seperti, pencabutan ijin-ijin tertentu seperti fasilitas tax holiday, angka pengengal impor (API), izin usaha dan lain-lain sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pidana denda yang dijatuhkan dengan pertimbangan pidana denda terhadap Wajib Pajak Badan tidak dapat disubsider dengan kurungan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 KUHP dan pidana denda yang tidak dapat bayar sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, harus dilakukan dengan tindakan penyitaan atau pemblokiran sampai dengan pelelangan aset Wajib Pajak Badan dalam rangka pengembalian kerugian pada pendapatan negara.

Buku berjudul Penegakan Hukum Pidana Perpajakan Di Indonesia (Tindak Pidana Pajak Wajib Pajak Badan dan Upaya Pengembalian Kerugian Pada Pendapatan Negara) adalah ingin memberi gagasan bagaimana pemidanaan dan pertanggungjawaban pidana ...

DIREKTORI PRODUK KREDIT DAN TABUNGAN PERBANKAN

SE-KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2014

Berdasarkan survei Lembaga Demografi FE UI 2012[1], hanya 35.31% penduduk dewasa Indonesia yang memiliki rekening di lembaga keuangan formal. Survei tersebut sejalan dengan hasil survei rumah tangga yang dilakukan Bank Indonesia pada tahun 2011 yang menunjukkan bahwa hanya 48% masyarakat Indonesia yang memiliki tabungan di bank dan Lembaga Keuangan non bank serta pada sektor non Lembaga Keuangan (non formal). Sementara itu, menurut World Bank (2011) hanya 19,6% orang dewasa di Indonesia yg memiliki rekening di Lembaga Keuangan Formal, dan jumlah tersebut masih sangat rendah jika dibandingkan dengan negara tetangga Malaysia yang jumlahnya sudah mencapai 66,7% dan Thailand yang angkanya sudah mencapai 77,7%. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka meningkatkan jumlah penduduk yang memiliki rekening di bank, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Program Edukasi Keuangan sebagai bagian dari Program Financial Inclussion yang merupakan komponen penting dari inklusi sosial dan ekonomi. Tersedianya akses terhadap layanan keuangan juga merupakan hal penting dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perekonomian modern, sehingga masyarakat dapat menjadi bagian kegiatan ekonomi yang lebih luas. Salah satu permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat atau pelaku UMKM dalam mendapatkan layanan jasa perbankan adalah keterbatasan informasi mengenai produk dan jasa bank yang sesuai dengan kebutuhan mereka, baik yang terkait dengan kredit atau pembiayaan maupun penghimpunan dana. Dalam upaya mengatasi permasalahan diatas dan merupakan bagian dari program financial inclusion, maka Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah menyusun Buku Direktori Kredit dan Dana Pihak Ketiga Perbankan di Provinsi Kalimantan Tengah, yang diharapkan dapat menjadi sumber informasi bagi masyarakat atau pelaku usaha, khususnya UMKM. Akhirnya, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu tersusunya buku ini. Semoga buku ini bermanfaat dalam upaya mendukung pembangunan di Provinsi Kalimantan Tengah [1]Survei kerjasama BI dan Lembaga Demografi FE UI pada Triwulan IV 2012

Berdasarkan survei Lembaga Demografi FE UI 2012[1], hanya 35.31% penduduk dewasa Indonesia yang memiliki rekening di lembaga keuangan formal.

SPSS Step by Step

Essentials for Social and Political Science

A logically ordered guide to analysing everyday problems, SPSS Step by Step is distinctive in being both easy to grasp and readable.

A logically ordered guide to analysing everyday problems, SPSS Step by Step is distinctive in being both easy to grasp and readable.

Revolusi kaum napi

catatan kesaksian Anton Medan

Bukan dari pungutan terhadap pondokan tadi, tapi dari manajemen baru gaya
Anton. Selama ini, gaji hansip diambil dari iuran keamanan yang dipungut para
ketua RT dari warga mereka masing-masing. Lalu dan itu disetor ke RW dan RW
kemudian memberikannya kepada hansip. Sekarang, khusus untuk iuran
keamanan, Anton memerintahkan para hansipnya langsung menagih ke warga,
tanpa melalui RT. Hasilnya menggembirakan. Jumlah iuran tetap. Petugas-
petugas RT tak ...

Metodologi penelitian hukum

suatu pengantar