Sebanyak 55 item atau buku ditemukan

Monograf: Literasi Keuangan UMKM Dalam Menghadapi Era Society 5.0 di Kabupaten Boalemo

Buku monograf ini diharapkan bisa menjadi tambahan referensi bagi para akademisi dan masyarakat pada umumnya dalam rangka menambah khasanah pengetahuan tentang literasi keuangan UMKM terutama dalam menghadapi Era Society 5.0.

Buku monograf ini diharapkan bisa menjadi tambahan referensi bagi para akademisi dan masyarakat pada umumnya dalam rangka menambah khasanah pengetahuan tentang literasi keuangan UMKM terutama dalam menghadapi Era Society 5.0.

Provokasi positif untuk meningkatkan partisipasi anggota JDIHN dalam rangka pembentukan database hukum nasional

teknis substantif perencanaan hukum nasional

On efforts to improve the competence of members of Pusat Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, a legal information documentation network center, in the context of establishing a national legal database in Indonesia.

Penelitian tentang modernisasi pendidikan hukum sebagai sarana pembangunan sumber daya manusia

Legal education in Indonesia.

... para ahli hukum dituntut untuk memahami dan terampil menangani transaksi - transaksi bisnis Internasional . ... Dewasa ini telah berkembang sistem informatika yang menggunakan sarana elektronik dalam mengolah , menyimpan , dan ...

HUKUM INTERNASIONAL

Antara Perlindungan HAM dan Dominasi Negara-Negara Maju

H ukum Internasional sebagai bagian penting dalam proses interaksi dan hubungan antar negara. Alasannya, bahwa Hukum Internasional menjadi instrumen tunggal untuk mendapatkan kepatuhan dari subyek hukum internasional. Pemenuhan kebutuhan dari masing-masing subyek hukum internasional (khususnya negara), mengharuskan adanya hubungan dan interaksi. Disadari atau tidak, sehebat apapun sebuah negara didunia ini, tidak mungkin dapat memenuhi kebutuhan dalam negerinya secara mandiri dan mengabaikan hubungan atau kerjasama dengan negara lain. Hukum bukanlah suatu yang netral. Hukum dapat berpihak. Hukum terkadang berpihak pada mereka yang kuat secara finansial. Namun pada masa tertentu hukum dapat berpihak pada mereka yang memiliki mayoritas suara. Ketidaknetralan hukum dikarenakan hukum adalah buatan manusia. Hukum internasional tidak lepas dari karakteristik diatas. Hukum internasional yang dapat terdiri dari perjanjian internasional, hukum kebiasaan internasional dan prinsip-prinsip hukum umum bukan merupakan suatu yang netral. Hukum internasional yang dikenal saat ini tidak bisa tidak dikatakan sangat Eropa sentris, kalau tidak dapat dikatakan berpihak pada masyarakat Eropa atau mereka yang memiliki tradisi Eropa. Hukum internasional tidak secara sempurna mewakili aspirasi dari seluruh masyarakat dunia. Ke-Eropa sentrisan dari hukum internasional terjadi karena pada awalnya hukum internasional modern muncul untuk menyelesaikan berbagai masalah antar negara yang ada di Eropa. Ketika itu hukum internasional merupakan suatu kebutuhan bagi negara-negara yang baru saja berdaulat di Eropa pasca Perjanjian Westphalia. Pada awalnya hukum internasional modern tidak dimaksudkan untuk mengakomodasikan seluruh masyarakat di seluruh dunia. Bahkan diluar masyarakat Eropa, berbagai masyarakat tersebut tidak dianggap ada eksistensinya. Kalaupun diakui eksistensinya tidak dianggap sebagai beradab. Kala itu patokan beradab atau tidak merupakan hal penting. Peradaban dilihat apakah setara dengan negara-negara Eropa atau tidak. Bila tidak maka dianggap sebagai tidak beradab. Pada saat masyarakat Eropa melakukan ekspansi diluar dataran Eropa dan bermukim serta meluaskan pengaruhnya di berbagai dataran di kontinen Amerika, Asia dan Australia mereka membawa serta hukum internasional. Hukum internasional digunakan untuk menyelesaikan sengketa antar negara Eropa meskipun obyek sengketa berada di luar Eropa. Ini bisa terjadi karena berbagai wilayah di luar dataran Eropa dimukimi oleh orang Eropa ataupun yang dikuasai oleh negara Eropa. Sejak berakhirnya Perang Dunia II, dunia mengalami perubahan peta politik yang sangat mendasar. Negara-negara yang dijajah oleh Eropa yang kebanyakan berada di benua Asia dan Afrika banyak yang memerdekan diri maupun dimerdekakan oleh negara-negara Eropa. Fenomena ini disebut sebagai proses dekolonisasi. Banyaknya jumlah negara yang merdeka membuat hukum internasional semakin penting. Namun hukum internasional yang dianut oleh banyak negara masih merupakan produk negara-negara Eropa. Kenyataan ini terjadi karena hukum tidak mungkin diubah dalam satu malam. Sebagai contoh Indonesia ketika memperoleh kemerdekaannya tidak bisa mengubah dalam waktu yang singkat hukum peninggalan pemerintah kolonial Belanda meskipun ada keinginan kuat untuk itu. Hingga sekarang pun banyak aturan peninggalan hukum Belanda seperti Kitab Undang- undang Hukum Perdata, Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan banyak lagi. Warna hukum internasional masih dominan digunakan sebagai alat politik oleh Negara Eropa yang saat ini lebih dikenal dengan sebutan Negara Maju atau Negara Industri terhadap negara-negara berkembang di Asia maupun Afrika. Ini yang mengakibatkan langgengnya hukum internasional yang berorientasi pada Negara Eropa dan Maju. Bahasan ini bertitik tolak pada fungsi hukum internasional yang tidak konvensional. Secara konvensional sebagaimana diuraikan dalam konteks ilmu hukum pada berbagai buku teks, hukum internasional dipahami sebagai suatu aturan atau kaedah yang berlaku bagi subyeknya. Fungsi tersebut sebenarnya merupakan salah satu dari berbagai fungsi hukum internasional. Fungsi lain dari hukum internasional yang digunakan dalam pembahasan buku ini adalah sebagai instrumen yang digunakan oleh pemerintahan suatu negara untuk mencapai tujuan nasionalnya (international law as instrument of national policy). Perspektif ini penting untuk membangun kesadaran bahwa hukum internasional tidak seperti apa yang dibaca selama ini dalam buku teks yang ditulis oleh para penulis ternama dari negara-negara Eropa atau Maju. Kesadaran ini mudah-mudahan akan mendorong agar hukum internasional dapat diberi warna sehingga mencerminkan nilai-nilai yang ada di dunia. Kerjasama dalam berbagai bidang semakin berkembang dan permasalahannya semakin kompleks. Latar belakang dari sisi kondisi ekonomi, sosial, budaya, dan kekuatan teknologi dari masing-masing negara yang berbeda, terkadang menjadi sumber permasalahan. Harus diakui bahwa secara faktual terdapat ketimpangan antar negara. Ketimpangan terjadi dalam berbagai bidang yang berujung pada pelabelan negara maju, negara berkembang dan negara miskin. Kondisi ketimpangan ini membuat keberadaan hubungan antar negara menjadi tidak setara. Dominasi negara-negara maju secara mudah dapat diamati dalam berbagai kesempatan, terlebih dalam konteks hubungan perdagangan bebas. Oleh karenanya, kehadiran Hukum Internasional menjadi penting dalam kondisi ketimpangan antar negara yang demikian itu. Dihadapan hukum internasional, baik negara maju, berkembang dan maupun negara miskin mempunyai kedudukan yang sederajat. Hukum internasional juga menempatkan tidak sebagai instrumen yang berada diatasnya negara-negara, akan tetapi justru Hukum Internasional ini terlahir ketika negara-negara yang berdaulat tersebut berkehendak yang dituangkan kedalam sebuah dokumen kesepakatan. Harapannya, hukum internasional dapat mencegah tindakan kesewenang-wenangan antar negara dan dapat memberikan perlindungan bagi negara yang lemah dalam hubungan di masyarakat internasional. Ketika terjadi permasalahan yang timbul akibat dari interkkasi atau hubungan antar negara, maka diharapkan juga dapat diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian yang telah diatur dalam hukum internasional.

Hukum internasional tidak lepas dari karakteristik diatas. Hukum internasional yang dapat terdiri dari perjanjian internasional, hukum kebiasaan internasional dan prinsip-prinsip hukum umum bukan merupakan suatu yang netral.

Pengelolaan Zakat di Indonesia Upaya Meningkatkan Perekonomian Umat

Pendefinisian terkait zakat sangat beragam, namun sederhananya zakat adalah harta umat untuk umat berdasarkan ketentuan dari orang yang wajib membayar dan orang yang berhak menerima. Dengan berzakat akan membersihkan jiwa para muzakki dari sifat-sifat kikir, tamak serta membersihkan diri dari dosa dan sekaligus menghilangkan rasa iri dan dengki si miskin kepada si kaya. Dengan zakat dapat membentuk masyarakat sejahtera, makmur, bahagia dan menumbuhkan penghidupan yang serba berkecukupan.

Pendefinisian terkait zakat sangat beragam, namun sederhananya zakat adalah harta umat untuk umat berdasarkan ketentuan dari orang yang wajib membayar dan orang yang berhak menerima.

Kurikulum 1986 IKIP Yogyakarta: Fakultas Pendidikan Teknologi dan Kejuruan

Kode Mata Kuliah SKS + HI TP 3+ Keterangan Semester I 1 DUM 4101 2 - 2 WL 2 2 2 PEN 4101 PEN 4104 Agama Ilmu Pendidikan Psikologi Pendidikan Matematika Dasar 3 2 4 PTK 4701 N N N 2 un PTK 4102 Fisika Dasar 2 6 OTO 4101 2 2 I 7 OTO 4102 ...

Kompendium etika kehidupan berbangsa

Compendium of ethics in social life of Indonesian people.

Sebagai fenomena budaya , hukum harus dipandang sebagai konsep budaya , yaitu suatu konsep realitas . Dikaitkan dengan nilainilai yang ... Etika Profesi Hukum : Sebuah Pendekatan Sosio - Religius " . Penerbit Storia Gramedia , Jakarta ...

PENGEMBANGAN PROGRAM PEMBELAJARAN BERBANTUAN KOMPUTER

Melahirkan sebuah karya dalam bentuk buku tidaklah mudah. Butuh sebuah kerja keras dan tidak kenal lelah mulai dari pengumpulan data kemudian menganalisanya dan menuangkannya dalam bentuk tulisan yang bisa dibaca oleh banyak orang. Saya bersyukur kepada Allah SWT karena setelah saya melakukan riset yang cukup lama, akhirnya buku saya yang berjudul “PENGEMBANGAN PROGRAM PEMBELAJARAN BERBANTUAN KOMPUTER” bisa diterbitkan. Buku ini disusun sebgai literatur dan bahan referensi baik bagi para mahasiswa, guru, dosen di bidang pendidikan atau pembaca secara umum. Buku yang saya susun ini merupakan salah satu riset saya tentang pembelajaran berbasis komputer. Dalam buku ini saya mengupas secara mendalam tentang teknologi komputer sebagai salah satu alternatif media pembelajaran. Semua orang sudah tidak asing lagi dengan komputer, tetapi penggunaan komputer sebagai alternatif media pembelajaran masih sangat jarang kita temui. Masih banyak aktivitas pembelajaran yang tidak menggunakan media kompuer. Media komputer biasanya hanya digunakan sebagai bahan tambahan belajar dan pengayaan. Oleh karena itu, dalam buku ini saya mengupas secara mendalam tentang penggunaan computer sebagai media pembelajaran ditinjau dari segi efektifitas, kelebihan dan kekurangan juga kontribusi media komputer sebagai media pembelajaran.

Satu kamera untuk menyorot tampilan visual dalam monitor komputer, satu kamera lagi untuk menyorot reaksi subyek. ... Mereka juga di briefing tentang prosedur penggunaan paket sekaligus praktek singkat sebelum masuk ke sesi evaluasi ...