Sebanyak 6 item atau buku ditemukan

Metodologi Penelitian Hukum

Metode Penelitian Hukum merupakan sebuah ikhtiar untuk mencari kebenaran hukum terhadap permasalahan di dalam hukum. Penelitian hukum merupakan kegiatan untuk menemukan aturan hukum, norma-norma hukum, atau doktrin-doktrin hukum, dengan tujuan untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Hal ini konsisten dengan karakteristik ilmu hukum yang bersifat preskriptif. Berbeda dengan penelitian dalam bidang ilmu pengetahuan yang bersifat deskriptif, yang bertujuan untuk menghasilkan argumen, teori, atau konsep baru sebagai pedoman dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Besar harapan buku ini dapat menjadi bahan bacaan dan referensi bagi mahasiswa Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana, pengajar Metode Penelitian Hukum serta peneliti hukum. Sehingga buku ini dapat memberikan kontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan di bidang akademisi sehingga menjadi buku yang signifikan. Untuk memudahkan pembaca dalam memahaminya, penulis menyusun buku ini dalam beberapa bagian bab. Buku ini terdiri dari tiga belas bab, Pertama Pengertian dan Ruang Lingkup Penelitian Hukum, Kedua Konsep dasar dan Karakteristik Penelitian Hukum, Ketiga Perumusan Masalah dan Hipotesis Penelitian Hukum, Keempat Kajian Pustaka dan Kerangka Teoritis Penelitian Hukum, Kelima Jenis-jenis penelitian Hukum, Keenam Strategi dan Metode Penelitian Hukum, Ketujuh Etika Penelitian Hukum, Kedelapan Penulisan Proposal dan Laporan Penelitian Hukum, Kesembilan Penelitian Hukum Komparatif, Kesepuluh Penelitian Socio Legal, Kesebelas Penelitian Hukum Normatif, Keduabelas Penelitian Hukum Empiris, Ketigabelas, Pengembangan Metode Penelitian Hukum untuk Penelitian masa depan.

Metode Penelitian Hukum merupakan sebuah ikhtiar untuk mencari kebenaran hukum terhadap permasalahan di dalam hukum.

PENGANTAR METODOLOGI PENELITIAN HUKUM

Hukum yang semakin hari mengalami perkembangan yang progresif menuntu terus adanya pembeharuan terhadap penelitian-penelitian yang bertemakan hukum. Selain itu keilmuan hukum yang memiliki kekhasan sendiri menunut adanya sebuah pembahasan yang berbeda dari penelitian ilmiah biasanya. Pranata masyarakat hukum semakin hari juga semakin kompleks menuntut adanya konseptual pembaharuan hukum yang memang diharapkan hasil dari penelitian yang dapat dipertanggung jawabkan. Buku ini penulis hadirkan sebagai ikhtiar akademik dalam menjadi acuan terhadap penelitian hukum dilingkungan Universitas Muhammadiyah Palangkaraya yang pada faktanya masih belum memahami betul konsepsi tipologi hukum yang ada. Walaupun penulis sadar betul bahwa masih banyak memerlukan tambahan masukan dan kritik terhadap buku ini, semoga dapat memberi warna.

Hukum yang semakin hari mengalami perkembangan yang progresif menuntu terus adanya pembeharuan terhadap penelitian-penelitian yang bertemakan hukum.

Metodologi penelitian hukum

suatu pengantar