Sebanyak 105 item atau buku ditemukan

Metodologi Penelitian Hukum

Metode Penelitian Hukum merupakan sebuah ikhtiar untuk mencari kebenaran hukum terhadap permasalahan di dalam hukum. Penelitian hukum merupakan kegiatan untuk menemukan aturan hukum, norma-norma hukum, atau doktrin-doktrin hukum, dengan tujuan untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Hal ini konsisten dengan karakteristik ilmu hukum yang bersifat preskriptif. Berbeda dengan penelitian dalam bidang ilmu pengetahuan yang bersifat deskriptif, yang bertujuan untuk menghasilkan argumen, teori, atau konsep baru sebagai pedoman dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Besar harapan buku ini dapat menjadi bahan bacaan dan referensi bagi mahasiswa Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana, pengajar Metode Penelitian Hukum serta peneliti hukum. Sehingga buku ini dapat memberikan kontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan di bidang akademisi sehingga menjadi buku yang signifikan. Untuk memudahkan pembaca dalam memahaminya, penulis menyusun buku ini dalam beberapa bagian bab. Buku ini terdiri dari tiga belas bab, Pertama Pengertian dan Ruang Lingkup Penelitian Hukum, Kedua Konsep dasar dan Karakteristik Penelitian Hukum, Ketiga Perumusan Masalah dan Hipotesis Penelitian Hukum, Keempat Kajian Pustaka dan Kerangka Teoritis Penelitian Hukum, Kelima Jenis-jenis penelitian Hukum, Keenam Strategi dan Metode Penelitian Hukum, Ketujuh Etika Penelitian Hukum, Kedelapan Penulisan Proposal dan Laporan Penelitian Hukum, Kesembilan Penelitian Hukum Komparatif, Kesepuluh Penelitian Socio Legal, Kesebelas Penelitian Hukum Normatif, Keduabelas Penelitian Hukum Empiris, Ketigabelas, Pengembangan Metode Penelitian Hukum untuk Penelitian masa depan.

Metode Penelitian Hukum merupakan sebuah ikhtiar untuk mencari kebenaran hukum terhadap permasalahan di dalam hukum.

Manajemen Kelas Di Sekolah Dasar

Menurut Arikunto dalam Djamarah (2010:175) Pengelolaan merupakan terjemahan dari kata “Management”. Karena terbawa oleh derasnya arus penambahan kata pungut ke dalam bahasa Indonesia, maka istilah Inggris tersebut kemudian di Indonesiakan menjadi “Manajemen”. Arti dari manajemen adalah pengelolaan, penyelenggaraan, ketatalaksanaan penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai tujuan atau sasaran yang diinginkan. Pengertian kelas menurut Hadari Nawawi dalam Djamarah (2010:176) yaitu sekelompok siswa pada waktu yang sama menerima pelajaran yang sama dari guru yang sama pula. Sedangkan kelas menurut pengertian umum dapat dibedakan atas dua pandangan, yaitu pandangan dari segi fisik (tempat dan fasilitasnya) dan pandangan dari segi peserta didik yang mengikutinya yang merupakan bagian dari masyarakat sekolah.

Menurut Arikunto dalam Djamarah (2010:175) Pengelolaan merupakan terjemahan dari kata “Management”.

Prosiding Web-seminar Nasional (webinar) Pendidikan

Kebijakan pendidikan nasional: pendidikan non-formal dan pendidikan anak usia dini

Prosiding Seminae Nasional Dan Call For Paper

Reorientasi PGPAUD dan revitalisasi peran guru dalam perpesktif merdeka bermain anak usia dini di era digital abad 21