Sebanyak 2 item atau buku ditemukan

Omnibus Regulations Penganggaran, Akuntansi, dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

Pokok Pikir Peraturan Pemerintah

Beberapa kritik atas penyelenggaraan pemerintah daerah yang “luas otonomnya” sering kali diplesetkan dengan berbagai jargon semisal “sekali merdeka; merdeka sekali” ataupun “pusatnya daerah vs daerahnya pusat”. Hal ini menunjukkan betapa pemberlakuan kebijakan otonomi daerah yang pada awalya luas perlu dikoreksi. Dengan semangat untuk membangun bangsa yang maju dan sejahtera dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukanlah perubahan dan penyempurnaan terhadap UU 22/1999 dan UU 25 tahun 1999. Perubahan atas kedua UU tersebut juga diselaraskan dengan kebijakan paket keuangan negara sebagaimana telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban APBN/APBD. Sebagai negara yang menganut rezim civil law, segala aktivitas penyelenggaraan bernegara di Republik Indonesia didasarkan kepada peraturan yang berlaku. Dalam buku ini akan diketengahkan beberapa peraturan perundang-undangan pada tingkat undang undang dan peraturan pemerintah yang harus dijadikan rujukan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD. Lebih spesifik lagi, buku ini akan mengingatkan landasan pikir atas undang-undang dan peraturan pemerintah terkait yang terkadang dilupakan atau terlupakan. Oleh karena itu, melalui buku ini penulis mencoba mengkodifikasi beberapa peraturan perundangan yang menjadi dasar pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Beberapa kritik atas penyelenggaraan pemerintah daerah yang “luas otonomnya” sering kali diplesetkan dengan berbagai jargon semisal “sekali merdeka; merdeka sekali” ataupun “pusatnya daerah vs daerahnya pusat”.

Dasar-Dasar Manajemen Keuangan Pemerintah Daerah

Konsep dan Praktek berdasar Peraturan Perundangan Jilid 2

Penyelenggaraan Pemerintah dapat berjalan sesuai harapan bilamana dilengkapi dengan seperangkat sumber daya, antara lain sumber daya keuangan. Sebagaimana diketahui dalam penyelenggaraan pemerintahan, pihak pemerintah diberikan seperangkat hak dan kewajiban. Hak-hak tersebut antara lain hak untuk menarik pajak, memungut restribusi dan memperoleh sumber-sumber pendapatan lainnya yang sah. Di sisi lain, pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan ataupun penyediaan barang dan jasa publik. Pelayanan ataupun penyediaan jasa oleh pemerintah akan tercermin dari alokasi ataupun distribusi belanja pemerintah. Guna melaksanakan kegiatan ataupun program-program yang telah diamanatkan kepadanya pemerintah diharapkan dapat melakukan pengelolaan keuangan secara efisien dan effektif. Pengelolaan keuangan meliputi serangkaian kegiatan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan pertanggungjawaban. Pemahaman yang benar atas landasan pemikiran baik dalam tataran akademik ataupun peraturan perundangan terhadap pengelolaan keuangan daerah diyakini akan dapat memperluas cakrawala yang pada gilirannya akan dapat digunakan untuk untuk menganalisis, merumuskan, mengevaluasi dan mengimplemetasikan berbagai kebijakan pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Buku ini bermaksud memberikan referensi kepada para pembaca mengenai dasar-dasar pengelolaan keuangan di lingkungan pemerintah daerah, khususnya manajemen keuangan. Buku ini ditulis dengan mendasarkan kepada pengetahuan dan pengalaman penulis saat bertugas di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP); Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah (saat kini Direktorat Jenderal Keuangan Daerah= DJKD) Kementerian Dalam Negeri; Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); ataupun pada saat mengampu mata kuliah Governance; Akuntansi Pemerintah dan Akuntansi Sektor Publik pada berbagai perguruan tinggi. Selain itu, bahan-bahan tulisan diambil dari berbagai sumber, terutama dari berbagai tulisan selama penulis bertugas di Kementrian Dalam Negeri, di samping berbagai peraturan perundang-undangan. Merupakan kelanjutan dari dari Jilid 1, Buku Jilid 2 ini mencakup Bab 8 hingga Bab 14, yakni Investasi Daerah, Manajemen Hutang, Badan Layanan Umum, Akuntansi Keuangan, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, Pengawasan Keuangan Daerah, Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan.

Buku ini bermaksud memberikan referensi kepada para pembaca mengenai dasar-dasar pengelolaan keuangan di lingkungan pemerintah daerah, khususnya manajemen keuangan.