Sebanyak 72 item atau buku ditemukan

BUKU AJAR

METODE PENELITIAN HUKUM

Penulisan buku ini dimaksudkan sebagai bahan ajar bagi materi Metode Penelitian dan Penulisan Hukum yang merupakan mata kuliah wajib bagi mahasiswa Prodi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Trunojoyo Madura. Seorang lulusan magister ilmu hukum, diharapkan memiliki kompetensi yang komprehensif dalam memahami metode penelitian hukum. Baik metode penelitian hukum doctrinal maupun metode penelitian hukum non doctrinal. Perdebatan mendasar mengenai keberadaan metode penelitian non doctrinal dan penyusunannya dalam penelitian. Dalam perencanaan penelitian disampaikan bagaimana menggunakan metode penelitian dalam pendekatan penelitian, pengumpulan data maupun analisa data, baik dalam penelitian foktrinal maupun non doctrinal. Diharapkan setelah mempelajari buku ini serta mengerjakan semua latihan yang ada, peserta mata kuliah diharapkankan mampu memahami konsep-konsep dasar yang membedakan antara metode penelitian hukum doctrinal dan penelitian hukum non doctrinal serta dapat diaplikasikan mahasiswa dalam menulis karya penulisan hukum, baik dalam konteks artikel untuk publikasi mapun juga dalam penyusunan tugas akhir tesis. Setelah mempelajari buku ini serta ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Dekan Fakultas Universitas Trunojoyo Madura yang memberikan kesempatan untuk terpublikasi serta keluarga penulis yang selalu mensuport dalam menyelesaikan buku ini. Tak ada gading yang tak retak, demikian juga dengan buku ini masih terdapat berbagai kekurangan. Karenanya dengan kerendahan hati penulis akan menerima berbagai kritik dam masunkan yang membangun.

Penulisan buku ini dimaksudkan sebagai bahan ajar bagi materi Metode Penelitian dan Penulisan Hukum yang merupakan mata kuliah wajib bagi mahasiswa Prodi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Trunojoyo Madura.

HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Menurut Satjipto Rahardjo, perlindungan hukum adalah memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang dirugikan oleh orang lain dan perlindungan ini diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak yang diberikan oleh hukum. Sedangkan menurut C.S.T. Dewan perlindungan hukum adalah berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara mental maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun. Philipus M. Hadjon berpendapat bahwa perlindungan hukum adalah tindakan melindungi atau memberikan bantuan kepada subjek hukum, dengan menggunakan instrumen hukum Perlindungan hukum merupakan konsep universal dari suatu negara hukum.

Menurut Satjipto Rahardjo, perlindungan hukum adalah memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang dirugikan oleh orang lain dan perlindungan ini diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak yang diberikan ...

PENGANTAR HUKUM PERDATA INDONESIA

Timbulnya hukum karena manusia hidup bermasyarakat. Hukum mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat dan juga mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban itu. Hukum perdata yang mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat disebut “hukum perdata material”.

Timbulnya hukum karena manusia hidup bermasyarakat.

Buku Ajar Hukum Perdata Internasional

Buku ajar Hukum Perdata Internasional ini merupakan buku yang membahas tentang hubungan hukum keperdataan secara Internasional. Hukum Perdata Internasional merupakan hukum perdata yang memiliki unsur asing dalam hubungan antara individu satu dengan lainnya atau hubungan antara badan hukum satu dengan lainnya. Adanya unsur asing dalam hubungan hukum keperdataan menyebabkan adanya hukum asing yang berlaku. Buku ini juga menjelaskan bagaimana cara menyelesaikan persoalan hukum perdata yang mempunyai unsur asing, seperti perkawinan beda kewarganegaraan, status kewarganegaraan, perjanjian yang dilakukan oleh orang yang beda warganegara. Sehingga perbuatan hukum tersebut mendapat perlindungan yang adil serta berkepastian hukum bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau bagi Warga Negara Asing (WNA).

Buku ajar Hukum Perdata Internasional ini merupakan buku yang membahas tentang hubungan hukum keperdataan secara Internasional.

Hukum Tata Negara Indonesia

Buku ini diharapkan dapat hadir memberi kontribusi positif dalam ilmu pengetahuan khususnya terkait dengan HUKUM TATA NEGARA INDONESIA. Sistematika Buku HUKUM TATA NEGARA INDONESIA ini memberikan nuansa berbeda yang saling menyempurnakan dari setiap pembahasannya, bukan hanya dari segi konsep yang tertuang secara terperinci, tetapi juga melalui penyampaian contoh penerapan yang sesuai dan mudah dipahami. Sistematika buku “HUKUM TATA NEGARA INDONESIA” ini mengacu pada pendekatan konsep teoritis dan contoh penerapan. Buku ini terdiri atas 12 Bab yang dibahas secara rinci dalam pembahasan, diantaranya: Konsep Negara Hukum, Ilmu Pengetahuan Hukum Tata Negara, Sejarah Ketatanegaraan Indonesia, Sumber-Sumber Hukum Tata Negara, Hierarkhi Peraturan Perundang-Undangan, Asas-Asas Hukum Tata Negara, Lembaga-Lembaga Negara Sebelum Amandemen UUD 1945, Lembaga-Lembaga Negara Sesudah Amandemen UUD 1945, Lembaga-Lembaga Negara Mandiri, Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia, Perkembangan Demokrasi di Indonesia, Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia.

Sistematika Buku HUKUM TATA NEGARA INDONESIA ini memberikan nuansa berbeda yang saling menyempurnakan dari setiap pembahasannya, bukan hanya dari segi konsep yang tertuang secara terperinci, tetapi juga melalui penyampaian contoh penerapan ...

Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum

Kekayaan intelektual merupakan suatu karya hasil kreativitas yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia. Tentunya hal itu berkaitan erat dengan bisnis sehingga perlindungan secara hukum mutlak diberikan kepada pencipta, pemilik, inventor, desainer, dan pemulia inventor. Selain itu, kekayaan intelektual merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib untuk dilindungi, dihormati, dan dipenuhi oleh negara. Namun, kesadaran masyarakat Indonesia terhadap hak kekayaan intelektual dan aspek hukumnya masih memprihatinkan sehingga tak jarang mengakibatkan berbagai permasalahan hukum yang berujung sengketa di pengadilan. Sebagai pemahaman, lingkup kekayaan intelektual terbagi menjadi 2 bagian, yaitu: 1) Hak cipta yang terdiri dari sastra, seni, dan ilmu pengetahuan, dan 2) Hak milik industri yang terdiri dari paten, merek, dan indikasi geografis, varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Masing-masing memiliki aturan hukum sebagai bentuk kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan berkesenian dan bisnis/usaha maupun wirausaha dalam rangka menciptakan pembangunan ekonomi yang lebih baik dari sebelumnya serta meningkatkan taraf hidup kesejahteraan masyarakat. Buku ini menjelaskan berbagai literatur untuk diketahui, dipahami, dan diterapkan dalam kegiatan kesenian dan dunia bisnis bahwa kekayaan intelektual memperoleh perlindungan hukum sebagaimana aturan yang mendasarinya.

Kekayaan intelektual merupakan suatu karya hasil kreativitas yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia.

Hukum Tata Negara

Untuk membuat kerja-kerja ketatanegaraan berjalan sebagaimana mestinya demi memenuhi hak-hak dan hajat hidup rakyat, negara didukung dan berisikan lembaga-lembaga pemerintahan yang masing-masingnya memiliki wewenang dan kekuasaan tertentu, mulai dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam kajian akademik, hal-hal semacam itu sangat erat kaitannya dengan kajian hukum tata negara. Sederhananya, ruang lingkup kajian hukum tata negara meliputi struktur umum organisasi negara, lembaga-lembaga negara, hubungan lembaga-lembaga itu satu sama lain, serta kekuasaannya, selain pula soal hak asasi warga negaranya. Dan, buku di tangan pembaca ini kurang lebih dan secara cukup rinci juga akan mengulas soal-soal tersebut. Di dalamnya akan dipaparkan tema-tema krusial yang berkaitan erat dengan kajian hukum tata negara. Pada bab-bab awal, dijelaskan terlebih dahulu terkait tinjauan umum, asas-asas, dan sumber hukum tata negara. Memasuki pertengahan isi buku, bab-babnya mengulas soal konstitusi, lembaga negara, bentuk dan sistem pemerintahan, hingga hak asasi manusia. Pada bagian-bagian akhir, tema-tema yang diangkat seputar pemerintahan daerah, pemilu dan pemilukada, hingga soal kewarganegaraan.

Di dalamnya akan dipaparkan tema-tema krusial yang berkaitan erat dengan kajian hukum tata negara. Pada bab-bab awal, dijelaskan terlebih dahulu terkait tinjauan umum, asas-asas, dan sumber hukum tata negara.

Jangan Lepas Papua Mencermati Pelaksanaan Operasi Militer di Papua SebuahKajian Hukum Humaniter dan Hukum HAM

NKRI Tak Bisa Ditawar! NKRI Harga Mati! Jargon ini menjadi pemersatu yang sering diteriakkan ketika kampanye pemilihan umum (pemilu) berlangsung. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memang sudah final. Kita semua sepakat. Namun, sejak Timor Timur (Timtim) melakukan referendum dan akhirnya lepas dari Indonesia pada tahun 1999, keutuhan NKRI mendapat gangguan (cobaan). Sejak saat itu jargon tersebut menemukan momentumnya untuk terus dikumandangkan. Terlebih-lebih, riak-riak gelombang gerakan separatisme masih terjadi di beberapa bagian NKRI. Memang, keberhasilan pencapaian perdamaian di Aceh memberikan sinyal bahwa dengan pendekatan win-win solution dan asas saling menghormati antara pemerintah Indonesia dan kaum separatis, konflik bersenjata yang berkepanjangan pada akhirnya bisa diselesaikan. Namun, pola tersebut tak bisa diterapkan dengan sederhana untuk mencapai perdamaian di daerah konflik bersenjata lainnya, termasuk juga untuk mengatasi konflik di Papua. Gerakan separatisme di Papua (Organisasi Papua Merdeka/OPM) sepuluh tahun lebih tua dari gerakan separatisme di Aceh (Gerakan Aceh Merdeka/GAM). OPM dibentuk tahun 1965, sedangkan GAM tahun 1976. Namun, ketika konflik Aceh sudah selesai, konflik di Papua masih sering timbul. Padahal pemerintah, dalam hal ini TNI, juga melakukan penanganan yang sama dengan mengirimkan tentara untuk menghadapi kelompok bersenjata. Hanya saja, dilihat dari segi hukum internasional, gerakan separatisme di Aceh dan gerakan separatisme di Papua sangat berbeda. Di Aceh jelas pemimpinnya, jelas wilayah yang dikuasai kaum separatis, dan jelas pula intensitas serangan-serangannya. Sementara di Papua, meski ada pemimpinnya, tetapi pemimpinnya banyak karena ada beberapa kelompok gerakan bersenjata yang satu sama lain tidak ada saling keterkaitan. Ditinjau dari hukum internasional, untuk mengatasi kelompok bersenjata di Papua, selayaknya tidak dilakukan dengan mengirimkan pasukan TNI. Akan tetapi, sangat disayangkan, TNI, berbekal Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia “melegitimasi” dirinya untuk mengirimkan pasukannya ke sana. Ketidaksesuaian ini menimbulkan tanggapan yang berbeda dari kacamata dunia. Pengiriman tentara tersebut bertentangan dengan hukum internasional dan efeknya menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua. Masalah pelanggaran inilah yang belakangan menjadi sorotan. Setiap kali terjadi kontak bersenjata antara kelompok bersenjata di Papua dan pasukan TNI, dunia segera “menjeratnya” dengan pasal-pasal HAM. Pasal-pasal pelanggaran HAM ini hanya diterapkan untuk tentara yang terlibat dalam konflik tersebut, tetapi tidak untuk anggota kelompok bersenjata yang terlibat. Buku ini merupakan hasil kajian ilmiah yang telah melewati proses pengujian di hadapan forum akademis. Dalam buku ini dijelaskan, jika negara (dalam hal ini TNI) melakukan pelanggaran HAM, Papua justru bisa lepas dari NKRI. Berbagai contoh fenomena diluar negeri dijadikan referensi penguatan terhadap argumentasi yang digunakan oleh Penulis. Buku ini layak dibaca oleh sejumlah kalangan. Diantaranya: - TNI / Polri, baik aktif maupun purnawirawan - Pejabat di Pemerintahan (Polhukam, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian dalam Negeri dan Luar negeri) - Pemerintahan Lokal (Provinsi dan kabupaten/Kota) Papua - Kalangan Kampus (Dosen, Mahasiswa, Peneliti dari jenjang S1 – S3) dari Fakultas Hukum, Fakutas Sospol (Hubungan Internasional & Politik), Sejarah, dll. - Aktivis (LSM, Komnas HAM, dan penggiat Perdamaian dan Resolusi Konflik) - Dan lain-lain.

NKRI Tak Bisa Ditawar!

Aspek Hukum Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi di Pengadilan

Secara teoritis dan konsepsional, mediasi adalah cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan, namun dalam perkembangannya, mediasi dimasukkan ke dalam cara penyelesaian sengketa melalui pengadilan sehingga menimbulkan pertanyaan banyak pihak. Buku ini menjawab pertanyaan tersebut yang dirinci atas lima bab. Bab I tentang pendahuluan, Bab II tentang Konsep dan Teori Peradilan, Bab III tentang Dari Sengketa Perdata ke Gugatan Perdata, Bab IV tentang Beberapa Aspek Mengenai Mediasi dan Bab V tentang Mediasi; Dari Luar Pengadilan ke Dalam Pengadilan yang dilengkapi dengan PERMA Nomor 01 Tahun 2008 serta Mediasi Perbankan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, merupakan bagian penting dalam mencari penyelesaian secara mediasi. Buku ini diperuntukkan bagi para penegak hukum, praktisi hukum, pelaku usaha serta kalangan mahasiswa

Secara teoritis dan konsepsional, mediasi adalah cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan, namun dalam perkembangannya, mediasi dimasukkan ke dalam cara penyelesaian sengketa melalui pengadilan sehingga menimbulkan pertanyaan banyak ...

Hukum Ekspor Impor

Perdagangan internasional pada hakikatnya transaksi sederhana yang tidak lebih dari membeli dan menjual barang antara pengusaha-pengusaha yang berdomisili di negara-negara yang berbeda.Namun, dalam pertukaran barang dan jasa yang menyeberangi laut ataupun darat ini tidak jarang timbul berbagai masalah yang kompleks karena perbedaan aturan hukum dan cara pembayaran (mata uang). Oleh karena itu, penting dipahami aspek hukum ekspor impor. Salah satu permasalahan dalam peningkatan investasi dan kinerja ekspor Indonesia adalah rendahnya kepastian hukum. Untuk mengatasi hal tersebut, perlu dibuat peraturan perundang-undangan yang baik, lengkap, dan dilaksanakan secara konsekuen. Lahirnya Undang-Undang No.2 Tahun 2009 tentang terbentuknya Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank, menegaskan fungsi lembaga ini sebagai agen pemerintah dalam mengadakan hubungan dengan pihak ketiga, baik domestik maupun internasional. Melalui buku ini dibahas mengenai pengaturan LPEI, kebijakan umum, dan pengecualian di luar ketentuan umum dalam bidang ekspor impor. Termasuk di dalamnya tentang barang yang diatur, diawasi, dilarang, dan bebas eskpornya, pengawasan dan pengendalian mutu barang, serta pungutan dan harga patokan ekspor.

Oleh karena itu, penting dipahami aspek hukum ekspor impor. Salah satu permasalahan dalam peningkatan investasi dan kinerja ekspor Indonesia adalah rendahnya kepastian hukum.