Sebanyak 727 item atau buku ditemukan

Negara dalam Dimensi Hukum Internasional

Buku ini tidak dimaksudkan untuk membahas semua aspek dari ketiga syarat berdirinya suatu negara secara lengkap. Namun, buku ini hanya memuat beberapa bahasan dari ketiga syarat berdirinya negara, yang dipandang perlu diketahui sebagai bahan studi awal oleh mahasiswa. Pembahasannya terurai dalam sebelas bab. Bab pertama membahas tentang wilayah negara secara umum, sedangkan bab kedua secara khusus membahas konsepsi negara kepulauan Indonesia dan Wawasan Nusantara. Masalah ini perlu dipaparkan secara khusus mengingat konsepsi negara kepulauan dan Wawasan Nusantara merupakan fenomena yang relatif baru dalam hukum internasional. Bab ketiga, keempat, dan kelima pada dasarnya membahas tentang kedaulatan dan berbagai implikasinya yang dapat berlaku dalam tertib hukum internasional. Adapun bab keenam, ketujuh, dan kedelapan membahas tentang penduduk negara dan aspek-aspek tertentu yang berkaitan dengan penduduk negara, termasuk di dalamnya tentang warga negara asing. Bab kesembilan membicarakan garis besar tentang pertanggungjawaban negara, suatu doktrin lama dalam hukum internasional yang tetap harus dipelajari dalam studi hukum internasional. Bab kesepuluh membahas tentang pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan, suatu tema baru yang mendapat perhatian internasional pada era globalisasi. Selanjutnya, dalam bab kesebelas, penulis menguraikan tahap-tahap perkembangan pengaturan dalam hukum internasional. Di dalamnya ingin ditunjukkan bahwa perkembangan tatanan sosial di tingkat internasional juga memengaruhi pertumbuhan pengaturan dalam hukum internasional. Sekaligus ingin menunjukkan bahwa ketika kita berbicara hukum, pembahasannya tidak lepas dari tatanan sosial yang ada. Buku ini disusun dengan mendasarkan pada penelitian literatur. Dari penelitian ini diperoleh ajaran-ajaran, doktrin-doktrin, keputusan-keputusan kasus, serta ketentuan hukum, yang kemudian dikumpulkan serta disistematisasi untuk penyusunan buku ini.

Buku ini tidak dimaksudkan untuk membahas semua aspek dari ketiga syarat berdirinya suatu negara secara lengkap.

Aspek Hukum Perbankan Syariah dari Teori ke Praktik

Eksistensi perbankan syariah sebagai sebuah lembaga intermediasi tentu menghadapi dinamika yang begitu kompleks seperti hubungan bank syariah dengan nasabah dan stakeholdersnya, manajemen risiko dan pengawasan bank syariah. Suatu hal yang menarik adalah dengan diberlakukannya Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dimana tugas dan fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan syariah beralih dari Bank Indonesia ke OJK. Memelajari eksistensi bank syariah dari sisi yuridis sangat menarik dan menurut hemat penulis, aspek hukum perbankan syariah penting untuk diketahui dan dipahami oleh berbagai kalangan yang meminati kajian ini termasuk mahasiswa hukum dan ekonomi sebagai calon praktisi atau pelaku ekonomi.

Buku Aspek hukum perbankan syariah dari teori ke praktik ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Pengantar Hukum Perbankan di Indonesia

Sistem perbankan yang semakin berkembang menyebabkan mulai dirasakannya kebutuhan akan keberadaan suatu lembaga stabilisator perekonomian. Lembaga tersebut sampai saat ini dikenal sebagai Bank Sentral. Secara umum, Bank Sentral merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam perekonomian, terutama di bidang moneter, keuangan, dan perbankan. Hal ini nampak dari fungsi dan tujuan Bank Sentral yang tidak sama dengan bank komersial. Berdasarkan hal tersebut, maka buku ini berusaha mengangkat pembahasan mengenai Bank Sentral. Mulai dari perkembangan Bank Sentral sejak abad ke-17 hingga Bank Sentral pada masa ini yaitu Bank Indonesia. Selain itu, di dalam buku ini menyajikan eksistensi Bank Indonesia serta cara mengatasi permasalahan terhadap bank yang bermasalah baik dari faktor internal maupun eksternalnya. Di samping hal-hal tersebut, kedudukan hukum Bank Indonesia sebagai Bank Sentral juga berusaha disajikan di dalam buku ini.

Sistem perbankan yang semakin berkembang menyebabkan mulai dirasakannya kebutuhan akan keberadaan suatu lembaga stabilisator perekonomian.

Mengajar Bahasa Inggris untuk Anak Usia Dini

Banyaknya permintaan belajar Bahasa Inggris pada anak usia dini, memeberikan tantangan bagi guru Bahasa Inggris mengenal karakteristik anak sebagai pegangan untuk mengajar anak usia dini. Belajar dua bahasa bahkan tiga bahasa sekaligus dalam waktu yang sama seringkali menjadi keharusan untuk anak usia dini saat ini. Hal ini membuat guru harus beradaptasi dalam menjalankan proses belajar – mengajar supaya mereka merasa tertarik dalam belajar. Mendengar merupakan skill pertama yang bisa digunakan anak untuk belajar sebelum direspon oleh skill berbicara kemudian diikuti skill membaca dan menulis. Begitupun juga belajar bahasa baru diawali dengan mendengar, berbicara, membaca dan menulis. Layaknya orang yang tidak pernah kehabisan energi, anak – anak bisa melakukan apapun tanpa pernah merasa lelah. Hampir semua anak kecil berperilaku aktif, bahkan sangat aktif. Kelainan – kelainan yang dialami anak seringkali belum terdeteksi pada usia dini. Maka dengan itu guru sebaiknya mengetahui karakteristik anak sejak dini. Guru tidak berhak menilai anak mempunyai kelainan, paramedishlah yang dapat membuktikannya. Namun, sebaiknya guru dapat menyampaikan kecurigaannya kepada orang tua lewat perilaku anak di sekolah. Dalam buku ini menguak bagaimana anak menerima bahasa baru terutama bahasa inggris dan mengenal karakteristik anak. Strategi pembelajaran bahasa inggris yang menyenangkan juga dipaparkan melalui tips – tips dalam setiap bab. Selain itu, disampaikan juga cara mengajar bahasa inggris pada anak berkebutuhan khusus.

Banyaknya permintaan belajar Bahasa Inggris pada anak usia dini, memeberikan tantangan bagi guru Bahasa Inggris mengenal karakteristik anak sebagai pegangan untuk mengajar anak usia dini.

Hukum di Antara Hak dan Kewajiban Asasi

Sejak reformasi, sistem hukum Negara Indonesia telah mengadopsi instrumenn Hak Asasi Manusia (HAM) universal secara menyeluruh, baik UDHR 1948, ICCPR 1966 maupun ICESCR 1966. Adopsi tersebut pertama kali dituangkan dalam UURI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang diikuti dengan UURI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pada saat amandemen UUD 1945, instrumen HAM universal itu diadopsi melalui Perubahan UUD 1945 Kedua tahun 2000 yang dituangkan pada Bab XA dalam ketentuan Pasal 28A hingga 28J UUD 1945. Selain itu, Indonesia pun telah meratifikasi dua instrumen HAM pokok, yakni ICESCR melalui UU Nomor 11 Tahun 2005 dan ICCPR melalui UURI Nomor 12 Tahun 2005 yang diikuti dengan berbagai instrument HAM lainnya, seperti International Convention on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD) melalui UU Nomor 40 Tahun 2008. Jauh sebelumnya Indonesia sudah meratifikasi Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) melalui UU Nomor 7 Tahun 1984. Sementara itu secara kelembagaan, jauh sebelum reformasi Indonesia sudah membentuk Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993. Seiring dengan dibentuknya UURI Nomor 39 Tahun 1999, maka kedudukan Komnas HAM semakin kuat karena dibentuk berdasarkan UU. Selain Komnas HAM dibentuk pula beberapa lembaga yang menangani HAM secara parsial, seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Perkembangan HAM tersebut menunjukkan bahwa Negara Indonesia sudah menerapkan nilai-nilai HAM dalam kehidupan berbangsa dan bernegaranya. Hal itupun terbukti dengan semakin berkembangnya kebebasan dan demokrasi dalam kehidupan Negara dan bangsa Indonesia. Salah satunya dalam pelaksanaan Pemilu yang merupakan standar minimal demokrasi yang berlangsung secara demokratis, jujur dan adil sehingga membuat Negara Indonesia menjadi Negara demokrasi ketiga terbesar di dunia setelah India dan AS serta Negara muslim demokrasi terbesar di dunia yang menjadi rujukan bagi Negara-negara muslim lainnya dalam memajukan demokrasi.

Buku Hukum di Antara Hak dan Kewajiban Asasi ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Hukum Laut Publik Internasional dan Nasional Indonesia

Sebagai Negara Kepulauan yang memiliki laut sangat luas, Negara Republik Indonesia harus menyusun banyak sekali aturan perundang- undangan di bidang Hukum Laut Publik. Peraturan perundang-undangan dimaksud harus berdasarkan kepada Hukum Laut Publik Internasional yaitu Konvensi Hukum Laut PBB 1982 yang lebih dikenal sebagai UNCLOS 1982. Selain itu penegakan hukumnya juga merupakan hal yang sangat penting. Sering terdengar berita tentang ikan di laut Indonesia yang dicuri nelayan asing, pulau-pulau kecil Indonesia yang diklaim orang asing, nelayan yang menggunakan alat tangkap yang dilarang, sampai kepada pencemaran laut yang terjadi karena berbagai sebab. Peristiwa-peristiwa tersebut kemudian memicu sengketa antara Negara-negara. Berdasarkan kondisi tersebut maka dirasa perlu menyusun sebuah buku tentang Hukum Laut Publik baik yang bersifat Internasional maupun Nasional, sehingga pengetahuan akan hukum laut dapat lebih tersosialisasi ke seluruh lapisan masyarakat, walaupun sasaran pembaca utama dari buku ini adalah kalangan pemerhati hukum laut seperti mahasiswa Fakultas Hukum, mahasiswa Fakultas Kelautan, para pengajar Hukum Laut, LSM Kelautan dan sebagainya. Buku ini diawali dengan sejarah hukum laut internasional dan nasional, dilanjutkan dengan pembahasan tentang UNCLOS 1982, lalu berbagai kegiatan yang dilakukan di laut beserta akibatnya berupa pencemaran laut dan sengketa laut, serta diakhiri dengan beberapa peraturan hukum laut di Indonesia. Selain itu, untuk memudahkan pembaca buku ini juga dilengkapi dengan Kesimpulan dan Kumpulan soal-soal pada setiap bab.

Sebagai Negara Kepulauan yang memiliki laut sangat luas, Negara Republik Indonesia harus menyusun banyak sekali aturan perundang- undangan di bidang Hukum Laut Publik.

Hukum Bisnis

Penerapan Hukum Asuransi Kerugian terhadap perlindungan Resiko E - Commerce Berbasis Portal (Indonesian Edition)

This book identifies how the importance of building awareness of application insurance and the business law in Indonesia. The results of this study are some efforts undertaken in the importance of building awareness of managing the law of self. Build awareness of business law is to start from us to achieve from ourselves. Socializing the result of this research to the public about the importance of the knowledge, is one of the keys of elements in business law.

This book identifies how the importance of building awareness of application insurance and the business law in Indonesia.

Pengaruh Era Globalisasi Terhadap Hukum Bisnis Di Indonesia

Buku ini mengenalkan isu-isu hukum di Era Globalisasi yang diperuntukkan bagi mahasiswa hukum ataupun umum. Bagian Kesatu, seri hukum bisnis ini merupakan upaya memperkenalkan berbagai permasalahan hukum bisnis yang terjadi di Era Globalisasi serta pengaruhnya terhadap hukum bisnis di Indonesia saat ini. Buku ini merupakan makalah- makalah hasil penelitian. Beberapa di antaranya ada yang telah diterbitkan dan dipresentasikan di beberapa negara dalam acara konferensi internasional di antaranya hal-hal yang dibahas, terkait dengan isu-isu Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Pelanggaran hukum di dalam E-Commerce, kontrak elektronik, perlindungan konsumen di dunia maya, serta isu-isu lain terkait insider trading dan Arbitrase. Bagian Kesatu, membahas tentang keberadaan kekayaan Intelektual yang merupakan bagian dari objek hukum kebendaan, serta konsep perlindungannya yang sangat berperan sebagai sarana untuk menghadapi persaingan global, seperti perlindungan terhadap motif batik. Bagian Kedua, buku membahas tentang isu HKI dan E-Commerce di mana banyak sekali pelanggaran hak moral atas suatu ciptaan di dunia maya, serta pelanggaran bisnis ditinjau dari aspek etika bisnis Islam dalam pelanggaran perdagangan perangkat lunak komputer bajakan melalui E-Commerce. Bagian Ketiga membahas tentang isu kontrak elektronik di dunia maya. Bab ini berupaya untuk membahas tentang kekuatan hukum atas kontrak baku elektronik terkait dengan ketentuan KUH Perdata mengenai sahnya perjanjian, serta tinjauan Hukum atas Click Wrap Agreement pada kontrak baku elektronik terkait dalam transaksi elektronik. Bagian Keempat membahas tentang permasalahan hukum di dunia maya, di mana saat ini telah marak terjadi pencurian identitas di dunia maya, serta upaya perlindungan konsumen dalam perdagangan perangkat lunak komputer bajakan melalui e-commerce yang dikaitkan dengan isu hukum di Indonesia. Bagian Kelima membahas tentang teori hukum dan permasalahannya. Bagian ini berupaya membahas tentang teori hukum dan perkembangannya di era globalisasi, tentang Insider Trading sebagai bentuk kejahatan bisnis era globalisasi di pasar modal, serta mengenal penyelesaian sengketa komersial internasional melalui arbitrase. Buku Persembahan Penerbit PrenadaMedia

Buku ini mengenalkan isu-isu hukum di Era Globalisasi yang diperuntukkan bagi mahasiswa hukum ataupun umum.