Sebanyak 1 item atau buku ditemukan

Omnibus Regulations Penganggaran, Akuntansi, dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

Pokok Pikir Peraturan Pemerintah

Beberapa kritik atas penyelenggaraan pemerintah daerah yang “luas otonomnya” sering kali diplesetkan dengan berbagai jargon semisal “sekali merdeka; merdeka sekali” ataupun “pusatnya daerah vs daerahnya pusat”. Hal ini menunjukkan betapa pemberlakuan kebijakan otonomi daerah yang pada awalya luas perlu dikoreksi. Dengan semangat untuk membangun bangsa yang maju dan sejahtera dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukanlah perubahan dan penyempurnaan terhadap UU 22/1999 dan UU 25 tahun 1999. Perubahan atas kedua UU tersebut juga diselaraskan dengan kebijakan paket keuangan negara sebagaimana telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban APBN/APBD. Sebagai negara yang menganut rezim civil law, segala aktivitas penyelenggaraan bernegara di Republik Indonesia didasarkan kepada peraturan yang berlaku. Dalam buku ini akan diketengahkan beberapa peraturan perundang-undangan pada tingkat undang undang dan peraturan pemerintah yang harus dijadikan rujukan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD. Lebih spesifik lagi, buku ini akan mengingatkan landasan pikir atas undang-undang dan peraturan pemerintah terkait yang terkadang dilupakan atau terlupakan. Oleh karena itu, melalui buku ini penulis mencoba mengkodifikasi beberapa peraturan perundangan yang menjadi dasar pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Beberapa kritik atas penyelenggaraan pemerintah daerah yang “luas otonomnya” sering kali diplesetkan dengan berbagai jargon semisal “sekali merdeka; merdeka sekali” ataupun “pusatnya daerah vs daerahnya pusat”.