
ARTEKS Jurnal Teknik Arsitektur Vol. 06, No. 3 Sep - Des 2021
Jurnal Teknik Arsitektur
- Edisi : Vol. 06, No. 3 Sep - Des 2021
Perjuangan para penggiat konsumen yang dimotori oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), untuk berharap lahirnya undang-undang yang secara spesifik mengatur tentang perlindungan konsumen, maka
Selengkapnya...
Perkembangan industri dan gerak modal yang cepat menyebabkan produksi barang dan jasa semakin kompleks. Informasi dibalik proses industri menjadi salah satu faktor persaingan. Hal lain, konsumen golon
Selengkapnya...
Buku ini menjelasakan tentang hukum perkawinan masyarakat Muslim Mandailing Natal. Bicara tentang perkawinan adat Mandailing Natal selalu menarik dibahas dikarenakan adat masyarakat Mandailing Natal s
Selengkapnya...
Perjuangan para penggiat konsumen yang dimotori oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), untuk berharap lahirnya undang-undang yang secara spesifik mengatur tentang perlindungan konsumen, maka pada tanggal 20 April tahun 1999 akhirnya Pemerintah menetapkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen yang selanjutnya disebut (UUPK). Perjuangan untuk mendorong lahirnya UUPK bukanlah tanpa alasan yang kuat, karena tidak dapat dipungkiri bahwa lebih dari setengah abad setelah kemerdekaan Indonesia, sistem perekonomian nasional masih menempatkan posisi konsumen pada keadaan yang memprihatinkan. Lemahnya posisi konsumen untuk mendapatkan perlindungan hukum atas kecenderungan pelaku usaha mengabaikan hak-hak konsumen, juga disebabkan oleh perangkat hukum yang melindungi konsumen belum bisa memberikan rasa aman, atau kurang memadai untuk secara langsung melindungi kepentingan konsumen. Disadari akan hal itu, maka upaya untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen dalam pemakaian/penggunaan produk berkualitas yang dihasilkan oleh pelaku usaha adalah suatu hal yang urgen. Untuk itu, melindungi konsumen atas tindakan sewenang-wenang dari pelaku usaha yang cenderung tidak memperdulikan prinsip-prinsip menghasilkan produk barang dan/atau jasa yang berkualitas adalah sejalan dengan salah satu dari tujuan Negara. Atas dasar itulah, buku ini diharapkan memberi pemahaman mengenai pengaturan pengawasan terhadap pelaku usaha dalam menghasilkan/menjual produk yang berkualitas dalam perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen, dan implementasi pengawasan terhadap pelaku usaha dalam menghasilkan/menjual produk yang berkualitas, serta bentuk penerapan sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan perundang-undangan dalam menghasilkan/menjual produk yang tidak berkualitas. Akhirnya, buku ini diharpakan bisa memberikan pemahaman pada pelaku usaha dalam menghasilkan produk berkualitas sesuai yang diamantkan oleh undang-undang perlindungan konsumen.
Perjuangan para penggiat konsumen yang dimotori oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), untuk berharap lahirnya undang-undang yang secara spesifik mengatur tentang perlindungan konsumen, maka pada tanggal 20 April tahun 1999 ...
Perkembangan industri dan gerak modal yang cepat menyebabkan produksi barang dan jasa semakin kompleks. Informasi dibalik proses industri menjadi salah satu faktor persaingan. Hal lain, konsumen golongan bawah mempunyai pilihan yang terbatas hanya untuk barang-barang murah. Mekanisme dan transaksi pasar, tidak selalu adil sehingga sering merugikan konsumen. Pemerintah masih kurang berperan untuk menjadi wasit dalam mengatasi mekanisme pasar yang unfair dan cenderung merugikan konsumen. Buku Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.
Buku Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.
Buku ini menjelasakan tentang hukum perkawinan masyarakat Muslim Mandailing Natal. Bicara tentang perkawinan adat Mandailing Natal selalu menarik dibahas dikarenakan adat masyarakat Mandailing Natal sangat unik dan masyarakatnya sangat kuat terhadap hukum adatnya. Pada dasarnya, masyarakat Muslim Mandailing Natal sangat paham terhadap hukum Islam yang berlaku. Khususnya tentang perkawinan. Permasalahan perkawinan dalam masyarakat Muslim Mandailing yang sering muncul tentang perjodohan, mahar, kawin malangkahi, keperawanan sebagai kafaah, sikap terhadap harta peninggalan (harta bersama), dan hak asuh anak. Di dalam buku ini penulis sudah menjelaskan tentang permasalahan perkawinan adat masyarakat Mandailing Natal dan penulis sudah menganalisisnya dari hukum Islam. Dan penulis berharap jika ada persoalan tentang perkawinan di masyarakat Mandailing Natal, buku ini bisa jadi rujukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup
Buku ini menjelasakan tentang hukum perkawinan masyarakat Muslim Mandailing Natal.