Teknik Pembuatan Akta Badan Hukum dan Badan Usaha di Indonesia

Teknik Pembuatan Akta merupakan salah satu Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB) yang merupakan mata kuliah wajib yang harus ditempuh bagi mahasiswa yang menempuh program studi Magister Kenotariatan di Fakultas Hukum di seluruh universitas di Indonesia. Subtopik dalam mata kuliah ini salah satunya yaitu membahas mengenai akta-akta tertentu dalam bidang hukum perikatan, khususnya pendirian, perubahan, dan pembubaran dari suatu badan usaha. Badan usaha dimaksud antara lain Usaha Dagang, Firma, Commanditaire Vennootschap (C V), dan Maatschap. Di samping itu, juga akan dibahas mengenai pendirian, perubahan, dan pembubaran dari suatu Badan Hukum seperti Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan, dan perkumpulan berbadan hukum. Salah satu tujuan mempelajari mata kuliah Teknik Pembuatan Akta yaitu pembaca mampu merancang berbagai macam akta notariil yang berkaitan dengan badan-badan usaha serta badan hukum sesuai dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia. Untuk dapat menyusun akta notariil yang baik pada umumnya, seseorang harus dapat menguasai peraturan-peraturan hukum yang dimuat dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Wetboek van Koophandel (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), aturan mengenai pertanahan, perbankan, investasi, pasar modal, jaminan, dan aturan lainnya. Untuk menyusun isi akta notariil tertentu, seorang notaris harus menguasai dengan baik bagian-bagian tertentu dari aturan-aturan tersebut di atas.

Teknik Pembuatan Akta merupakan salah satu Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB) yang merupakan mata kuliah wajib yang harus ditempuh bagi mahasiswa yang menempuh program studi Magister Kenotariatan di Fakultas Hukum di seluruh universitas di ...