Kepastian Hukum Sukuk Negara Sebagai Instrumen Investasi di Indonesia

Buku ini dibuat dibuat untuk menambah keilmuan pemahaman tentang Sukuk yang di Indonesia dikenal sebagai Surat-Surat Berharga Syariah Negara (SSBN), terkhususnya Sebagai Instrumen Investasi Dalam Menunjang Pembangunan Ekonomi Indonesia. Buku ini sendiri terdiri dari 5 (lima) BAB. BAB Pertama bejudul pendahuluan yang menuliskan tentang dinamika kepastian hukum hak investor dalam berinvestasi pada surat berharga syariah negara dan kerangka pemikiran awal kepastian hukum hak investor dalam berinvestasi pada surat berharga syariah negara. BAB Kedua menjelaskan tentang Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Sebagai Instrumen Investasi Syariah, yang menjelaskan tentang instrumen investasi di pasar modal syariah, jenis- jenis-jenis instrumen investasi di pasar modal syariah, akad-akad dalam penerbitan instrumen investasi syariah. Kemudian penulis menjelaskan bagaimana SBSN sebagai instrumen investasi syariah, pengertian dan konsep dasar sukuk, dasar hukum sukuk (hukum pelarangan bermuamalah dengan obligasi) yang berasal dari: Al-Quran, Al Hadits, Kaidah Fiqih, Perundang-undangan, Peraturan Bapepam-LK dan Fatwa DSN-MUI. Penulis juga menjelaskan bagaimana manfaat sukuk, karakteristik sukuk, jenis-jenis sukuk, struktur sukuk yang terdiri dari: 1) struktur sukuk musyarakah; 2) struktur sukuk mudharabah; 3) struktur sukuk murabahah; 4) struktur sukuk salam; 5) struktur sukuk istishna; dan) struktur sukuk ijarah. serta menjelaskan tentang surat berharga syariah negara (SBSN) BAB kedua ini juga menjelaskan bagaimana dasar hukum penerbitan SBSN yang terdiri dari: 1) UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN); 2) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara; 3) Fatwa Syariah dari DSN-MUI derta Struktur SBSN. Penerbitan SBSN sebagai instrumen investasi syariah dapat dilihat dari: penerbitan sukuk dengan akad ijarah berdasarkan standar AAOIFI dan penerbitan SBSN dengan akad ijarah menurut UU Nomor 19 Tahun 2008, yang diihat dari: a) SBSN sebagai objek transaksi, b) transaksi dalam penerbitan SBSN; dan c) underlying asset sebagai dasar transaksi SBSN. Buku ini juga membahas penerbitan sukuk di beberapa Negara. BAB Ketiga menjelaskan tentang Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Sebagai Instrumen Investasi Dalam Pembangunan Ekonomi. Dimulai dari penjelasan tentang SBSN dalam pembangunan ekonomi, pemanfaatan SBSN dalam pembangunan ekonomi, perkembangan pemanfaatan SBSN dalam pembangunan ekonomi, serta penerbitan SBSN sebagai instrumen investasi, penerbitan SBSN, metode bookbuilding, metode lelang, metode, penempatan langsung (private placement), kewenangan dan kewajiban pemerintah dalam penerbitan SBSN, jaminan pemerintah dalam penerbitan SBSN, penggunaan barang milik negara sebagai aset dalam penerbitan sbsn, barang milik negara (BMN) sebagai aset SBSN, syarat-syarat barang milik negara sebagai aset SBSN, penggunaan barang milik negara sebagai aset SBSN, permasalahan investasi syariah pada SBSN dan permasalahan underlying aset dalam penerbitan SBSN. BAB Keempat dalam buku ini menjelaskan tentang Kepastian Hukum Hak Investor Dalam Berinvestasi Pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Hal ini dijelaskan dalam rangka untuk menjamin kepastian hukum hak investor dalam berinvestasi pada SBSN, perlindungan hukum hak investor dalam berinvestasi pada SBSN, perlindungan hukum melalui undang-undang, perlindungan hukum melalui perjanjian, dan bagaimaa perspektif penerbitan SBSN berdasarkan asas kepastian hukum bagi investor dalam menunjang pembangunan ekonomi Indonesia. Sedangkan pada BAB V sebagai bab penutup, akan menjelaskan kesimpulan dan saran dari buku ini.

Sedangkan pada BAB V sebagai bab penutup, akan menjelaskan kesimpulan dan saran dari buku ini. buku Kepastian hukum sukuk negara sebagai instrumen investasi di Indonesia ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi ...