Hukum Pengangkatan Anak

Pengangkatan anak sebagai suatu lembaga hukum berbeda pengertiannya dengan perkataan “mengangkat anak” dalam kehidupan sehari-hari di sejumlah daerah di Indonesia atau hubungan “anak asuh” yang banyak dilakukan belakangan ini. Sebagai suatu lembaga hukum, pengangkatan anak memiliki kaitan erat dengan hukum kekeluargaan, hukum harta kekayaan, dan hukum waris. Fungsi pengangkatan anak pada beberapa dekade belakangan telah mengalami perubahan, pada mulanya pengangkatan anak dilihat semata-mata sebagai suatu cara melanjutkan keturunan, kemudian pengangkatan anak dipandang sebagai suatu cara untuk memperbaiki kehidupan dan masa depan anak angkat. Di sisi lain, pengangkatan anak dilihat dari segi tanggung jawab negara dan masyarakat untuk melindungi dan menyejahterakan anak, sehingga peran serta negara dan masyarakat dalam proses ini cenderung semakin besar. Buku ini menjabarkan baik secara teoretis dan praktis Hukum Pengangkatan Anak meliputi permasalahan pokok dalam pengangkatan anak; pengangkatan anak dalam sistem hukum adat; pengangkatan anak sistem hukum perdata; pengangkatan anak internasional, dan perkembangan pengangkatan anak dewasa ini serta didukung oleh latar belakang, tata cara, dan akibat dari pengangkatan anak. Buku ini sangat cocok dijadikan referensi utama bagi mahasiswa hukum, akademisi, praktisi hukum, para kalangan yang menaruh perhatian terhadap masalah pengangkatan anak.

Sebagai suatu lembaga hukum, pengangkatan anak memiliki kaitan erat dengan hukum kekeluargaan, hukum harta kekayaan, dan hukum waris.