Konsep Fi sabilillah dalam Tinjauan Fikih Serta Implementasinya pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)

Fi sabilillah objek yang penulis ambil sebagai bahasan dalam tugas akhir ini adalah sebuah judul bahasan yang sudah, sedang dan masih akan terus berkembang seiring dengan kebutuhan zamannya. Berbeda dengan jenis kebaikan yang lain, zakat adalah sebuah kewajiban yang dikeluarkan dari seorang muslim yang memiliki kelebihan harta untuk kemudian diberikan kepada pos-pos yang telah ditentukan sendiri oleh Allah swt. Dan eksistensi para mustahik, sejak awal turunnya ayat yang menerangkan hal tersebut sampai akhir zaman nanti masih merupakan golongan-golongan yang tetap ada. Karena sifatnya yang umum ini pula sebab terjadinya perbedaan ulama dalam mendefinisikan maksud yang sebenarnya. Penulis telah membahas maksud fi sabilillah bahasan terdahulu. Dan setelah itu semua dapat disimpulkan bahwa fi sabilillah dalam arti klasik adalah jihad dalam arti konvensional yaitu perang senjata dan turun ke medan perang sebagaimana pendapat itu diusung oleh penghulu mazhab fikih klasik seperti Imam Hanafi, Maliki, Syafii dan Imam Hambali. Beliau menyebutkan bahwa jihad kadangkala bisa dilakukan dengan tulisan dan ucapan sebagaimana bisa juga dilakukan pula dengan pedang dan pisau. Kadangkala jihad itu dilakukan dalam bidang pemikiran, pendidikan, sosial, ekonomi, politik sebagaimana halnya dilakukan dengan kekuatan bala tentara. Seluruh jenis jihad ini membutuhkan bantuan dan dorangan materi.

Fi sabilillah objek yang penulis ambil sebagai bahasan dalam tugas akhir ini adalah sebuah judul bahasan yang sudah, sedang dan masih akan terus berkembang seiring dengan kebutuhan zamannya.