KAIDAH HUKUM ISLAM BIDANG PIDANA HUDUD DAN QISHASH

Kaidah hukum Islam (kaidah fiqih) merupakan salah satu bidang keilmuan dalam ilmu hukum Islam atau ilmu syariah. Ilmu ini termasuk rumpun ilmu metodologi istinbath hukum Islam selain ilmu ushul fiqih. Dua ilmu ini bisa dikatakan sebagai pilar yang menyangga tegaknya hukum Islam yang telah diturunkan oleh Allah Swt dalam Al-Qur’an dan as-sunnah. Dengan duailmu ini, hukum Islam selalu relevan dan mampu menjawab tantangan perubahan yang terjadi di masyarakat. Oleh sebab itu, pengembangannya harus terus menerus dilakukan oleh para ahli yang expert di bidang ini. Buku ini merupakan salah satu karya pemikiran yang dihasilkan oleh para expert tadi. Jika melihat pada bab-bab yang disajikan dalam buku ini maka para pembaca akan disuguhi tiga materi keilmuan sekaligus, yaitu fiqih (hukum Islam), kaidah fiqih dan hukum pidana Islam (fiqih jinayah) secara komprehensif. Alur penulisannya pun dilakukan secara runtut dan sistematis, dari aspek yang paling umum dan mendasar kemudian secara gradual masuk kepada kajian yang lebih spesifik dan aktual. Hal ini penting dilakukan agar pemahaman bagi pembaca bisa lebih mudah dan dari konteks untuk menganalisis fenomena pidana kontemporer mempunyai dasar pijak yang kuat dan menghasilkan kesimpulan yang valid dan konstruktif.

Kaidah hukum Islam (kaidah fiqih) merupakan salah satu bidang keilmuan dalam ilmu hukum Islam atau ilmu syariah.