Hukum Pidana islam

Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah) adalah segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang-orang mukallaf (orang yang dapat dibebani kewajiban), sebagai hasil dari pemahaman atas dalil-dalil hukum yang terperinci dari Alquran dan hadis. Tindak kriminal, yakni tindakan kejahatan yang mengganggu ketentraman umum dan tindakan melawan peraturan perundnag-undnagan yang bersumber dari Alquran dan hadis. Buku ini memberikan pengetahuan yang luas mengenai hukum pidanaIslam, studi perbandingan antara hukum pidana islam dengan hukum pidana umum, dan konsep hukum pidana islam mengenai perlindungan masyarakat dalam situasi damai dan konflik bersenjata. Zainuddin Ali, guru besar Fakultas Hukum Universitas Tadulako dan dosen Pascasarjana di Unhas, UMI, dan UII ini sudah tidak diragukan lagi kredibilitas ilmunya di bidang hukum. Dengan bekal ilmu dan pengalaman di bidang hukum tersebut, beliau telah menghasilkan karya-karya ilmiah seperti Hukum Perdata Islam, Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia; Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum; Filsafat Hukum; Sosiologi Hukum; dan sebagainya.

Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah) adalah segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang-orang mukallaf (orang yang dapat dibebani kewajiban), sebagai hasil dari pemahaman atas dalil-dalil ...