PENEGAKKAN HUKUM PIDANA PERPAJAKAN DI INDONESIA (Tindak Pidana Pajak Wajib Pajak Badan dan Upaya Pengembalian Kerugian pada Pendapatan Negara)

Buku berjudul Penegakan Hukum Pidana Perpajakan Di Indonesia (Tindak Pidana Pajak Wajib Pajak Badan dan Upaya Pengembalian Kerugian Pada Pendapatan Negara) adalah ingin memberi gagasan bagaimana pemidanaan dan pertanggungjawaban pidana Wajib Pajak Badan yang melakukan tindak pidana pajak, karena selama ini tindak pidana pajak dan tindak pidana lainya yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan sebagaimana diatur dalam Pasal 38, Pasal 39 dan 39A UU KUP yang telah diubah terakhir dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah menjadi tanggung jawab pengurus atau wakilnya secara pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) UU KUP yang telah diubah terakhir dalam UU HPP. Sanksi pidana dalam tindak pidana perpajakan sesuai dengan UU KUP bersifat kumulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda. Penjatuhan sanksi pidana dalam tindak pidana pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan dengan pidana penjara dan pidana denda adalah menjadi tanggungjawab pengurus secara pribadi dan renteng. Apalagi pidana denda, berapapun jumlah atau besarnya, sesuai dengan Pasal 30 KUHP dapat diganti (subsider) dengan pidana kurungan minimal 1 (satu) hari dan maksimal 6 (enam) bulan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda pidana tersebut. Dalam Pasal 44c Ayat (3 ) UU HPP juga dijelaskan, jika terpidana orang tidak memiliki harta kekayaan yang mencukupi untuk membayar pidana denda, dapat dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi pidana penjara yang diputus. Hal ini lah yang menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, yaitu hilangnya atau berkurangnya hak negara berupa penerimaan pajak yang seharusnya diterima oleh negara dari pelaku tindak pidana pajak. Oleh karena itu, dalam buku ini membahas bagaimana formulasi pemidanaan dan pertanggungjawaban pidana terhadap Wajib Pajak Badan yang melakukan tindak pidana pajak, karena penjatuhan sanksi pidana dalam tindak pidana pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan dengan pidana penjara dan pidana denda kepada pengurus tanpa memberikan tanggung jawab untuk mengembalikan atau memulihkan kerugian pada pendapatan negara adalah bertentangan dengan prinsip keadilan sosial. Dalam rangka untuk mewujudkan moral justice, social justice dan legal justice dalam kerangka pidana perpajakan mendatang, maka pemidanaan dan pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan harus bersifat integratif, selain untuk penegakan hukum (represif), pencegahan (preventif) dan juga untuk upaya pengembalian kerugian pada pendapatan negara (restoratif). Upaya pengembalian kerugian pada pendapatan negara dalam tindak pidana pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan dapat dilakukan dengan pertanggungjawaban pidana yang bersifat komulatif-alternatif terhadap badan dan/atau pengurusnya, yaitu selain pengurus dijatuhi pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 39A UU KUP yang telah diubah terakhir dalam UU HPP, terhadap Wajib Pajak Badan juga dikenakan sanksi pidana dengan formulasi double track system, yaitu pidana denda dan/atau pidana tambahan berupa tindakan lain seperti, pencabutan ijin-ijin tertentu seperti fasilitas tax holiday, angka pengengal impor (API), izin usaha dan lain-lain sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pidana denda yang dijatuhkan dengan pertimbangan pidana denda terhadap Wajib Pajak Badan tidak dapat disubsider dengan kurungan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 KUHP dan pidana denda yang tidak dapat bayar sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, harus dilakukan dengan tindakan penyitaan atau pemblokiran sampai dengan pelelangan aset Wajib Pajak Badan dalam rangka pengembalian kerugian pada pendapatan negara.

Buku berjudul Penegakan Hukum Pidana Perpajakan Di Indonesia (Tindak Pidana Pajak Wajib Pajak Badan dan Upaya Pengembalian Kerugian Pada Pendapatan Negara) adalah ingin memberi gagasan bagaimana pemidanaan dan pertanggungjawaban pidana ...