Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim

Kajian dalam buku ini berangkat dari sebuah fenomena ketidakadilan yang semakin masif. Peradilan—mulai tingkat pertama hingga kasasi—sebagai institusi untuk mewujudkan keadilan, ‘mati suri’ dengan mengeluarkan putusan- putusan yang tidak adil. Adagium putusan hakim tidak adil, adalah sebuah stigma yang menggejala dalam proses respons masyarakat. Adil kian absurd di saat peradilan meniadakan eksistensinya menjadi lebih buram dan abu-abu. Studi tentang putusan, khususnya putusan kasasi melibatkan seluruh dari tiga lapisan ilmu hukum yakni filsafat hukum, teori hukum, dan dogmatik hukum. Setiap dari lapisan ini memberikan karakteristik analisisnya masing-masing. Hanya saja, nuansa filsafat hukumnya lebih kental dan mewarnai. Filsafat hukum sebagai metateori dari teori hukum dan mewarnai dogmatik hukum. Akhirnya, masih banyak yang kurang daripada lebihnya. Untuk itu, perlu autokritik dari semua pihak agar buku lebih sempurna. Buku Persembahan Penerbit PrenadaMediaGroup

Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum NO. REG. PERKARA: PDM-432/TNG/05/2009. Berdasarkan putusan PN. NO. 1269/PID.B/2009/ PN.