Tindakan Rekayasa Penyidik Sebagai Perbuatan Melawan Hukum Perdata (Ratio Decidendi Hakim Dalam Sebuah Perkara)

Hukum bertugas untuk menciptakan keseimbangan dalam kehidupan manusia. Fungsi dari hukum yaitu untuk mengatur hal yang seyogyanya dan tidak seyogyanya dilakukan oleh manusia, yaitu untuk mencapai keadilan dan keseimbangan hukum. Hukum melaui aparatur penegak hukum menjalankan kewajibannya sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang- Undang. Akan tetapi, dalam praktiknya masih saja ada peristiwa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang menyimpang dari spirit hukum. Peristiwa tersebut seperti korban salah tangkap atau adanya tindakan rekayasa dalam proses penyidikan oleh penyidik. Kejadian tesebut berdampak sampai diadili sampai pada proses penjatuhan putusan dan mengalami diskriminasi peradilan dan sosial di masyarakat. Hal tersebut tentunya telah menyimpang dari tujuan hukum yang seharusnya mewujudkan keadilan bagi masyarakat yang berujung pada menciptakan rasa ketidakadilan. Buku ini akan memberikan pemahaman kepada pembaca mengenai kewenangan penyidik, pembuktian dalam hukum acara perdata, serta dasar pertimbangan hukum hakim. Selain itu, buku ini juga akan memberikan penjelasan mengenai Putusan Nomor 36/PDT.G/2011/PN. SKY yang membahas ratio decidendi hakim terhadap tindakan rekayasa yang dilakukan dalam penyidikan tindak pidana narkotika sebagai perbuatan melawan hukum.

Hukum bertugas untuk menciptakan keseimbangan dalam kehidupan manusia.