Sebanyak 10138 item atau buku ditemukan

POKOK-POKOK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Buku ini awalnya merupakan penuangan pengalaman sebagai dosen pengajar, yang awalnya penulis hanya membuat suatu bahan ajar yang berbentuk diktat dan kemudian penulis mencoba untuk menjadikannya Buku Ajar dalam matakuliah Hukum Perlindungan Konsumen, yang penulis beri judul Pokok-pokok Hukum Perlindungan Konsumen karena bentuk keprihatinan penulis terhadap hak-hak konsumen yang semakin hari semakin adanya hak konsumen yang dilanggar oleh pelaku usaha dalam tindakan bisnis, meskipun hal tersebut juga dikarenakan tidak sedikit konsumen yang mengetahui hak-haknya sebagai konsumen, fenomena yang lebih buruk lagi ditambah adanya ketidakseimbangan antara daya tawar konsumen dengan pelaku usaha atau produsen, sehingga konsumen sepertinya tidak memiliki ruang yang cukup dan kesulita untuk menentukan membeli atau meninggalkan produk di tengah -tengah variasi barang dan jasa yang beredar di masyarakat. *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)

Buku ini awalnya merupakan penuangan pengalaman sebagai dosen pengajar, yang awalnya penulis hanya membuat suatu bahan ajar yang berbentuk diktat dan kemudian penulis mencoba untuk menjadikannya Buku Ajar dalam matakuliah Hukum Perlindungan ...

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SUATU PENGANTAR

Manusia dianugerahi Tuhan atas kemampuan intelektual yang dapat menghasilkan cipta, rasa dan karsa. Kemampuan ini merupakan suatu kekayaan hasil pemikiran manusia yang digunakan untuk menciptakan suatu karya yang memiliki manfaat bagi kehidupan manusia itu sendiri. Sedangkan karya yang dihasilkan dapat berupa karya ilmiah, sastra maupun seni. Dalam penggunaan secara komersil tentunya hasil kekayaan intelektual ini memerlukan suatu perlindungan hukum dimana pencipta dapat memiliki kekuasaan atas hak moral, social dan ekonomi dalam perolehan manfaat karya tersebut. Pemberian hak yang diberikan kepada pencipta dalam jangka waktu tertentu ini disebut juga dengan HaKI atau Hak Kekayaan Intelektual. Perlindungan atas kekayaan intelektual ini berbeda-beda pada setiap Negara tergantung pada aspek hukum yang berlaku di Negara tersebut. Dengan menjadi anggota WIPO dan WTO, Indonesia telah menetapkan peraturan dengan standar yang tinggi dan mekanisme yang ketat mengenai perlindungan kekayaan intelektual, diantaranya terhadap Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Desan Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman. Sistem HaKI ini tidak hanya berkaitan dengan perkembangan teknologi, namun juga memiliki kaitan terhadap bisnis. Selain masalah bisnis, saat ini kekompleksan persoalan HaKI telah merambah pada masalah politik. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dimaksudkan untuk memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektual yang dimiliki seseorang, kelompok, maupun perusahaan.

Manusia dianugerahi Tuhan atas kemampuan intelektual yang dapat menghasilkan cipta, rasa dan karsa.

Dasar-dasar Memahami Iman, Islam, dan ihsan

Di zaman Rasulullah saw., semua orang yang menyatakan syahadat kepada Allah dan Rasul-Nya disebut “orang iman” dengan Islam sebagai fondasi agama. Premisnya, orang Islam pasti iman (mukmin), dan orang iman pasti Islam. Dalam KBBI, iman berarti “keyakinan dan kepercayaan kepada Allah, nabi, kitab, dan sebagainya”. Lantas, di zaman sekarang, apakah hanya dengan definisi beriman seperti itu sudah cukup bagi kita disebut “Islam”? Apakah orang yang ber-KTP Islam sudah layak disebut iman? Buku ini mengajarkan kepada kita mengenai dasar-dasar iman dan Islam. Apa saja syarat seseorang disebut Islam dan definisi apa saja yang layak disandang untuk disebut iman. Puncaknya, untuk menyempurnakan iman dan Islam, diperlukan ihsan. Apa itu ihsan? Baca terus buku ini untuk mengetahuinya. Insya Allah, buku ini mampu mengarahkan pembaca untuk menuju keimanan dan keislaman sempurna yang ihsan.

Di zaman Rasulullah saw., semua orang yang menyatakan syahadat kepada Allah dan Rasul-Nya disebut “orang iman” dengan Islam sebagai fondasi agama.

Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi

Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Umum Pendidikan Pancasila

Buku Wajib Pendidikan Pancasila pada Perguruan Tinggi

Buku Wajib Pendidikan Pancasila pada Perguruan Tinggi

HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Menurut Satjipto Rahardjo, perlindungan hukum adalah memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang dirugikan oleh orang lain dan perlindungan ini diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak yang diberikan oleh hukum. Sedangkan menurut C.S.T. Dewan perlindungan hukum adalah berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara mental maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun. Philipus M. Hadjon berpendapat bahwa perlindungan hukum adalah tindakan melindungi atau memberikan bantuan kepada subjek hukum, dengan menggunakan instrumen hukum Perlindungan hukum merupakan konsep universal dari suatu negara hukum.

Menurut Satjipto Rahardjo, perlindungan hukum adalah memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang dirugikan oleh orang lain dan perlindungan ini diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak yang diberikan ...

HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intellectual Property Rights (IPR) digolongkan sebagai hak milik individual, yaitu hak kebendaan yang tidak berwujud (intangible rights). Berkaitan dengan HKI, sstilah yang digunakan di Indonesia saat ini adalah “Kekayaan Intelektual (KI).” Singkatan HKI tidak lagi dipergunakan, namun lebih mengacu pada “KI” karena mengikuti istilah yang mayoritas di terapkan di negara-negara lain.

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intellectual Property Rights (IPR) digolongkan sebagai hak milik individual, yaitu hak kebendaan yang tidak berwujud (intangible rights).

Hukum Acara Perdata

Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan

Buku ini sangat lengkap memuat secara komprehensif dan terperinci hal-hal yang tidak pernah diulas oleh penulis lain dalam buku dengan topik sejenis. Berdasarkan pengetahuan teori hukum yang luas dan pengalaman praktik sebagai seorang yang telah meniti karier sebagai hakim selama 40 tahun, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung, penulis telah berhasil menuangkan pemikirannya dengan menggabungkan kedua unsur tersebut (teori dan praktik) ke dalam penulisan buku yang bermutu ini. Dalam Edisi Kedua, buku ini berisikan tentang tata cara (prosedur) beracara di pengadilan perdata, yaitu sebelum, pada saat, dan sesudah persidangan yang dituangkan dalam 17 (tujuh belas) bab (ada tambahan tiga bab baru, yaitu bab empat sampai bab enam) dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru. Bab pertama membahas tentang surat kuasa mengenai pengertian, jenis, dan bentuknya. Bab dua, Bab tiga, dan Bab tujuh mengkaji tentang surat gugatan termasuk gugatan perwakilan kelompok (class action). Bab empat tentang masuknya Pihak Ketiga dalam proses perkara yang sedang berjalan. Bab lima tentang Lingkup Gugatan Citizen Lawsuit. Bab 6 tentang prejudicieel geschil antara perkara perdata dengan perkara pidana. Bab delapan tentang kekuasaan mengadili yang dimiliki hakim. Bab sembilan tentang tata cara pemanggilan dan proses yang mendahulukannya. Bab sepuluh tentang putusan akta perdamaian dikaitkan dengan sistem mediasi. Bab sebelas tentang penyitaan meliputi sita atas kapal laut dan kapal terbang. Bab dua belas tentang proses acara verstek. Bab tiga belas tentang eksepsi dan bantahan. Bab empat belas tentang gugatan rekonvensi. Bab lima belas tentang pembuktian. Bab enam belas tentang pemeriksaan setempat dan pendapat ahli dan terakhir Bab tujuh belas tentang putusan pengadilan. Setelah membaca buku ini, para pembaca akan mendapatkan pengayaan wawasan dan pengetahuan mengenai aspek-aspek hukum acara perdata secara menyeluruh. Semoga buku ini bermanfaat bagi para pencari keadilan, praktisi hukum dan umum, serta perkembangan ilmu hukum acara perdata itu sendiri di tanah air.

Semoga buku ini bermanfaat bagi para pencari keadilan, praktisi hukum dan umum, serta perkembangan ilmu hukum acara perdata itu sendiri di tanah air.

Manajemen Logistik

Buku ini menjelaskan secara detil mengenai manajemen logistik. Pembahasan dimulai pada bab 1 dengan pengantar manajemen logistik yang menjelaskan definisi dan aktivitas-aktivitas logistik. Selanjutnya pada bab 2 membahas strategi dan perencanaan logistik. Bab 3 dan 4 masing-masing membahas produk dan pelayanan konsumen dalam perspektif logistik. Pada bab 5 dibahas mengenai pemrosesan pesanan dan sistem informasi logistik. Pada bab 6 dan 7 membahas keputusan yang berhubungan dengan lokasi yaitu penentuan lokasi fasilitas dan perancangan konfigurasi jaringan. Selanjutnya pada bab 8 dan 9 membahas mengenai dasar-dasar dan keputusan-keputusan transportasi. Sedangkan bab 10 dan 11 membahas materi yang terkait dengan konsep dan keputusan - keputusan dalam pergudangan. Pada kesempatan ini kami ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan sehingga buku ini bisa diterbitkan dan diedarkan. Kami menyadari bahwa tak ada gading yang tak retak, demikian pula halnya buku ini masih mempunyai banyak kekurangan. Kritik dan saran sangat kami harapkan demi sempurnanya buku ini.

Buku ini menjelaskan secara detil mengenai manajemen logistik. Pembahasan dimulai pada bab 1 dengan pengantar manajemen logistik yang menjelaskan definisi dan aktivitas-aktivitas logistik.

Manajemen Logistik

Manajemen logistik berfungsi untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan keefisienan aliran penyimpanan barang, pelayanan dan informasi yang terkait dari saat awal hingga pada titik konsumen guna memenuhi kebutuhan pelanggan. Manajemen logistik sangat berperan penting bagi perusahaan/kantor di mana logistik berfungsi untuk membantu kelancaran pekerjaan dan kegiatan secara efektif dan efisien. Tanpa adanya logistik pekerjaan akan menjadi terhambat, mengganggu aktivias pekerjaan, jika salah satu ada yang kurang dari logistik maka akan sangat memperlambat pekerjaan dan sangat sulit dalam memperoleh sesuatu sehingga dapat menganggu pekerjaan serta berisiko besar.

Manajemen logistik berfungsi untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan keefisienan aliran penyimpanan barang, pelayanan dan informasi yang terkait dari saat awal hingga pada titik konsumen guna memenuhi kebutuhan pelanggan.

Material Teknik

Buku ini mengandung bahan yang dapat digunakan oleh berbagai disiplin ilmu yang mempelajari material teknik. Pengguna buku ini adalah para mahasiswa dibidang teknik. Meskipun buku ini ditujukan untuk berbagai disiplin ilmu dan untuk berbagai tingkat pendidikan, banyak fakultas yang memiliki spesialisasi pengajaran dibidang pengetahuan tentang material dan material teknik untuk pendidikan non-gelar dan maupun gelar Sarjana (S-1) menggangap materi yang disampai-kan dalam buku ini sangat bermanfaat. Pengembangan pengetahuan material teknik cocok untuk para professional. Mengapa buku ini kami tulis untuk kalangan profesional karena sebagian besar mahasiswa kami adalah para profesional yang bekerja dibidang manufaktur maupun di bidang-bidang lain yang berdekatan. Buku ini di-desain dengan sangat modular, terdiri dari 8 bab yang independen. Setiap bab menguraikan karakteristik dari setiap material-material yang masing-masingnya merupakan bagian yang spesifik dari material teknik. Manfaat utama dari pendekatan yang modular ditunjukkan dalam setiap bab yang dapat digunakan secara terpisah dari bagian – bagian buku lainnya. Dengan cara ini, para pengajar, mahasiswa dan kalangan praktisi dapat dengan mudah mengambil material-material yang menurut mereka berguna. Buku ini membahas tentang sifat-sifat material, material logam dan material non logam, struktur kristal material, keramik, polimer dan material komposit. Pada keseluruhan bagian buku ini kami memperbaharui data dan contoh-contoh, dan menambahkan wawasan dan hasil penelitian dan inovasi terbaru.

Pada keseluruhan bagian buku ini kami memperbaharui data dan contoh-contoh, dan menambahkan wawasan dan hasil penelitian dan inovasi terbaru. Buku Material teknik ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.