Sebanyak 196 item atau buku ditemukan

HUKUM PERUSAHAAN MULTINASIONAL; Liberalisasi Hukum Perdagangan Internasional & Hukum Penanaman Modal

Globalisasi dan liberalisasi ekonomi meningkatkan kebergantungan ekonomi melalui perdagangan Internasional dan penanaman modal asing langsung melalui perusahaan-perusahaan multinasional, Liberalisasi ketentuan-ketentuan perdagangan Internasional yang terdapat dalam perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sangat berpengaruh terhadap pengaturan penanaman modal asing di Indonesia. Hal ini terlihat jelas dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Perusahaan multinasional berperan cukup besar dalam perdagangan internasional, terbukti dari keberadaan perusahaan multinasional meningkatkan standar hidup sebagian ekonomi masyarakat dan memberikan masukan devisa bagi negara. Tidaklah mudah mengatur perusahaan multinasional dengan pengaturan nasional, karena Indonesia terikat oleh perjanjian-perjanjian internasional baik yang bilateral, regional maupun multilateral. Semua substansi di atas dibahas secara komprehensif dalam buku yang perlu dimiliki oleh pembaca-pembacanya dari kalangan praktisi hukum bisnis maupun para mahasiswa.

Globalisasi dan liberalisasi ekonomi meningkatkan kebergantungan ekonomi melalui perdagangan Internasional dan penanaman modal asing langsung melalui perusahaan-perusahaan multinasional, Liberalisasi ketentuan-ketentuan perdagangan ...

POLITIK HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

Sengketa pajak di tingkat keberatan diputuskan oleh aparatur sipil negara berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007, dengan pertimbangan efisiensi dan efektivitas karena kedudukan pengadilan pajak di Indonesia hanya ada di Jakarta, Surabaya dan Yogyakarta. Penyelesaian sengketa pajak melalui lembaga keberatan adalah untuk mempercepat penyelesaian sengketa pajak, sehingga lebih cepat memberi kepastian hukum bagi kedua pihak baik wajib pajak maupun fiskus itu sendiri. Ketentuan penyelesaian sengketa pajak sebagai upaya menyelesaikan sengketa di bidang perpajakan harus mendorong adanya penyelesaian sengketa secara adil, cepat dan murah, dengan memperhatikan perkembangan tehnologi, social dan ekonomi di masyarakat. Dengan adanya perkembangan tehnologi dan kebutuhan akan kecepatan layanan dalam memberikan kepastian hukum, maka ketentuan terkait penyelesaian sengketa pajak perlu untuk terus diperbaharui dengan mengikuti perkembangan jaman. Model penyelesaian sengketa pajak yang dapat memberikan kebijakan hukum perpajakan nasional dalam penyelesaian sengketa pajak demi terwujudnya kepastian hukum pajak yang berkeadilan dilakukan tanpa melalui proses keberatan tetapi langsung dilakukan oleh pengadilan pajak. Untuk mengurangi jumlah sengketa, pemeriksaan dilakukan dengan lebih selektif dan ada proses quality assurance dalam tahapan pemeriksaan.

Sengketa pajak di tingkat keberatan diputuskan oleh aparatur sipil negara berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007, dengan pertimbangan efisiensi dan efektivitas karena kedudukan pengadilan pajak ...

PENGADILAN PAJAK :Upaya Kepastian Hukum dan Keadilan bagi Wajib Pajak. Edisi ke II Tahun 2022

Membaca buku kecil ini tentang Pengadilan Pajak akan diperoleh ilustrasi dinamika dan dialektika sarana bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas sengketa pajaknya. Oleh karenanya, penyelesaian sengketa pajak dipandang sebagai suatu hal yang signifikan dalam peningkatan integritas Wajib Pajak dan Fiskus (aparat perpajakan). Kepastian hukum dan keadilan yang dihasilkan oleh putusan penyelesaian sengketa pajak dijadikan sebagai ukuran bagi Wajib Pajak bahwa Fiskus telah menjalankan tugasnya dengan benar. Dengan mendapatkan kepastian hukum dan keadilan, diharapkan akan dapat memicu peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap instansi perpajakan dan memupuk kesadaran Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, yang kemudian akan meningkatkan penerimaan pajak negara. Sayangnya, dahulu sampai dewasa ini dalam pembinaan Pengadilan Pajak telah terjadi dualisme berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU Pengadilan Pajak yang jika dihubungkan dengan kekuasaan kehakiman sehingga menjadi tidak sejalan dengan UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Bahkan, ironisnya lagi, Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945. Maka, menjadi persoalan sekarang, bagaimana eksistensi Pengadilan Pajak dalam lingkup peradilan? Dengan diundangkannya suatu Undang-Undang baru pada tahun 2009, yaitu Undang-Undang R.I. Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, membuka pintu yang lebar untuk meniadakan dualisme pembinaan Pengadilan Pajak Dan MahkamahAgung Dengan Kementerian Keuangan, semoga.

Membaca buku kecil ini tentang Pengadilan Pajak akan diperoleh ilustrasi dinamika dan dialektika sarana bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas sengketa pajaknya.

PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEJAHATAN CARDING DI INDONESIA

PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEJAHATAN CARDING DI INDONESIA Penulis : Walies MH Ukuran : 14 x 21 cm No. QRCBN : 62-39-5151-4 Terbit : Maret 2022 www.guepedia.com Sinopsis : Perkembangan Teknologi dan Komunikasi yang sangat pesat mengakibatkan meningkatnya berbagai jenis kejahatan baru yang mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara seperti munculnya perampokan berbasis transaksi elektronik. Melalui buku Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam Terhadap Kejahatan Carding di Indonesia akan menjawab tantangan dan permasalahan kejahatan tersebut dengan dua pandangan dari segi hukum islam dan hukum negara. Meliputi sanksi terhadap pelaku pemeriksaan pelanggaran juga dilihat dari sudut pandang dan persamaan serta kontrasnya dari sudut pandang kedua undang-undang tersebut. Teknik eksplorasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka. Efek samping dari investigasi ini dapat disimpulkan bahwa pemeriksaan pelanggaran dibatasi dalam hukum positif dan hukum Islam. Dalam undang-undang tertentu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, revisi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pertukaran dan Data Elektronik tertuang dalam Pasal 35. Selanjutnya kewenangan pidana tersebut tertuang dalam Pasal 51 ayat 1 dengan bahaya penahanan dengan batas maksimum 12 (dua belas) tahun pidana dan / atau denda terbesar Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Terkendali dalam UU ITE, namun kriminalisasi pemeriksaan juga diarahkan pada pasal 363 ayat 5 KUHP dengan penahanan paling lama 7 (tujuh) tahun. Memeriksa perbuatan salah dalam hukum pidana Islam ditegaskan dengan pembobolan yang berbobot. Hal ini karena kegiatan ini dilakukan dengan cara menipu pemilik Visa dan memanfaatkan Visa untuk berbelanja melalui destinasi belanja berbasis web. Bagian Al-Qur'an yang membicarakan hal ini tertuang dalam Q.S Al-Maidah ayat 38 dengan ketentuan pidana hukuman hudud. Buku ini juga dilengkapi dengan UUD RI No 19 Tahun 2016 revisi atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan juga tersedia barcode untuk melihat KUH Pidana www.guepedia.com Email : guepedia@gmail.com WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEJAHATAN CARDING DI INDONESIA Penulis : Walies MH Ukuran : 14 x 21 cm No. QRCBN : 62-39-5151-4 Terbit : Maret 2022 www.guepedia.com Sinopsis : Perkembangan Teknologi dan Komunikasi yang ...

HUKUM ACARA PERDATA TEORI DAN PRAKTIK

Buku ini penulis sajikan mengingat bahwa isi dan atau ketentuan-ketentutan yang ada dalam peraturan perundangundangan Hukum Perdata dan Kitab Undang–Undang Hukum Acara Perdata sulit untuk dimengerti tentang makna yang sebenarnya terkandung didalamnya. Hal ini disebabkan karena peraturan perundang-undangan peninggalan kolonial belanda yang diberlakukan bagi Bangsa Indonesia sesuai dengan aslinya dan tidak diolah kedalam bahasa hukum sederhana dan mudah di mengerti oleh setiap orang yang mempelajarinya. Dalam praktiknya pun banyak menimbulkan kesulitan bagi siapa saja yang mempelajarinya, terlepas apakah mereka itu hakim, praktisi, dosen dan mahasiswa hukum, sehingga membuat penulis tergugah untuk memaparkan dalam bentuk buku tentang Hukum Acara Perdata di Indoensia dalam Teori dan Praktik dengan maksud agar mudah dipelajari dan dimengerti oleh para pembaca, dengan demikian dapat menjadi jembatan dalam penegakan rule of law di Indonesia.

Dalam praktiknya pun banyak menimbulkan kesulitan bagi siapa saja yang mempelajarinya, terlepas apakah mereka itu hakim, praktisi, dosen dan mahasiswa hukum, sehingga membuat penulis tergugah untuk memaparkan dalam bentuk buku tentang Hukum ...

HUKUM PERKAWINAN DAN KELUARGA

Perkawinan merupakan momen terindah dalam siklus hidup manusia. Sakralnya momen perkawinan membuat semua orang hanya ingin melakukannya sekali dalam seumur hidup. Perkawinan memerlukan pertimbangan matang baik secara fisik maupun psikologis dari kedua belah pihak. Lebih luas lagi, perkawinan bukan hanya terkait dua orang yang akan menjalani suatu hubungan percintaan dalam naungan hukum. Perkawinan juga berbicara tentang menyatukan dua keluarga dari latar belakang berbeda. Oleh karenanya, banyak pertimbangan yang harus diperhitungkan sebelum menuju pelaminan. Namun demikian, permasalahan dalam pernikahan tidak dapat dipungkiri dapat terjadi. Tidak jarang permasalahan tersebut berujung pada perceraian. Dalam lingkup Indonesia sendiri, perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Seiring berjalannya waktu, undang-undang tersebut mendapatkan revisi dengan terbitnya peraturan terbaru tentang perkawinan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan. Hukum perkawinan penting untuk diketahui secara luas. Buku ini memiliki bahasan utama tentang hukum perkawinan di Indonesia. Selain itu, buku ini juga akan membahas beberapa topik menarik lain seperti jenis-jenis perkawinan, macam macam perceraian, dan banyak topik lain seputar perkawinan. Penulis berharap buku ini dapat bermanfaat secara luas, khususnya bagi akademisi yang menekuni bidang hukum perkawinan

Perkawinan merupakan momen terindah dalam siklus hidup manusia.

STATISTIKA DESKRIPTIF

Statistika merupakan cabang ilmu yang sebenarnya kerap kali ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Konsep statistika dapat ditemukan mulai dari penyampaian informasi berupa statistik pertumbuhan ekonomi, sensus penduduk, politik, pendidikan, dan lain sebagainya. Meskipun demikian, banyak yang tidak menyadari hal tersebut dan menganggapnya sebagai informasi biasa. Oleh karena sudut pandang yang sempit terhadap statistika, yang sering dipandang hanya sebagai ilmu hitung, buku ini sengaja dihadirkan di hadapan pembaca untuk menyajikan konsep statistika secara kompleks. Buku ini membahas topik terkait statistika deskriptif dan kegunaannya dalam kehidupan sehari-hari. Penulis berharap hadirnya buku ini dapat bermanfaat luas khususnya bagi dunia penelitian yang berfokus pada penelitian deskriptif. Penulis ucapkan terima kasih kepada pihak yang telah membantu menyelesaikan penulisan buku ini. Ke depannya buku ini masih bisa diperbaharui sesuai perkembangan ilmu statistika.

Buku ini membahas topik terkait statistika deskriptif dan kegunaannya dalam kehidupan sehari-hari. Penulis berharap hadirnya buku ini dapat bermanfaat luas khususnya bagi dunia penelitian yang berfokus pada penelitian deskriptif.

PENGANTAR STATISTIKA DASAR

Buku ini disusun sebagai salah satu sumber/rujukan dalam mata kuliah statistika pendidikan. Dalam bahan ajar ini di jelaskan dasar-dasar statistika beserta penggunaan aplikasi spss secara sederhana. Buku ini juga dilengkapi latihan mandiri untuk evaluasi pemahaman kompetensi yang dimiliki oleh mahasiswa Penulis mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada istri dan anak-anak serta teman-teman yang mendukung penulisan buku ini. Semoga buku yang disusun bermanfaat bagi mahasiswa dan pemerhati matematika

Buku ini disusun sebagai salah satu sumber/rujukan dalam mata kuliah statistika pendidikan.

STATISTIK TERAPAN

Arkas Viddy. Lahir di sukan berau, 8 mei 1965 dari pasangan Abdul Rahman dan Siti Nurbaya, sejak kecil tinggal di Kota Tarakan dan Nunukan Kalimantan Utara. Menempuh pendidikan Di Fakultas Ekonomi (SI) Universitas Mulawarman, Samarinda dan pendidikan terakhir (S3) di bidang Strategic Economic Victoria University, Melbourne Australia pada tahun 2010. Saat ini menjadi dosen di Politeknik Negeri Nunukan. Beberapa buku yang pernah di terbitkan adalah 'The Economic Interchange In Indonesia' (The Case Of East Kalimantan, Indonesia). Selain itu juga telah menghasilkan berbagai artikel dan jurnal international Herlina, S.Pd.,M.Pd, Lahir di Maccope, 10 November 1988, sejak kecil tinggal di Kota Makassar dan Nunukan Kalimantan Utara. Menempuh pendidikan Di Universitas Negeri Makassar (UNM), Pendidikan Guru Sekolah Dasar (S1), S2 Pendidikan Matematika UNM di Universitas Negeri Makassar (UNM), Melbourne Australia pada tahun 2012 – 2014. Saat ini menjadi dosen di Politeknik Negeri Nunukan.

Arkas Viddy.