Sebanyak 742 item atau buku ditemukan

Buku Ajar Hukum Perdata Internasional

Buku ajar Hukum Perdata Internasional ini merupakan buku yang membahas tentang hubungan hukum keperdataan secara Internasional. Hukum Perdata Internasional merupakan hukum perdata yang memiliki unsur asing dalam hubungan antara individu satu dengan lainnya atau hubungan antara badan hukum satu dengan lainnya. Adanya unsur asing dalam hubungan hukum keperdataan menyebabkan adanya hukum asing yang berlaku. Buku ini juga menjelaskan bagaimana cara menyelesaikan persoalan hukum perdata yang mempunyai unsur asing, seperti perkawinan beda kewarganegaraan, status kewarganegaraan, perjanjian yang dilakukan oleh orang yang beda warganegara. Sehingga perbuatan hukum tersebut mendapat perlindungan yang adil serta berkepastian hukum bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau bagi Warga Negara Asing (WNA).

Buku ajar Hukum Perdata Internasional ini merupakan buku yang membahas tentang hubungan hukum keperdataan secara Internasional.

Hukum perdata Indonesia

On civil law and its implementation in Indonesia.

On civil law and its implementation in Indonesia.

KEADILAN BAGI AHLI WARIS

Hukum Waris dari sudut pandang Hukum Perdata (BURGELIJKE WETBOEK)

Buku Hukum Waris yang didasarkan pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijke Wetboek) ini diterbitkan ulang dengan penyempurnaan sesuai dengan kondisi terkini untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa dan masyarakat umum akan buku pegangan Hukum Waris sesuai dengan ketentuan Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Buku ini disamping memberikan penjelasan Hukum Waris secara lebih terperinci dan secara singkat serta hanya mengenai halhal yang pokok saja yang juga dapat digunakan sebagai acuan bagi mahasiswa dalam mempelajari tentang Hukum Waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Buku Hukum Waris yang didasarkan pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijke Wetboek) ini diterbitkan ulang dengan penyempurnaan sesuai dengan kondisi terkini untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa dan masyarakat umum akan buku ...

Hukum Tata Negara Indonesia

Buku ini diharapkan dapat hadir memberi kontribusi positif dalam ilmu pengetahuan khususnya terkait dengan HUKUM TATA NEGARA INDONESIA. Sistematika Buku HUKUM TATA NEGARA INDONESIA ini memberikan nuansa berbeda yang saling menyempurnakan dari setiap pembahasannya, bukan hanya dari segi konsep yang tertuang secara terperinci, tetapi juga melalui penyampaian contoh penerapan yang sesuai dan mudah dipahami. Sistematika buku “HUKUM TATA NEGARA INDONESIA” ini mengacu pada pendekatan konsep teoritis dan contoh penerapan. Buku ini terdiri atas 12 Bab yang dibahas secara rinci dalam pembahasan, diantaranya: Konsep Negara Hukum, Ilmu Pengetahuan Hukum Tata Negara, Sejarah Ketatanegaraan Indonesia, Sumber-Sumber Hukum Tata Negara, Hierarkhi Peraturan Perundang-Undangan, Asas-Asas Hukum Tata Negara, Lembaga-Lembaga Negara Sebelum Amandemen UUD 1945, Lembaga-Lembaga Negara Sesudah Amandemen UUD 1945, Lembaga-Lembaga Negara Mandiri, Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia, Perkembangan Demokrasi di Indonesia, Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia.

Sistematika Buku HUKUM TATA NEGARA INDONESIA ini memberikan nuansa berbeda yang saling menyempurnakan dari setiap pembahasannya, bukan hanya dari segi konsep yang tertuang secara terperinci, tetapi juga melalui penyampaian contoh penerapan ...

Filsafat Hukum Refleksi Filsafat Pancasila

Kajian utama buku ini mengaitkan antara filsafat ilmu dan perannya dalam pengayaan pengkajian tentang Filsafat Hukum yang membedah pandangan filsafat tentang hakikat hukum dari aspek ontologi, epistomologi, dan aksiologi hukum; sehingga menjadi jelas kaitan antara kaidah, nilai, dan norma hukum; juga menjelaskan filsafat kebenaran dan pengetahuan yang nantinya dikaitkan dengan keadilan, di mana dalam buku ini diuraikan tentang teori keadilan, hubungan hukum dengan keadilan, dan hubungan hukum dengan kekuasaan. Ruang lingkup filsafat hukum yang meliputi keadilan, hak dan kewajiban, kedaulatan dan kekuasaan, hubungan hukum antara moral, nilai, dan etika, serta hak asasi manusia ditelaah sedemikian rupa sehingga dapat dipahami tujuan dan manfaat utama dalam mempelajari Filsafat Hukum. Buku ini menjelaskan pula kaitan antara filsafat Pancasila sebagai “filsafat hukum” Negara Kesatuan Republik Indonesia dan ideologi negara. Juga menguraikan secara komprehensif mengenai filsafat hukum Islam dan filsafat hermeneutika yang digunakan oleh hakim untuk menemukan hukum dalam memutus suatu perkara. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Kajian utama buku ini mengaitkan antara filsafat ilmu dan perannya dalam pengayaan pengkajian tentang Filsafat Hukum yang membedah pandangan filsafat tentang hakikat hukum dari aspek ontologi, epistomologi, dan aksiologi hukum; sehingga ...

Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum

Kekayaan intelektual merupakan suatu karya hasil kreativitas yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia. Tentunya hal itu berkaitan erat dengan bisnis sehingga perlindungan secara hukum mutlak diberikan kepada pencipta, pemilik, inventor, desainer, dan pemulia inventor. Selain itu, kekayaan intelektual merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib untuk dilindungi, dihormati, dan dipenuhi oleh negara. Namun, kesadaran masyarakat Indonesia terhadap hak kekayaan intelektual dan aspek hukumnya masih memprihatinkan sehingga tak jarang mengakibatkan berbagai permasalahan hukum yang berujung sengketa di pengadilan. Sebagai pemahaman, lingkup kekayaan intelektual terbagi menjadi 2 bagian, yaitu: 1) Hak cipta yang terdiri dari sastra, seni, dan ilmu pengetahuan, dan 2) Hak milik industri yang terdiri dari paten, merek, dan indikasi geografis, varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Masing-masing memiliki aturan hukum sebagai bentuk kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan berkesenian dan bisnis/usaha maupun wirausaha dalam rangka menciptakan pembangunan ekonomi yang lebih baik dari sebelumnya serta meningkatkan taraf hidup kesejahteraan masyarakat. Buku ini menjelaskan berbagai literatur untuk diketahui, dipahami, dan diterapkan dalam kegiatan kesenian dan dunia bisnis bahwa kekayaan intelektual memperoleh perlindungan hukum sebagaimana aturan yang mendasarinya.

Kekayaan intelektual merupakan suatu karya hasil kreativitas yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia.

Hukum yang Bergerak

Tinjauan Antropologi Hukum

Hukum memiliki banyak wajah, dan berada dalam bentangan aktivitas masyarakat yang luas, dan merasuk dalam setiap sendi kehidupan. Oleh karenanya hukum harus dipelajari dengan menempatkannya pada konteks sosial, budaya, ekonomi, dan politik secara holistik. Banyak persoalan hukum dan kemasyarakatan yang sangat rumit dan tidak bisa dijawab secara normatif tekstual, oleh karenanya pendekatan ilmu sosial, khususnya antropologi sangat menolong untuk dapat menjelaskan tentang bagaimanakah hukum bekerja dan beroperasi dalam keseharian hidup masyarakat. Berbagai tulisan dalam buku ini memperlihatkan studi Antropologi Hukum Indonesia yang sedang berkembang memasuki ranah baru karena terjadinya pertemuan antara berbagai sistem hukum dalam ranah global. Para aktor telah menyumbangkan kepada terjadinya pergerakan hukum dari segala arah menuju ke segala arah. Imbas pergerakan hukum global juga dapat diamati dalam kajian pluralisme hukum Indonesia. Adanya wacana akses keadilan, hak asasi manusia, perempuan dan masyarakat adat, pemberantasan korupsi, sumberdaya alam dan lingkungan, menampakkan konstelasi pluralisme hukum global dalam konteks lokal. Buku ini mengajak pembaca, khususnya mereka yang memberi perhatian pada masalah hukum dan kemasyarakatan, baik kalangan akademisi, praktisi, maupun warga masyarakat luas, untuk memahami bagaimana pentingnya mempelajari hukum dengan menempatkannya dalam konteks kemasyarakatan dan kebudayaan di mana hukum itu berada.

Hukum memiliki banyak wajah, dan berada dalam bentangan aktivitas masyarakat yang luas, dan merasuk dalam setiap sendi kehidupan.

Hukum Tata Negara

Untuk membuat kerja-kerja ketatanegaraan berjalan sebagaimana mestinya demi memenuhi hak-hak dan hajat hidup rakyat, negara didukung dan berisikan lembaga-lembaga pemerintahan yang masing-masingnya memiliki wewenang dan kekuasaan tertentu, mulai dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam kajian akademik, hal-hal semacam itu sangat erat kaitannya dengan kajian hukum tata negara. Sederhananya, ruang lingkup kajian hukum tata negara meliputi struktur umum organisasi negara, lembaga-lembaga negara, hubungan lembaga-lembaga itu satu sama lain, serta kekuasaannya, selain pula soal hak asasi warga negaranya. Dan, buku di tangan pembaca ini kurang lebih dan secara cukup rinci juga akan mengulas soal-soal tersebut. Di dalamnya akan dipaparkan tema-tema krusial yang berkaitan erat dengan kajian hukum tata negara. Pada bab-bab awal, dijelaskan terlebih dahulu terkait tinjauan umum, asas-asas, dan sumber hukum tata negara. Memasuki pertengahan isi buku, bab-babnya mengulas soal konstitusi, lembaga negara, bentuk dan sistem pemerintahan, hingga hak asasi manusia. Pada bagian-bagian akhir, tema-tema yang diangkat seputar pemerintahan daerah, pemilu dan pemilukada, hingga soal kewarganegaraan.

Di dalamnya akan dipaparkan tema-tema krusial yang berkaitan erat dengan kajian hukum tata negara. Pada bab-bab awal, dijelaskan terlebih dahulu terkait tinjauan umum, asas-asas, dan sumber hukum tata negara.

Juris Muda

Bunga Rampai Ilmu Hukum

Artikel pertama membahas tengan Virtual Police yang secara berkelompok ditulis oleh Ardhana Christian Noventri, Noering Ratu Fatheha Fauziah Sejati, dan Qona’Aha Noor Maajid. Kebebasan berekspresi yang mudah dilakukan dalam era disrupsi teknologi4.0 berupaya dibatasi oleh Surat Edararan Kapolri Nomor 2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Pembahasan menekankan pada perlindungan dan prinsip hak asasi manusia, baik yang diatur secara nasional atau internasional. Virtual Police seharusnya dilaksanakan dengan memperhatikan 2 aspek yaitu: pertama, dilakukan dengan menerapkan tata kelola internet yang baik (good internet governance) serta melibatkan seluruh pihak yang terkait; kedua, harus memenuhi semua prinsip yang terkandung dalam three part test yaitu meliputi provide by law, legitimate aim, dan necessary. Artikel kedua terkait pengaturan Video on Demad (VoD) yaitu sistem yang memungkinkan penggunanya untuk dapat memilih dan menonton video dari internet sesuai dengan keinginannya. Rahajeng Dzakiyya Ikbar, Stefania Arshanty Felicia, Harven Filippo Taufik menyatakan VoD merupakan imbas dari relasi antara masyarakat dengan internet beserta dampak negatifnya (contohnya menyinggung SARA, berisi pornografi dan kekerasan). VoD dalam perspektif Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran akan dibandingkan dengan model pemberlakuan di Uni Eropa dan Asia Tenggara. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga pengawas hanya fokus pada tayangan di televisi dan belum menjangkau layanan VoD. Pengawasan VoD yang dilakukan di Uni Eropa dengan nama Audiovisual Media Services Directive dan di Singapura melalui Infocomm Media Development Authority kiranya dapat dijadikan sebagai pembelajaran. Artikel ketiga yang digagas oleh Kornelius Benuf dan Rizky Prasetyo membahas relasi kesamaan hakekat hukum progresif dengan perkembangan teknologi. Bahwasannya hukum progresif merupakan jawaban atas ketertinggalan hukum positif dari pesatnya perkembangan teknologi. Hukum positif dinilai bersifat kaku dan belum mampu menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi akibat kemajuan teknologi (contohnya kasus pencurian data pribadi dan alternatif penyelesaian sengketa online). Sebaliknya, hukum progresif yang bersifat fleksibel dan responsif dianggap mampu menyelesaikan permasalahan yang terjadi akibat kemajuan teknologi, sehingga disimpulkan muara pada hukum dan teknologi adalah untuk manusia. Artikel keempat juga membahas tentang Virtual Police, berbeda dengan tulisan pertama, Erlangga Yudha Prasetya, Farhan Adin Nugroho dan I Gusti Ngurah Anantha Wikrama Jayaningrat fokus pada Virtual Police sebagai cyber crime dan perlindungan atas hak privasi tersebut. Prinsipnya, hak atas privasi sebagai hak asasi manusia sebagaimana dirujuk dari Pasal 28A s/d Pasal 28I dan Pasal 28J UUD NRI 1945 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007 bukan merupakan hak absolut. Tulisan ini menyarankan walaupun mekanisme kerja Virtual Police dianggap tidak melanggar hak atas privasi seseorang, namun sebaiknya dibentuk peraturan khusus yang menjadi payung hukum-nya sehingga terdapat suatu kepastian hukum dalam penerapan Virtual Police. Hidayatul Sabrina, Nanda Alifia Widyadhana dan Jazilah Astiti menulis artikel kelima terkait financial technology (fintech). Fintech di era revolusi industri 4.0 memberikan kemudahan sekaligus kecemasan, sebab akses pembayaran, pinjaman dan jasa layanan lainnya semakin mudah namun pinjaman online (peer-to-peer lending/ P2PL) juga banyak merugikan. Menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dibalik kemudahan pinjaman, fintech mensyaratkan pemberian akses penuh oleh calon peminjam termasuk semua nomor kontak dan akses akun media sosial yang bisa merugikan pihak ketiga. Keabsahan pihak ketiga sebagai penjamin tanpa persetujuan dengan alasan emergency contact adalah tidak sah dan bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut, perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan data pribadi pihak ketiga dapat dilakukan dengan mulai membahas dan mengesahkan RUU PDP. Penggunaan Artificial Intelligence (AI) ditulis oleh Ridho Budaya Septarianto, Nurasyifah Khoirala dan Avany Mahmudah dalam artikel keenam. Saat ini hampir seluruh aspek kehidupan manusia tidak terlepas dari teknologi, termasuk bidang hukum antara lain saat membuat peraturan yang memanfaatkan kecerdasan buatan atau AI. Tulisan ini menyatakan bahwa AI sebagai bentuk perkembangan teknologi ilmu komputer sangat membantu efisiensi pembentukan peraturan sebab secara teknis mampu mengidentifikasi, menghilangkan atau mengintegrasikan data yang perlu dan tidak diperlukan. Penggunaan yang efektif dan efisien dianggap mampu menciptakan produk legislasi yang lebih harmonis. Artikel ketujuh tentang data pribadi dengan metode perbandingan dilakukan oleh Kartika Saraswati. Kejadian penyalahgunaan data pribadi mulai menjadi perhatian saat Cambridge Analytica menggunakan data pengguna Facebook untuk pemilu presiden di tahun 2016. Ketiga pihak yaitu perusahaan, konsumen dan Pemerintah diharapkan mulai tanggap dengan semakin kompleksnya permasalahan terkait data pribadi. Perbandingan dilakukan antara Indonesia, Amerika Serikat serta Uni Eropa. Model Uni Eropa nyatanya lebih memberikan pengaruh dalam pengaturan data pribadi di Indonesia dan negara lainnya. Amerika Serikat lebih menekankan pada hak kebendaan, sementara Uni Eropa melalui EU GDPR menyatakan sebagai bagian dari HAM. Praktik insider trading saham di masa pandemi covid-19 dibahas oleh Inneke Agustin dalam artikel kedelapan. Data statistik menunjukkan pandemi covid-19 justru meningkatkan jumlah investor pasar modal di Indonesia dari 3,88 juta menjadi 4,51 juta orang. Pasar modal yang menjadi barometer perkembangan perekonomian suatu negara, nyatanya juga menimbulkan berbagai kejahatan, salah satunya adalah insider trading. Pembahasan awal menunjukkan disgorgement dilakukan sebagai upaya perlindungan investor yang dirugikan akibat insider trading bila dirujuk dari Pasal 52 Ayat (2) UU OJK dan Pasal 19 Peraturan Otorits Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2016 tentang Dana Perlindungan Pemodal.Kedua tentang indikator transaksi tidak wajar atau insider trading dalam pasar modal yang nampak dari Unusual Market Activity/Unusual Moving Average meliputi: abnormal return, volatilitas return, nilai transaksi, dan dominasi anggota bursa. Artikel terakhir oleh Annisa Regita Cahyani dan Swesty Medhilia Puteri menuliskan tentang AI dalam perspektif perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Di Indonesia penggunaan AI kini semakin marak, contohnya pembayaran tol dengan kartu e-toll, pengawasan tempat umum dengan CCTV, penerapan tilang elektronik, penerapan e-court, dan pengawasan udara menggunakan drone. Tulisan ini menunjukkan bahwa AI telah menggeser peran manusia sebagai tenaga kerja, sehingga banyak pengangguran. Pemerintah disarankan membuat peraturan yang mengatur tentang: pertama, penggunaan AI agar tidak mengancam ketenagakerjaan di Indonesia; kedua, membuat kualifikasi AI yang bisa digunakan di Indonesia; ketiga, mengadakan pelatihan bagi tenaga kerja supaya mampu menguasai dan mengembangkan AI, serta lebih kreatif dan inovatif dalam menghadapi revolusi industri.

Penggunaan yang efektif dan efisien dianggap mampu menciptakan produk legislasi yang lebih harmonis. Artikel ketujuh tentang data pribadi dengan metode perbandingan dilakukan oleh Kartika Saraswati.