Etika keperawatan merupakan acuan bagi perawat dalam melaksanakan asuhan keperawatan. Buku ini menguraikan topik dalam membentuk perilaku perawat yang sesuai etika keperawatan. Konsep nilai, norma dan etika menguraikan pengertian etika, adat kebiasaan, nilai dan norma kehidupan bermasyarakat. Konsep etika dan moral, etika deskriptif, etika normative dan metaetika serta etika sebagai cabang filsafat dan etika dalam dunia modern. Konsep etika, moral dan agama dibahas secara khusus untuk melihat keterkaitan antara etika, moral dan agama. Prinsip etik yang menjadi dasar dalam etika keperawatn terdiri dari otonomi (autonomy), berbuat baik (beneficience), keadilan (justice), menepati janji (fedelity), kerahasiaan (confidentiality), akuntabilitas (accountability). Kode etik keperawatan adalah pernyataan standar professional yang digunakan untuk bimbingan perilaku & sebagai framework untuk pengambilan keputusan. Topik penjabaran perilaku sesuai kode etik keperawatan merupakan tuntunan bagi perawat dalam perilaku pelayanan keperawatan sesuai dengan etika keperawatan. Hak adalah sesuatu yang dimiliki oleh manusia sejak lahir yang dimiliki atau diterima karena sebab-sebab tertentu, sedangkan kewajiban adalah seperangkat tanggung jawab seseorang untuk melakukan sesuatu yang memang harus dilakukan, Dilema etik adalah suatu kondisi yang melibatkan dua atau lebih landasan moral satu tindakan tetapi tidak dapat dilakukan keduanya karena setiap alternatif memiliki landasan moral atau prinsip. Aspek legal praktik keperawatan diuraikan tentang tanggung jawab dan tanggung gugat perawat dalam praktek keperawatan dan system regulasi dalam praktek keperawatan meliputi legislasi, Sertifikasi, Registrasi, Lisensi, Akreditasi. Aspek hukum dalam praktek keperawatan yang akan menguraikan tentang pengertian hukum, tujuan hukum, Tujuan hukum dalam keperawatan, Fungsi hukum dalam keperawatan, Sumber Hukum, Peran Perawat Berdasarkan Hukum dan UU yang berkaitan dengan praktek keperawatan. Uraian tentang kecenderungan isu etik dan masalah etik meliputi permasalahan dasar etika, permasalahan etika dalam praktek saat ini, mal praktek (Malpractice) dan kelalaian (negligence). Majelis kehormatan Etik Keperawatan yang merupakan lembaga yang dibentuk oleh PPNI dan mempunyai wewengan untuk mengawasi pelaksanaan etika keperawatan pada semua perawat Indonesia. Topik ini akan menguraikan pengertian, pembentukan dan kedudukan, tugas pokok dan wewenang, struktur kepengurusan dan syarat menjadi pengurus MKEK (Majelis Kehormatan Etik Keperawatan) Indonesia
Etika keperawatan merupakan acuan bagi perawat dalam melaksanakan asuhan keperawatan.