Sebanyak 366 item atau buku ditemukan

Pengantar Tauhid

Tauhid adalah dasar keislaman bagi umat Muslim di mana pun berada. Karena itu ilmu Tauhid harus dikenal dan dipelajari oleh Muslimin dan Muslimat. Dalam kajian dan literatur keislaman telah banyak bermunculan berbagai penjelasan tentang Tauhid, mulai dari level dasar dan sederhana hingga ke pembahasan tingkat lanjut yang lebih mendalam, yang dikarang oleh para ulama yang otoritatif. Buku yang ada di hadapan Anda ini adalah salah satu upaya yang komprehensif dan amat sistematis untuk menjabarkan ilmu Tauhid. Buku ini sangat perlu dimiliki dan dibaca karena ditulis oleh akademisi yang sekaligus ulama dan mursyid yang sudah masyhur kecerdasan, kealiman dan kesalehannya. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia

Tauhid adalah dasar keislaman bagi umat Muslim di mana pun berada.

Fiqh Ekonomi Syariah

Fiqh Muamalah

Buku ini pada mulanya merupakan materi perkuliahan yang penulis sampaikan di beberapa perguruan tinggi dalam mata kuliah fiqh muamalah, kemudian disempurnakan sesuai kebutuhan dan perkembangan fiqh muamalah di Indonesia. Buku ini disusun dengan tujuan untuk membantu mahasiswa dalam mempelajari fiqh muamalah. Diharapkan buku ini dapat juga digunakan oleh para praktisi ekonomi syariah di Indonesia, para pemerhati ekonomi syariah, dan masyarakat luas yang ingin mengetahui fiqh muamalah baik secara teoretis maupun praktiknya pada lembaga keuangan syariah. Buku ini diperlukan karena perkembangan fiqh muamalah yang cukup signifikasn di Indonesia. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Diharapkan buku ini dapat juga digunakan oleh para praktisi ekonomi syariah di Indonesia, para pemerhati ekonomi syariah, dan masyarakat luas yang ingin mengetahui fiqh muamalah baik secara teoretis maupun praktiknya pada lembaga keuangan ...

Citra Program Pascasarjana (S2) Pendidikan Agama Islam IAIN Padangsidimpuan dan Intensitas Word of Mouth di Kalangan Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam se-Kawasan Tapanuli

Buku ini merupakan hasil penelitian tentang Citra Program Pascasarjana (S2) Pendidikan Agama Islam IAIN Padangsidimpuan dan Intensitas Word of Mouth di Kalangan Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam se-Kawasan Tapanuli. Minat mahasiswa baru untuk mendaftar pada sebuah institusi perguruan tinggi dipengaruhi oleh banyak faktor. Salah satunya adalah bagaimana citra lembaga tersebut di mata masyarakat serta seberapa sering lembaga tersebut diperbincangkan secara positif oleh kalangan masyarakat Kedua faktor tersebut akan semakin penting artinya jika perguruan tinggi tersebut memiliki citra yang positif di kalangan masyarakat akademisi, terutama di kalangan dosen. Demikian juga halnya jika lembaga tersebut sering menjadi bahan perbincangan yang positif di kalangan mereka. Buku ini mengupas citra Program Pascasarjana S2 Pendidikan Agama Islam IAIN Padangsidimpuan dan seberapa sering diperbincangkan oleh kalangan dosen PTKI se-Kawasan Tapanuli Buku persembahan penerbit Bypass #PenerbitBypass

Buku ini merupakan hasil penelitian tentang Citra Program Pascasarjana (S2) Pendidikan Agama Islam IAIN Padangsidimpuan dan Intensitas Word of Mouth di Kalangan Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam se-Kawasan Tapanuli.

Pendidikan Agama Islam: Berbasis General Education

Pendidikan Agama (Islam) merupakan salah satu instrumen penting yang secara resmi digunakan oleh institusi perguruan tinggi di seluruh Indonesia untuk meng-instal ketauhidan dan akhlaq mulia ke dalam jiwa-jiwa pembaca. Buku ini juga menjadi langkah penting dalam menjaga keseimbangan hidup manusia antara kemampuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) dengan Pengamalan Iman dan Ketaqwaan (IMTAQ) kepada Allah Swt. Buku Pendidikan Agama Islam ini terdiri atas empat belas bab, yaitu: Bab 1 Manusia dan Alam Semesta; Bab 2 Dinul Islam; Bab 3 Sumber Dalil Hukum Ajaran Islam; Bab 4 Aqidah Islamiyah; Bab 5 Ibadah dalam Islam; Bab 6 Akhlak Islam; Bab 7 Muamalah dalam Islam; Bab 8 Islam dan Disiplin Ilmu “Sains dan Teknologi dalam Al-Quran; Bab 9 Pakaian, Aurat, dan Pergaulan dalam Islam; Bab 10 Sejarah Peradaban Islam; Bab 11 Bahaya Proxy War; Bab 12 Radikalisme dan Terorisme menurut Islam; Bab 13 Bahaya Zionisme Israel; dan Bab 14 Revolusi Mental dalam Islam.

Pendidikan Agama (Islam) merupakan salah satu instrumen penting yang secara resmi digunakan oleh institusi perguruan tinggi di seluruh Indonesia untuk meng-instal ketauhidan dan akhlaq mulia ke dalam jiwa-jiwa pembaca.

Praktikum Akuntansi Syariah

Akuntansi Murabahah, Akuntansi Istishna, Akuntansi Mudharabah, Akuntansi Ijarah, Akuntansi IMBT, Akuntansi Sukuk, Akuntansi Asuransi Syariah, Akuntansi ZIS.

Akuntansi Murabahah, Akuntansi Istishna, Akuntansi Mudharabah, Akuntansi Ijarah, Akuntansi IMBT, Akuntansi Sukuk, Akuntansi Asuransi Syariah, Akuntansi ZIS.

Hukum Islam. kumpulan peraturan tentang hukum Islam di Indonesia

Dalam membicarakan hukum Islam dalam tata hukum nasional Pusat perhatian akan ditujukan pada kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum nasional. Sistem hukum Indonesia, sebagai akibat dari perkembangan sejarahnya bersifat majemuk. Disebut demikian karena sampai sekarang di negara Republik Indonesia berlaku beberapa system hukum yang mempunyai corak dan susunan sendiri. Sistem hukum itu adalah sistem hukum adat, sistem hukum Islam dan sistem hukum Barat. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Lembaga ini beranggotakan para ahli hukum Islam (fukaha) dan ahli serta praktisi ekonomi, terutama sektor keuangan, baik bank maupun nonbank.43 Secara yuridis, Dewan Syariah Nasional diakui keberadaannya dalam Surat Keputusan Direksi ...

Hukum perjanjian Islam di Indonesia

Konsep, Regulasi, dan Implementasi

Hukum Perjanjian Islam dirasakan penting, mengingat melalui sistem hukum perjanjian Islam, akan melahirkan transaksi-transaksi bisnis yang terbebas dari unsur-unsur yang dilarang berupa perjudian (maysir), ketidak-jelasan (gharar), suap-menyuap (ryswah), bunga (riba) dan bathil. Pemahaman yang utuh mengenai hukum Perjanjian Islam sangat berguna, khususnya bagi umat Islam di Indonesia yang saat ini sedang trend terkait dengan penerapan prinsip syariah, seperti yang terjadi dalam lapangan perbankan syariah, asuransi syariah (takaful), lembaga pembiayaan syariah, lembaga keuangan mikro syariah dan pasar modal syariah. Kegiatan-kegiatan perekonomian tersebut dilandasi oleh adanya hubungan antarsubyek hukum yang biasanya didasarkan pada perjanjian baik secara tertulis maupun lisan, yang lazim disebut akad. [UGM Press, UGM, Gadjah Mada University Press]

Konsep dasar hukum perjanjian Islam yang dipakai dalam produk-produk perbankan syariah adalah perjanjian jual beli, ... Hukum perjanjian Islam juga diterapkan dalam kegiatan lembaga keuangan bukan bank dan lembaga pembiayaan.

LEGISLASI HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA

Buku berjudul “Legislasi Hukum Perdata Islam di Indonesia” ini hendak menjelaskan mengenai sejarah pelembagaan Hukum Islam sebagai suatu bagian yang integral dengan sistem Hukum Nasional. Di dalam pembahasannya, disertakan peran serta Busthanul Arifin sebagai sosok yang memiliki peranan dan kontribusi di dalam pelembagaan hukum Islam tersebut di Indonesia. Busthanul Arifin telah memberikan kontribusi pemikiran terhadap perkembangan dan pelembagaan hukum Islam dalam sistem hukum nasional di Indonesia. Menurut Busthanul, pelembagaan (formation) Hukum Islam di Indonesia menghadapi kendala utama akibat pemberlakuan tiga sistem hukum, yaitu Hukum Adat, Hukum Islam dan Hukum Sipil Barat. Pendikotomian hukum tersebut menurut Busthanul harus dihapuskan. Busthanul Arifin menegaskan bahwa hukum dapat dijadikan hukum negara, seharusnya bersumber dari norma-norma yang hidup di masyarakat. Hukum Islam dalam hukum nasional tujuannya bermuara kepada maqasid al-shari’ah, sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri untuk kepentingan nasional, yaitu mensejahterakan manusia dan untuk kemaslahatan manusia. Penegakan hukum sangat dipengaruhi oleh proses pembentukan hukum yang aspiratif, proaktif dan kredibel. Penegakan hukum dipengaruhi oleh substansi hukum, struktural dan kultural, oleh karena itu, Busthanul merupakan salah satu mata rantai yang menjadikan hukum Islam membumisecara teori dan praktek.

Buku berjudul “Legislasi Hukum Perdata Islam di Indonesia” ini hendak menjelaskan mengenai sejarah pelembagaan Hukum Islam sebagai suatu bagian yang integral dengan sistem Hukum Nasional.

Shalat Orang Sakit

Sakit tidak menggugurkan kewajiban shalat, sehingga orang yang sakit tetap wajib shalat semaksimal yang bisa dilakukan. Dan keringanan itu tidak boleh dikarang-karang sendiri. Di antara bentuk keringan yang syar'i adalah keringanan dalam bersuci tid

Bagian Utuh Dari Sebuah Negara Bab 3 : Pendapat Haramnya Bank A. Dr. Yusuf Al-Qaradawi B. Dr. Wahbah Az-Zuhaili C. Syeikh Bin Baz D. Syeikh Abu Zahrah E. Syeikh Jadil Haq Ali Jadil Haq Bab 4 : Pendapat Halalnya Bank A. Syeikh Dr. Ali ...

Cyber Terrorism dalam Tinjauan Hukum Islam

Secara umum, tindak pidana cyber terrorism adalah kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi. Media yang dipakai dalam kejahatan ini adalah media Internet sebagai alat untuk berkoordinasi dengan pelaku cyber lainnya dan sekaligus media untuk melakukan serangan-serangan aksi teror. Sehingga dampak yang ditimbulkan tentu saja bukan berupa kerusakan fisik seperti terorisme konvensional, tetapi bentuk kerusakannya berupa kerusakan data-data penting yang terhubung dengan Internet, pencurian informasi oleh para hacker, dan rusaknya program komputer akibat serangan virus. Hal demikian dapat dialami oleh masyarakat sipil yang memakai Internet sebagai media komunikasi, dapat juga dialami oleh kalangan bisnis asing atau lokal, dan lembaga pemerintahan. hal ini tentunya merupakan ancaman serius, sehingga diharapkan ada suatu perangkat hukum yang dapat mengatasi kejahatan cyber terrorism. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Terorisme dan Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan prangkat hukum yang memadai saat ini untuk memberantas aksi cyber terrorism. Dalam undang-undang ini disebutkan pula unsur-unsur yang terdapat dalam tindak pidana cyber terrorism beserta pembuktian secara elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam menangani aksi ini.

Secara umum, tindak pidana cyber terrorism adalah kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi.