Sebanyak 187 item atau buku ditemukan

Praktikum Akuntansi Pajak

Penyusunan buku Praktikum Akuntansi Pajak bertujuan agar mahasiswa mudah mengaplikasikan konsep-konsep akuntansi dengan peraturan-peraturan perpajakan dalam penghitungan dan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT). Soal-soal yang disajikan dalam buku praktikum ini berupa studi kasus yang komprehensif (latihan soal beberapa transaksi pembayaran sampai dengan pengisian SPT) dan mencakup kasus-kasus yang mendekati praktik-praktik di lapangan. Mahasiswa juga dapat mengerjakan soal secara parsial dalam studi kasus-studi kasus yang ada dalam buku ini. Buku praktikum ini juga menjelaskan secara singkat ketentuan-ketentuan peraturan perpajakan yang terkait konsep pembukuan dan akuntansi pajak, antara lain Akuntansi PPN dan PPnBM, Pajak Penghasilan, Biaya Fiskal, Rekonsiliasi Fiskal, revaluasi aktiva tetap, investasi saham, dan akuntansi jasa konstruksi. Maksud penulisan buku ini adalah agar mahasiswa dapat dengan mudah dan cepat memperoleh acuan ketentuan akuntansi pajak pada saat mengerjakan studi kasus.

Penyusunan buku Praktikum Akuntansi Pajak bertujuan agar mahasiswa mudah mengaplikasikan konsep-konsep akuntansi dengan peraturan-peraturan perpajakan dalam penghitungan dan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT).

PRAKTIKUM KOMPUTER AKUNTANSI ACCURATE VERSI 4.0

bUku praktikum komputerisasi akuntansi merupakan buku ajar yang menggunakan Software akuntansi accurate dengan tampilan dan fitur baru yang lebih dinamis, lebih praktis dan lebih interaktif. Software akuntansi produk lokal yang sudah berdiri lebih dari 20 tahun dan melayani berbagai jenis pembukuan perusahaan di Indonesia seperti yang bergerak di bidang trading, dagang, jasa, distributor, kontraktor dan manufaktur. Software Accurate juga sudah mengikuti sesuai PSAK perpajakan di Indonesia.

Penulis Mengampuh mata kuliah Akuntansi biaya, Sistim informasi Akuntansi, Sistem Pengendalian manajemen, Auditing 1 dan 2, Pemeriksaan Manajemen, Pengantar bisnis. Rika Fitri Ramayani, S.Kom., M.M., Rika Fitri Ramayani, S.Kom, MM.,.

Praktikum Pengauditan Pemrosesan Data Elektronik (PDE) Kasus

PT Central Kurma Indonesia Tahun Buku 31 Desember 2019

Auditing adalah proses untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti objektif tentang asersi kegiatan dan peristiwa ekonomi. Auditing bertujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi dengan kriteria yang ditetapkan sebelumnya untuk disampaikan kepada pihak yang berkepentingan. Buku Praktikum Pengauditan Pemrosesan Data Elektronik (PDE) ditulis untuk memberi pemahaman kepada pembaca dalam menerapkan praktik audit sesuai dengan standar audit serta memanfaatkan teknologi dalam melakukan pekerjaan audit. Buku ini menggunakan pendekatan kasus perusahaan disertai pengenalan software Audit Command Language (ACL). Buku Praktikum Pengauditan Pemrosesan Data Elektronik (PDE) tidak hanya menjelaskan teori, tetapi juga menyertakan banyak contoh dan tugas. Dengan adanya contoh-contoh dan tugas-tugas, pembaca diharapkan mampu memahami segala hal tentang proses auditing. Proses auditing yang disertakan dalam buku ini adalah tentang gambaran umum dan arsip perusahaan; piutang dagang dan penjualan; kas dan setara kas; persediaan, pembelian dan utang dagang; investasi dan beban dibayar di muka; aset tetap; beban yang masih harus dibayar dan utang lain-lain; modal saham; penyelesaian pemeriksaan; dan pendekatan audit dengan ACL.

( PDE ) PEMROSESAN DATA ELEKTRONIK KASUS : PT CENTRAL KURMA INDONESIA TAHUN BUKU 31 DESEMBER 2019 PROGRAM STUDI S - 1 AKUNTANSI Auditing adalah proses untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti objektif tentang asersi kegiatan dan ...

MANAJEMEN STRATEGI KONSEP DAN MODEL BISNIS

Dalam Lingkungan bisnis yang bergolak, mengglobal, dan cepat berubah penuh dengan persaingan, mengakibatkan organisasi dengan mudah kehilangan visi dan misi. Karenanya, perlu adanya strategi sebagai instrumen (alat) untuk mengendalikan nasib organisasi. Instrumen yang dimaksud adalah manajemen strategis, karena manajemen strategis memiliki efek mercusuar dan mendorong anggota organisasi untuk berpikir futuristik, melihat peluang dan ancaman baru, dan memungkinkan organisasi untuk fokus kembali pada visi dan misinya. Buku ini dirancang dengan cermat untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa bisnis, akademisi, serta manajer strategis dalam menjawab tantangan masa depan. Buku ini memberikan analisis mendalam tentang konsep-konsep manajemen strategis dengan contoh dunia nyata dan memperkaya pengetahuan bisnis strategis. Masalah-masalah yang disajikan dalam buku ini adalah masalah yang dihadapi para manajer hari ini dan di masa depan. Buku ini dapat menjadi referensi semua jenis organisasi, baik besar atau kecil, profit atau non-profit, domestik atau global. Selain itu, buku ini memberikan wawasan bermanfaat tentang pengambilan keputusan manajemen strategis saat ini dan menjadi kunci pengembangan efektivitas organisasi di masa depan. Buku ini cocok untuk akademisi (dengan referensi terkini), praktisi bisnis, dan mahasiswa bisnis program sarjana maupun pascasarjana di sekolah bisnis. Buku ini merupakan hasil adalah ringkasan pengalaman penulis sebagai konsultan bisnis dan akademisi bidang strategi bisnis dan strategi human capital, serta kajian dari literatur terbaru baik dari teks book maupun jurnal-jurnal ilmiah bisnis.

Dalam Lingkungan bisnis yang bergolak, mengglobal, dan cepat berubah penuh dengan persaingan, mengakibatkan organisasi dengan mudah kehilangan visi dan misi.

Modul Pembelajaran Hukum Pajak

Buku Hukum Pajak ini memberikan wawasan kepada mahasiswa tentang hak dan kewajiban wajib pajak yang berada di Indonesia, serta memberikan pemahaman mengenai manfaat serta penegakan hukum jika terjadi pelanggaran dalam undang-undang hukum pajak, serta sebagai dasar untuk mengikuti mata kuliah Perpajakan selanjut nya.

Buku Hukum Pajak ini memberikan wawasan kepada mahasiswa tentang hak dan kewajiban wajib pajak yang berada di Indonesia, serta memberikan pemahaman mengenai manfaat serta penegakan hukum jika terjadi pelanggaran dalam undang-undang hukum ...

Pengadilan pajak : Upaya kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak

Pengadilan Pajak merupakan sarana bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas sengketa pajaknya. Oleh karenanya, penyelesaian sengketa pajak dipandang sebagai suatu hal yang signifikan dalam peningkatan integritas Wajib Pajak dan Fiskus (aparat perpajakan). Kepastian hukum dan keadilan yang dihasilkan oleh putusan penyelesaian sengketa pajak dijadikan sebagai ukuran bagi Wajib Pajak bahwa Fiskus telah menjalankan tugasnya dengan benar. Dengan mendapatkan kepastian hukum dan keadilan, diharapkan akan dapat memicu peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap instansi perpajakan dan memupuk kesadaran Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, yang kemudian akan meningkatkan penerimaan pajak negara. Namun, sayangnya, dalam pembinaan Pengadilan Pajak telah terjadi dualisme berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU Pengadilan Pajak yang jika dihubungkan dengan kekuasaan kehakiman maka menjadi tidak sejalan dengan UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Bahkan, ironisnya lagi, Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945. Maka, menjadi persoalan sekarang, bagaimana eksistensi Pengadilan Pajak dalam lingkup peradilan?

Pengadilan Pajak merupakan sarana bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas sengketa pajaknya.

PENEGAKKAN HUKUM PIDANA PERPAJAKAN DI INDONESIA (Tindak Pidana Pajak Wajib Pajak Badan dan Upaya Pengembalian Kerugian pada Pendapatan Negara)

Buku berjudul Penegakan Hukum Pidana Perpajakan Di Indonesia (Tindak Pidana Pajak Wajib Pajak Badan dan Upaya Pengembalian Kerugian Pada Pendapatan Negara) adalah ingin memberi gagasan bagaimana pemidanaan dan pertanggungjawaban pidana Wajib Pajak Badan yang melakukan tindak pidana pajak, karena selama ini tindak pidana pajak dan tindak pidana lainya yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan sebagaimana diatur dalam Pasal 38, Pasal 39 dan 39A UU KUP yang telah diubah terakhir dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah menjadi tanggung jawab pengurus atau wakilnya secara pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) UU KUP yang telah diubah terakhir dalam UU HPP. Sanksi pidana dalam tindak pidana perpajakan sesuai dengan UU KUP bersifat kumulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda. Penjatuhan sanksi pidana dalam tindak pidana pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan dengan pidana penjara dan pidana denda adalah menjadi tanggungjawab pengurus secara pribadi dan renteng. Apalagi pidana denda, berapapun jumlah atau besarnya, sesuai dengan Pasal 30 KUHP dapat diganti (subsider) dengan pidana kurungan minimal 1 (satu) hari dan maksimal 6 (enam) bulan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda pidana tersebut. Dalam Pasal 44c Ayat (3 ) UU HPP juga dijelaskan, jika terpidana orang tidak memiliki harta kekayaan yang mencukupi untuk membayar pidana denda, dapat dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi pidana penjara yang diputus. Hal ini lah yang menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, yaitu hilangnya atau berkurangnya hak negara berupa penerimaan pajak yang seharusnya diterima oleh negara dari pelaku tindak pidana pajak. Oleh karena itu, dalam buku ini membahas bagaimana formulasi pemidanaan dan pertanggungjawaban pidana terhadap Wajib Pajak Badan yang melakukan tindak pidana pajak, karena penjatuhan sanksi pidana dalam tindak pidana pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan dengan pidana penjara dan pidana denda kepada pengurus tanpa memberikan tanggung jawab untuk mengembalikan atau memulihkan kerugian pada pendapatan negara adalah bertentangan dengan prinsip keadilan sosial. Dalam rangka untuk mewujudkan moral justice, social justice dan legal justice dalam kerangka pidana perpajakan mendatang, maka pemidanaan dan pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan harus bersifat integratif, selain untuk penegakan hukum (represif), pencegahan (preventif) dan juga untuk upaya pengembalian kerugian pada pendapatan negara (restoratif). Upaya pengembalian kerugian pada pendapatan negara dalam tindak pidana pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan dapat dilakukan dengan pertanggungjawaban pidana yang bersifat komulatif-alternatif terhadap badan dan/atau pengurusnya, yaitu selain pengurus dijatuhi pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 39A UU KUP yang telah diubah terakhir dalam UU HPP, terhadap Wajib Pajak Badan juga dikenakan sanksi pidana dengan formulasi double track system, yaitu pidana denda dan/atau pidana tambahan berupa tindakan lain seperti, pencabutan ijin-ijin tertentu seperti fasilitas tax holiday, angka pengengal impor (API), izin usaha dan lain-lain sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pidana denda yang dijatuhkan dengan pertimbangan pidana denda terhadap Wajib Pajak Badan tidak dapat disubsider dengan kurungan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 KUHP dan pidana denda yang tidak dapat bayar sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, harus dilakukan dengan tindakan penyitaan atau pemblokiran sampai dengan pelelangan aset Wajib Pajak Badan dalam rangka pengembalian kerugian pada pendapatan negara.

Buku berjudul Penegakan Hukum Pidana Perpajakan Di Indonesia (Tindak Pidana Pajak Wajib Pajak Badan dan Upaya Pengembalian Kerugian Pada Pendapatan Negara) adalah ingin memberi gagasan bagaimana pemidanaan dan pertanggungjawaban pidana ...

Buku Ajar Pengantar Hukum Bisnis

Buku ini berhasil tersusun berkat dukungan yang sangat baik, dan berkat bantuan dari pihak- pihak lain yang senantiasa membantu dalam pengerjaan buku ini. Buku ini penulis buat untuk memberikan wawasan tambahan kepada para pembaca tentang Pengantar Hukum Bisnis.

Buku ini berhasil tersusun berkat dukungan yang sangat baik, dan berkat bantuan dari pihak- pihak lain yang senantiasa membantu dalam pengerjaan buku ini.

Hukum Perbankan

Buku ini memuat pengetahuan mengenai sejarah perbankan di Indonesia, perbandingan bank konvensional dan bank syariah, perbankan syariah di Indonesia, pendirian bank, usaha dan jasa-jasa perbankan, aspek hukum perkreditan bank, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, tindak pidana di bidang perbankan dan money laundering, surat berharga komersial, dan Lembaga Penjamin Simpanan. Tugas jabatan sebagai Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah telah memberikan kepuasan batin kepada penulis sehingga buku ini sebagai salah satu wujud balas budi penulis terhadap tugas jabatan yang bermartabat, berwibawa, dan penuh tanggung jawab ini. Kemudian juga karena keinginan penulis untuk dapat berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum. Buku ini penulis tulis dengan harapan dapat memberi sekadar pegangan pengetahuan di bidang hukum perbankan.

Kemudian juga karena keinginan penulis untuk dapat berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum. Buku ini penulis tulis dengan harapan dapat memberi sekadar pegangan pengetahuan di bidang hukum perbankan.

Hukum Kenotariatan Indonesia Jilid 2

Book Chapter dengan judul Hukum Kenotariatan Indonesia 2 masih terkait dengan Book Chapter Hukum Kenotariatan Indonesia 1, untuk menperoleh pemahaman secara menyeluruh – holistik keduanya harus dibaca dan dipahami. Dalam Book Chapter ini ada 13 tulisan yang membahas dan mengupas Hukum Kenotariatan dari berbagai sudut pandang.

Selain UUJN-P belum mengatur penggunaan teknologi informasi dalam pembuatan akta Notaris juga terdapat pembatasan dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik yang membatasi akta Notaris tidak boleh dibuat dalam bentuk dokumen ...