Sebanyak 1740 item atau buku ditemukan

Mahir Akuntansi: Belajar Cepat Akuntansi Biaya & Akuntansi Manajemen

Buku Mahir Akuntansi Belajar Cepat Akuntansi Biaya & Akuntansi manajemen ini dirancang khusus bagi Universitas Bunda Mulia untuk memenuhi pembelajaran mata kuliah Akuntansi Manajemen (AKZ13) program studi manajemen. Tentunya buku ini mengacu pada RPS 14 kali tatap muka perkuliahan. Dengan demikian akan membantu dosen dan mahasiswa dalam belajar dan mempersiapkan diri menghadapi ujian. Namun, buku ini pun dapat digunakan oleh mahasiswa program studi akuntansi ataupun manajemen di Universitas lain karena materi yang disusun sesuai dengan capaian Pembelajaran Mata Kuliah akuntansi biaya dan akuntansi manajemen pada umumnya. Buku ini berisi ringkasan materi yang dibawakan secara singkat namun padat, contoh soal dan soal latihan yang beragam dari tingkat mudah hingga sulit. Variasi soal dalam buku ini adalah uraian dan pilihan ganda. Semoga buku ini dapat membuat pembaca memahami materi akuntansi biaya dan manajemen lebih mudah dan cepat. Selamat mencoba!!

Buku Mahir Akuntansi Belajar Cepat Akuntansi Biaya & Akuntansi manajemen ini dirancang khusus bagi Universitas Bunda Mulia untuk memenuhi pembelajaran mata kuliah Akuntansi Manajemen (AKZ13) program studi manajemen.

Mahir Akuntansi Biaya Dan Manajemen Seri Tangkas 100 Soal

Mahir Akuntansi - Kembali dengan mengeluarkan seri terbarunya yaitu Mahir Akuntansi Biaya dan Manajemen seri Tangkas 100 soal. Buku ini sangat lengkap dengan menyajikan materi, contoh soal, dan 100 soal uraian yang disusun bertahap dari yang mudah hingga sulit. Mahir Akuntansi Biaya dan Manajemen seri Tangkas 100 soal ini sangat cocok sekali untuk mahasiswa, praktisi, entrepreneur, dan khalayak umum yang ingin mempelajari akuntansi biaya dan manajemen untuk mempersiapkan ujian, menjalankan bisnis, dan mengambil keputusan taktis usaha. Materi yang dihadirkan dalam buku ini mencakup perhitungan biaya produksi pada industri manufaktur, penetapan harga, pengambilan keputusan relevan, pengaturan strategi balanced scorecard dan penilaian investasi. Selamat membaca dan mencoba! Pastinya sangat bermanfaat.

Mahir Akuntansi Biaya dan Manajemen seri Tangkas 100 soal ini sangat cocok sekali untuk mahasiswa, praktisi, entrepreneur, dan khalayak umum yang ingin mempelajari akuntansi biaya dan manajemen untuk mempersiapkan ujian, menjalankan bisnis, ...

PRAKTIKUM PERPAJAKAN

Program Studi S-1 Akuntansi 2019/2020

Pajak adalah kewajiban masyarakat kepada negara. Penghasilan negara dari pajak kemudian akan digunakan untuk membangun masyarakat dan daerah. Namun dalam perhitungannya, pajak kerap diidentikkan dengan sesuatu yang rumit, sulit, dan menyusahkan. Untuk mengikis pendapat tersebut, banyak buku tentang perpajakan yang bertujuan untuk menunjukkan bahwa perpajakan bukan hal yang rumit atau sulit. Salah satu buku tersebut adalah Praktikum Perpajakan. Buku Praktikum Perpajakan ini berisi kasus-kasus perpajakan yang telah disusun sesuai dengan peraturan dan undang-undang perpajakan yang berlaku. Pengetahuan tentang pajak tidak hanya dibutuhkan oleh praktisi perpajakan saja, tetapi juga dibutuhkan oleh para dosen sebagai akademisi dan mahasiswa sebagai pemelajar perpajakan, serta masyarakat umum. Oleh sebab itu buku ini akan memudahkan pembaca untuk mengerti lebih dalam tentang pajak, sehingga pajak bukan lagi hal yang memusingkan dan membingungkan.

Salah satu buku tersebut adalah Praktikum Perpajakan. Buku Praktikum Perpajakan ini berisi kasus-kasus perpajakan yang telah disusun sesuai dengan peraturan dan undang-undang perpajakan yang berlaku.

Praktikum Komputer untuk Akuntansi

Melalui buku Praktikum Komputer untuk Akuntansi: Program Studi S-1 Akuntansi ini, akan diterapkan penggunaan komputer untuk mengolah transaksi akuntansi dengan menggunakan paket aplikasi software Accurate yang merupakan peranti lunak akuntansi buatan Indonesia yang tentunya telah disesuaikan dengan standar akuntansi dan peraturan perpajakan di Indonesia, juga digunakan Microsoft Excel. Olah data akuntansi dengan Excel adalah hal yang menarik, karena Excel merupakan peranti lunak yang dapat dijangkau oleh hampir semua kalangan user. Excel digunakan bukan sekadar untuk menjalankan fungsi perhitungan dan pembuatan tabel saja, tetapi bagaimana dapat dioptimalkan menjadi sebuah program aplikasi akuntansi yang diproses secara otomatis dan sistematis sehingga user diharapkan dapat "merancang sendiri" program akuntansi menggunakan spreadsheet dengan memanfaatkan berbagai fasilitas yang tersedia pada Excel, dan mengembangkannya menjadi paket program akuntansi, serta mampu membandingkan dengan paket aplikasi software akuntansi yang telah banyak diperkenalkan. Buku ini merupakan revisi edisi sebelumnya dengan penyempurnaan beberapa bagian pada Accurate juga Excel, serta penambahan latihan soal. Buku ini tidak dimaksudkan untuk memberikan suguhan yang siap pakai, tetapi lebih ditekankan pada memberikan dasar untuk perancangan sistem akuntansi. Diharapkan buku ini dapat memberikan banyak manfaat dalam penerapan ilmu akuntansi.

Melalui buku Praktikum Komputer untuk Akuntansi: Program Studi S-1 Akuntansi ini, akan diterapkan penggunaan komputer untuk mengolah transaksi akuntansi dengan menggunakan paket aplikasi software Accurate yang merupakan peranti lunak ...

Praktikum Perpajakan

Program Studi S-1 Manajemen

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan. Berdasarkan undang-undang, pajak bersifat memaksa tanpa mendapatkan imbalan secara langsung, Namun demikian, pajak digunakan untuk keperluan negara yang sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat. Sebagai kontribusi yang wajib dilaksanakan, penting bagi pribadi atau badan untuk mengerti perhitungan pajak. Buku ini secara khusus mengajak kita untuk belajar menghitung beberapa pajak yang ada. Selain itu, buku ini memuat contoh-contoh yang akan membantu kita untuk memahami, menganalisis, dan menghitung pajak, antara lain Pajak Pertambahan Nilai Usaha Perdagangan, Kasus Pajak Penghasilan Pasal 21/Pasal 26, SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Nonusahawan, SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi-Usahawan, Pajak Penghasilan Badan.

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan.

Praktikum Pajak Penghasilan (PPh BADAN)

Buku Praktikum Pajak Penghasilan (PPh BADAN) bertujuan agar mahasiswa mudah mengaplikasikan konsep-konsep Pajak Penghasilan khususnya Wajib Pajak Badan. Buku ini menyajikan penghitungan dan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak Badan. Soal-soal yang disajikan berupa studi kasus komprehensif (latihan soal beberapa transaksi pembayaran sampai dengan pengisian SPT) dan mencakup kasus-kasus yang identik dengan praktik-praktik di lapangan. Mahasiswa juga dapat mengerjakan soal secara parsial dalam studi kasus-studi kasus yang ada dalam buku ini. Buku ini juga menjelaskan secara singkat ketentuan-ketentuan peraturan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan terkait, antara lain Subjek Pajak, Objek Pajak, Biaya Fiskal dan Non Fiskal, Rekonsiliasi Fiskal, dan Praktik Pengisian SPT Tahunan PPh Badan. Penulis berharap buku praktikum ini dapat menjadi acuan bagi mahasiswa dalam memahami ketentuan pengisian SPT Tahunan PPh Badan.

Buku Praktikum Pajak Penghasilan (PPh BADAN) bertujuan agar mahasiswa mudah mengaplikasikan konsep-konsep Pajak Penghasilan khususnya Wajib Pajak Badan.

Juris Muda

Bunga Rampai Ilmu Hukum

Artikel pertama membahas tengan Virtual Police yang secara berkelompok ditulis oleh Ardhana Christian Noventri, Noering Ratu Fatheha Fauziah Sejati, dan Qona’Aha Noor Maajid. Kebebasan berekspresi yang mudah dilakukan dalam era disrupsi teknologi4.0 berupaya dibatasi oleh Surat Edararan Kapolri Nomor 2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Pembahasan menekankan pada perlindungan dan prinsip hak asasi manusia, baik yang diatur secara nasional atau internasional. Virtual Police seharusnya dilaksanakan dengan memperhatikan 2 aspek yaitu: pertama, dilakukan dengan menerapkan tata kelola internet yang baik (good internet governance) serta melibatkan seluruh pihak yang terkait; kedua, harus memenuhi semua prinsip yang terkandung dalam three part test yaitu meliputi provide by law, legitimate aim, dan necessary. Artikel kedua terkait pengaturan Video on Demad (VoD) yaitu sistem yang memungkinkan penggunanya untuk dapat memilih dan menonton video dari internet sesuai dengan keinginannya. Rahajeng Dzakiyya Ikbar, Stefania Arshanty Felicia, Harven Filippo Taufik menyatakan VoD merupakan imbas dari relasi antara masyarakat dengan internet beserta dampak negatifnya (contohnya menyinggung SARA, berisi pornografi dan kekerasan). VoD dalam perspektif Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran akan dibandingkan dengan model pemberlakuan di Uni Eropa dan Asia Tenggara. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga pengawas hanya fokus pada tayangan di televisi dan belum menjangkau layanan VoD. Pengawasan VoD yang dilakukan di Uni Eropa dengan nama Audiovisual Media Services Directive dan di Singapura melalui Infocomm Media Development Authority kiranya dapat dijadikan sebagai pembelajaran. Artikel ketiga yang digagas oleh Kornelius Benuf dan Rizky Prasetyo membahas relasi kesamaan hakekat hukum progresif dengan perkembangan teknologi. Bahwasannya hukum progresif merupakan jawaban atas ketertinggalan hukum positif dari pesatnya perkembangan teknologi. Hukum positif dinilai bersifat kaku dan belum mampu menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi akibat kemajuan teknologi (contohnya kasus pencurian data pribadi dan alternatif penyelesaian sengketa online). Sebaliknya, hukum progresif yang bersifat fleksibel dan responsif dianggap mampu menyelesaikan permasalahan yang terjadi akibat kemajuan teknologi, sehingga disimpulkan muara pada hukum dan teknologi adalah untuk manusia. Artikel keempat juga membahas tentang Virtual Police, berbeda dengan tulisan pertama, Erlangga Yudha Prasetya, Farhan Adin Nugroho dan I Gusti Ngurah Anantha Wikrama Jayaningrat fokus pada Virtual Police sebagai cyber crime dan perlindungan atas hak privasi tersebut. Prinsipnya, hak atas privasi sebagai hak asasi manusia sebagaimana dirujuk dari Pasal 28A s/d Pasal 28I dan Pasal 28J UUD NRI 1945 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007 bukan merupakan hak absolut. Tulisan ini menyarankan walaupun mekanisme kerja Virtual Police dianggap tidak melanggar hak atas privasi seseorang, namun sebaiknya dibentuk peraturan khusus yang menjadi payung hukum-nya sehingga terdapat suatu kepastian hukum dalam penerapan Virtual Police. Hidayatul Sabrina, Nanda Alifia Widyadhana dan Jazilah Astiti menulis artikel kelima terkait financial technology (fintech). Fintech di era revolusi industri 4.0 memberikan kemudahan sekaligus kecemasan, sebab akses pembayaran, pinjaman dan jasa layanan lainnya semakin mudah namun pinjaman online (peer-to-peer lending/ P2PL) juga banyak merugikan. Menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dibalik kemudahan pinjaman, fintech mensyaratkan pemberian akses penuh oleh calon peminjam termasuk semua nomor kontak dan akses akun media sosial yang bisa merugikan pihak ketiga. Keabsahan pihak ketiga sebagai penjamin tanpa persetujuan dengan alasan emergency contact adalah tidak sah dan bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut, perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan data pribadi pihak ketiga dapat dilakukan dengan mulai membahas dan mengesahkan RUU PDP. Penggunaan Artificial Intelligence (AI) ditulis oleh Ridho Budaya Septarianto, Nurasyifah Khoirala dan Avany Mahmudah dalam artikel keenam. Saat ini hampir seluruh aspek kehidupan manusia tidak terlepas dari teknologi, termasuk bidang hukum antara lain saat membuat peraturan yang memanfaatkan kecerdasan buatan atau AI. Tulisan ini menyatakan bahwa AI sebagai bentuk perkembangan teknologi ilmu komputer sangat membantu efisiensi pembentukan peraturan sebab secara teknis mampu mengidentifikasi, menghilangkan atau mengintegrasikan data yang perlu dan tidak diperlukan. Penggunaan yang efektif dan efisien dianggap mampu menciptakan produk legislasi yang lebih harmonis. Artikel ketujuh tentang data pribadi dengan metode perbandingan dilakukan oleh Kartika Saraswati. Kejadian penyalahgunaan data pribadi mulai menjadi perhatian saat Cambridge Analytica menggunakan data pengguna Facebook untuk pemilu presiden di tahun 2016. Ketiga pihak yaitu perusahaan, konsumen dan Pemerintah diharapkan mulai tanggap dengan semakin kompleksnya permasalahan terkait data pribadi. Perbandingan dilakukan antara Indonesia, Amerika Serikat serta Uni Eropa. Model Uni Eropa nyatanya lebih memberikan pengaruh dalam pengaturan data pribadi di Indonesia dan negara lainnya. Amerika Serikat lebih menekankan pada hak kebendaan, sementara Uni Eropa melalui EU GDPR menyatakan sebagai bagian dari HAM. Praktik insider trading saham di masa pandemi covid-19 dibahas oleh Inneke Agustin dalam artikel kedelapan. Data statistik menunjukkan pandemi covid-19 justru meningkatkan jumlah investor pasar modal di Indonesia dari 3,88 juta menjadi 4,51 juta orang. Pasar modal yang menjadi barometer perkembangan perekonomian suatu negara, nyatanya juga menimbulkan berbagai kejahatan, salah satunya adalah insider trading. Pembahasan awal menunjukkan disgorgement dilakukan sebagai upaya perlindungan investor yang dirugikan akibat insider trading bila dirujuk dari Pasal 52 Ayat (2) UU OJK dan Pasal 19 Peraturan Otorits Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2016 tentang Dana Perlindungan Pemodal.Kedua tentang indikator transaksi tidak wajar atau insider trading dalam pasar modal yang nampak dari Unusual Market Activity/Unusual Moving Average meliputi: abnormal return, volatilitas return, nilai transaksi, dan dominasi anggota bursa. Artikel terakhir oleh Annisa Regita Cahyani dan Swesty Medhilia Puteri menuliskan tentang AI dalam perspektif perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Di Indonesia penggunaan AI kini semakin marak, contohnya pembayaran tol dengan kartu e-toll, pengawasan tempat umum dengan CCTV, penerapan tilang elektronik, penerapan e-court, dan pengawasan udara menggunakan drone. Tulisan ini menunjukkan bahwa AI telah menggeser peran manusia sebagai tenaga kerja, sehingga banyak pengangguran. Pemerintah disarankan membuat peraturan yang mengatur tentang: pertama, penggunaan AI agar tidak mengancam ketenagakerjaan di Indonesia; kedua, membuat kualifikasi AI yang bisa digunakan di Indonesia; ketiga, mengadakan pelatihan bagi tenaga kerja supaya mampu menguasai dan mengembangkan AI, serta lebih kreatif dan inovatif dalam menghadapi revolusi industri.

Penggunaan yang efektif dan efisien dianggap mampu menciptakan produk legislasi yang lebih harmonis. Artikel ketujuh tentang data pribadi dengan metode perbandingan dilakukan oleh Kartika Saraswati.