Sebanyak 4101 item atau buku ditemukan

Keuangan Publik dan Sosial Islam: Teori dan Praktik

Penegakan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Di Era Otonomi Daerah

Berbicara tentang hukum, sesungguhnya menarik perhatian untuk diamati lebih mendalam. Para ahli hukum berbeda pandangan mengenai hal itu, bahkan para ahli dari berbagai disiplin ilmu lain turut memberikan komentarnya sehingga cenderung menyebabkan pemaknaan hukum semakin kabur. Hal itu disebabkan oleh latar belakang budaya, pandangan hidup dan pengalaman para ahli yang bersangkutan. Sebagian para ahli keberatan memberi pengertian terhadap hukum tetapi sebagian ahli lainya justru sebaliknya melontarkan pemahaman yang variatif terhadap istilah hukum. Variasi demikian tercermin pula pada asas, kaidah, fungsi, tujuan, sistem dan politik hukum.

Variasi demikian tercermin pula pada asas, kaidah, fungsi, tujuan, sistem dan politik hukum. Buku Penegakan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Di Era Otonomi Daerah ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Hukum Pidana Pajak Indonesia (Materiil Dan Formil)

Pajak itu kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau korporasi (badan) yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, oleh karena pajak bersifat wajib dan memaksa, maka Dirjen Pajak juga menjalankan penegakan hukum pidana Materiil pajak secara tegas khususnya terhadap Wajib Pajak yang tidak patuh akan ketentuan sehingga tidak menular kepada yang sudah patuh ketentuan pajak. Buku Hukum Pidana Pajak Indonesia (Materiil Dan Formil) ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Buku Hukum Pidana Pajak Indonesia (Materiil Dan Formil) ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Hukum Internasional dalam Dinamika Hubungan Internasional

Buku ini menguraikan mengenai substansi penting dalam Hukum Internasional, mulai dari sejarah hukum internasional, hubungan internasional, subyek hukum internasional, sumber hukum internasional, kedaulatan negara, yurisdiksi negara, tanggung jawab negara, hingga penyelesaian sengketa dalam konteks hukum internasional.

Buku ini menguraikan mengenai substansi penting dalam Hukum Internasional, mulai dari sejarah hukum internasional, hubungan internasional, subyek hukum internasional, sumber hukum internasional, kedaulatan negara, yurisdiksi negara, ...

Hukum Internasional

Teori dan Praktek

LITERATUR yang membahas dan mengkaji masalah hukum memang sudah banyak terdapat di pasaran baik lokal maupun nasional. Tetapi, sebuah buku hukum yang dapat memaparkan kerangka pikir teoretik mengenai hukum internasional disertai dengan contoh-contoh faktual yang merupakan impilkasi lebih lanjut dari implementasi hukum internasional masih merupakan sesuatu yang langka.

Tetapi, sebuah buku hukum yang dapat memaparkan kerangka pikir teoretik mengenai hukum internasional disertai dengan contoh-contoh faktual yang merupakan impilkasi lebih lanjut dari implementasi hukum internasional masih merupakan sesuatu ...

HUKUM INTERNASIONAL

Antara Perlindungan HAM dan Dominasi Negara-Negara Maju

H ukum Internasional sebagai bagian penting dalam proses interaksi dan hubungan antar negara. Alasannya, bahwa Hukum Internasional menjadi instrumen tunggal untuk mendapatkan kepatuhan dari subyek hukum internasional. Pemenuhan kebutuhan dari masing-masing subyek hukum internasional (khususnya negara), mengharuskan adanya hubungan dan interaksi. Disadari atau tidak, sehebat apapun sebuah negara didunia ini, tidak mungkin dapat memenuhi kebutuhan dalam negerinya secara mandiri dan mengabaikan hubungan atau kerjasama dengan negara lain. Hukum bukanlah suatu yang netral. Hukum dapat berpihak. Hukum terkadang berpihak pada mereka yang kuat secara finansial. Namun pada masa tertentu hukum dapat berpihak pada mereka yang memiliki mayoritas suara. Ketidaknetralan hukum dikarenakan hukum adalah buatan manusia. Hukum internasional tidak lepas dari karakteristik diatas. Hukum internasional yang dapat terdiri dari perjanjian internasional, hukum kebiasaan internasional dan prinsip-prinsip hukum umum bukan merupakan suatu yang netral. Hukum internasional yang dikenal saat ini tidak bisa tidak dikatakan sangat Eropa sentris, kalau tidak dapat dikatakan berpihak pada masyarakat Eropa atau mereka yang memiliki tradisi Eropa. Hukum internasional tidak secara sempurna mewakili aspirasi dari seluruh masyarakat dunia. Ke-Eropa sentrisan dari hukum internasional terjadi karena pada awalnya hukum internasional modern muncul untuk menyelesaikan berbagai masalah antar negara yang ada di Eropa. Ketika itu hukum internasional merupakan suatu kebutuhan bagi negara-negara yang baru saja berdaulat di Eropa pasca Perjanjian Westphalia. Pada awalnya hukum internasional modern tidak dimaksudkan untuk mengakomodasikan seluruh masyarakat di seluruh dunia. Bahkan diluar masyarakat Eropa, berbagai masyarakat tersebut tidak dianggap ada eksistensinya. Kalaupun diakui eksistensinya tidak dianggap sebagai beradab. Kala itu patokan beradab atau tidak merupakan hal penting. Peradaban dilihat apakah setara dengan negara-negara Eropa atau tidak. Bila tidak maka dianggap sebagai tidak beradab. Pada saat masyarakat Eropa melakukan ekspansi diluar dataran Eropa dan bermukim serta meluaskan pengaruhnya di berbagai dataran di kontinen Amerika, Asia dan Australia mereka membawa serta hukum internasional. Hukum internasional digunakan untuk menyelesaikan sengketa antar negara Eropa meskipun obyek sengketa berada di luar Eropa. Ini bisa terjadi karena berbagai wilayah di luar dataran Eropa dimukimi oleh orang Eropa ataupun yang dikuasai oleh negara Eropa. Sejak berakhirnya Perang Dunia II, dunia mengalami perubahan peta politik yang sangat mendasar. Negara-negara yang dijajah oleh Eropa yang kebanyakan berada di benua Asia dan Afrika banyak yang memerdekan diri maupun dimerdekakan oleh negara-negara Eropa. Fenomena ini disebut sebagai proses dekolonisasi. Banyaknya jumlah negara yang merdeka membuat hukum internasional semakin penting. Namun hukum internasional yang dianut oleh banyak negara masih merupakan produk negara-negara Eropa. Kenyataan ini terjadi karena hukum tidak mungkin diubah dalam satu malam. Sebagai contoh Indonesia ketika memperoleh kemerdekaannya tidak bisa mengubah dalam waktu yang singkat hukum peninggalan pemerintah kolonial Belanda meskipun ada keinginan kuat untuk itu. Hingga sekarang pun banyak aturan peninggalan hukum Belanda seperti Kitab Undang- undang Hukum Perdata, Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan banyak lagi. Warna hukum internasional masih dominan digunakan sebagai alat politik oleh Negara Eropa yang saat ini lebih dikenal dengan sebutan Negara Maju atau Negara Industri terhadap negara-negara berkembang di Asia maupun Afrika. Ini yang mengakibatkan langgengnya hukum internasional yang berorientasi pada Negara Eropa dan Maju. Bahasan ini bertitik tolak pada fungsi hukum internasional yang tidak konvensional. Secara konvensional sebagaimana diuraikan dalam konteks ilmu hukum pada berbagai buku teks, hukum internasional dipahami sebagai suatu aturan atau kaedah yang berlaku bagi subyeknya. Fungsi tersebut sebenarnya merupakan salah satu dari berbagai fungsi hukum internasional. Fungsi lain dari hukum internasional yang digunakan dalam pembahasan buku ini adalah sebagai instrumen yang digunakan oleh pemerintahan suatu negara untuk mencapai tujuan nasionalnya (international law as instrument of national policy). Perspektif ini penting untuk membangun kesadaran bahwa hukum internasional tidak seperti apa yang dibaca selama ini dalam buku teks yang ditulis oleh para penulis ternama dari negara-negara Eropa atau Maju. Kesadaran ini mudah-mudahan akan mendorong agar hukum internasional dapat diberi warna sehingga mencerminkan nilai-nilai yang ada di dunia. Kerjasama dalam berbagai bidang semakin berkembang dan permasalahannya semakin kompleks. Latar belakang dari sisi kondisi ekonomi, sosial, budaya, dan kekuatan teknologi dari masing-masing negara yang berbeda, terkadang menjadi sumber permasalahan. Harus diakui bahwa secara faktual terdapat ketimpangan antar negara. Ketimpangan terjadi dalam berbagai bidang yang berujung pada pelabelan negara maju, negara berkembang dan negara miskin. Kondisi ketimpangan ini membuat keberadaan hubungan antar negara menjadi tidak setara. Dominasi negara-negara maju secara mudah dapat diamati dalam berbagai kesempatan, terlebih dalam konteks hubungan perdagangan bebas. Oleh karenanya, kehadiran Hukum Internasional menjadi penting dalam kondisi ketimpangan antar negara yang demikian itu. Dihadapan hukum internasional, baik negara maju, berkembang dan maupun negara miskin mempunyai kedudukan yang sederajat. Hukum internasional juga menempatkan tidak sebagai instrumen yang berada diatasnya negara-negara, akan tetapi justru Hukum Internasional ini terlahir ketika negara-negara yang berdaulat tersebut berkehendak yang dituangkan kedalam sebuah dokumen kesepakatan. Harapannya, hukum internasional dapat mencegah tindakan kesewenang-wenangan antar negara dan dapat memberikan perlindungan bagi negara yang lemah dalam hubungan di masyarakat internasional. Ketika terjadi permasalahan yang timbul akibat dari interkkasi atau hubungan antar negara, maka diharapkan juga dapat diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian yang telah diatur dalam hukum internasional.

Hukum internasional tidak lepas dari karakteristik diatas. Hukum internasional yang dapat terdiri dari perjanjian internasional, hukum kebiasaan internasional dan prinsip-prinsip hukum umum bukan merupakan suatu yang netral.

Hukum Perjanjian Internasional

Diskursus Tentang Konvensi wina 1969

Hukum perjanjian Internasional merupakan salah satu cabang dari Hukum Internasional. Namun demikian, hukum perjanjian internasional tidak hanya dibutuhkan oleh yang mempelajari hukum internasional. Di era globalisasi ini, hukum perjanjian internasional dibutuhkan oleh cabang ilmu hukum lainnya, seperti Hukum perdagangan internasional, hukum bisnis, hukum pidana internasional, dan banyak lagi lainnya. Berbicara mengenai hukum perjanjian internasional, tidak dapat dilepaskan dari Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional. Konvensi ini merupakan sumber utama untuk mempelajari hukum perjanjian internasional. Keberadaan konvensi Wina 1969 memiliki keunikan karena tidak hanya konvensi ini berlaku bagi negara-negara yang meratifikasinya, tetapi juga bagi negara yang tidak meratifikasinya sebagai suatu kebiasaan internasional.

Hukum perjanjian Internasional merupakan salah satu cabang dari Hukum Internasional. Namun demikian, hukum perjanjian internasional tidak hanya dibutuhkan oleh yang mempelajari hukum internasional.

Pengantar Hukum Indonesia

Pengantar Hukum Indonesia maupun pengantar ilmu hukum sama-sama merupakan pengantar untuk mempelajari hukum, dan merupakan matakuliah dasar yang wajib dikuasai oleh setiap mahasiswa fakultas syariah dan hukum. Pengantar hukum Indonesia mempelajari hukum yang berlaku di suatu tempat (dalam hal ini Indonesia), serta terikat pada waktu tertentu (dalam hal ini hanya hukum yang sedang berlaku saat ini saja). Pengantar Hukum Indonesia merupakan pengantar untuk mempelajari bidang-bidang/aturan/ketentuan/tata hukum yang berlaku di Indonesia. Objek Pengantar Hukum Indonesia adalah peraturan-peraturan hukum yang sedang berlaku di Indonesia saat ini (hukum positif Indonesia). Buku ini akan memberikan pemahaman bagi mahasiswa hukum strata satu, dua, dan tiga tentang apa yang dimaksud ilmu hukum terkait tentang definisi hukum, manusia, masyarakat, dan norma, tujuan hukum, fungsi hukum, subjek dan objek hukum, klasifikasi hukum, sumber hukum, serta tentang tinjauan umum hukum dalam Islam. Selanjutnya buku ini menjelaskan sejarah hukum di Indonesia dimulai zaman masa Majapahit, masa penjajahan Belanda, masa penjajahan Jepang, dan zaman kemerdekaan. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Pengantar Hukum Indonesia maupun pengantar ilmu hukum sama-sama merupakan pengantar untuk mempelajari hukum, dan merupakan matakuliah dasar yang wajib dikuasai oleh setiap mahasiswa fakultas syariah dan hukum.

Hukum Perlindungan Nasabah Bank

Upaya Hukum Melindungi Nasabah Bank Terhadap Tindak Kejahatan ITE di Bidang Perbankan

Perkembangan hukum pada suatu negara harus dapat menjamin kontrol terhadap laju perkembangan kejahatan. Karena apabila kejahatan berkembang pesat tanpa ada proteksi dari undang-undang terkait akan memunculkan korban kejahatan (viktimisasi). Sebagai analisisnya adalah munculnya kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik di bidang perbankan. Lebih lanjut diatur dalam UndangUndang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kejahatan ini bersifat white collar crime karena dilakukan oleh pelaku kejahatan profesional di bidangnya. Kejahatan ITE di bidang perbankan menjelma menjadi kejahatan dengan modus operandi baru, yaitu kejahatan ITE di bidang perbankan yang lebih cenderung mengarah kepada perbuatan kejahatan pencucian uang (money loundring).

Perkembangan hukum pada suatu negara harus dapat menjamin kontrol terhadap laju perkembangan kejahatan.

Hukum Perdata Dan Hukum Acara Perdata

Buku ajar ini juga memuat konten yang kekinian seiring dengan era teknologi informasi 4.0 yang mempengaruhi berbagai bidang kehidupan manusia termasuk bidang hukum perdata dan hukum acara perdata. Salah satu contoh pengaruh tersebut dalam hukum perdata adalah semakin maraknya bentuk benda yang tergolong intangible assets (contohnya: hak cipta dan paten) dibandingkan tangible assets sehingga pembahasan mengenai ini perlu dimasukkan di dalam materi hukum benda dengan persentase yang lebih tinggi. Sedangkan di dalam bidang hukum acara perdata adalah perkembangan alat-alat bukti yang saat ini diterimanya percakapan di media social sebagai salah satu alat bukti yang diterima di pengadilan.

Buku ajar ini juga memuat konten yang kekinian seiring dengan era teknologi informasi 4.0 yang mempengaruhi berbagai bidang kehidupan manusia termasuk bidang hukum perdata dan hukum acara perdata.