Sebanyak 80 item atau buku ditemukan

PERDAGANGAN INTERNASIONAL E-Commerce dan Prinsip-Prinsip Hukum Transaksi Elektronik

Kemajuan di bidang teknologi, komputer, dan telekomunikasi merupakan salah satu faktor meningkatnya perkembangan teknologi internet. Salah satu pihak yang mendapatkan sisi positif dari perkembangan internet yaitu pelaku usaha. Pelaku usaha sudah mulai memanfaatkan internet untuk berniaga dan bertransaksi. Ditambah aplikasi Electronic Commerce (EC) yang banyak digunakan dengan cakupannya yang luas. Beberapa aplikasi tersebut dilengkapi dengan aplikasi pemrosesan pesanan secara online, Electronic Data Interchange (EDI) untuk mengirim dokumen bisnis, dan keamanan sistem pembayaran Electronic Funds Transfer (EFT).

Kemajuan di bidang teknologi, komputer, dan telekomunikasi merupakan salah satu faktor meningkatnya perkembangan teknologi internet.

HUKUM PERKAWINAN DAN KELUARGA

Perkawinan merupakan momen terindah dalam siklus hidup manusia. Sakralnya momen perkawinan membuat semua orang hanya ingin melakukannya sekali dalam seumur hidup. Perkawinan memerlukan pertimbangan matang baik secara fisik maupun psikologis dari kedua belah pihak. Lebih luas lagi, perkawinan bukan hanya terkait dua orang yang akan menjalani suatu hubungan percintaan dalam naungan hukum. Perkawinan juga berbicara tentang menyatukan dua keluarga dari latar belakang berbeda. Oleh karenanya, banyak pertimbangan yang harus diperhitungkan sebelum menuju pelaminan. Namun demikian, permasalahan dalam pernikahan tidak dapat dipungkiri dapat terjadi. Tidak jarang permasalahan tersebut berujung pada perceraian. Dalam lingkup Indonesia sendiri, perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Seiring berjalannya waktu, undang-undang tersebut mendapatkan revisi dengan terbitnya peraturan terbaru tentang perkawinan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan. Hukum perkawinan penting untuk diketahui secara luas. Buku ini memiliki bahasan utama tentang hukum perkawinan di Indonesia. Selain itu, buku ini juga akan membahas beberapa topik menarik lain seperti jenis-jenis perkawinan, macam macam perceraian, dan banyak topik lain seputar perkawinan. Penulis berharap buku ini dapat bermanfaat secara luas, khususnya bagi akademisi yang menekuni bidang hukum perkawinan

Perkawinan merupakan momen terindah dalam siklus hidup manusia.

Pengembangan Media Pembelajaran Pendidikan Agama Islam

Di masa milenial saat ini, perkembangan teknologi memberikan dampak kepada seluruh elemen kehidupan. Keberadaan teknologi dapat mempermudah pekerjaan seseorang. Bahkan dalam menggapai kesejahteraan hidup, seseorang banyak sekali yang menggunakan teknologi. Dalam bekerja, dalam sekolah, dalam jual beli, dalam kegiatan apapun selalu dikaitkan dengan penggunaan teknologi. Digitalisasi di Indonesia dipergunakan untuk membantu serta mempermudah pekerjaan bahkan dalam kegiatan pembelajaran. Teknologi merupakan hasil pertumbuhan ilmu pengetahuan, yang terjalin di dunia pembelajaran. Oleh sebab itu, telah selayaknya pembelajaran sendiri pula menggunakan teknologi buat menolong penerapan pendidikan. Semoga dengan kehadiran buku ini dapat memberikan manfaat serta kontribusi terhadap pengembangan dan peningkatan kepada para pembaca

Di masa milenial saat ini, perkembangan teknologi memberikan dampak kepada seluruh elemen kehidupan.

Konsep Fi sabilillah dalam Tinjauan Fikih Serta Implementasinya pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)

Fi sabilillah objek yang penulis ambil sebagai bahasan dalam tugas akhir ini adalah sebuah judul bahasan yang sudah, sedang dan masih akan terus berkembang seiring dengan kebutuhan zamannya. Berbeda dengan jenis kebaikan yang lain, zakat adalah sebuah kewajiban yang dikeluarkan dari seorang muslim yang memiliki kelebihan harta untuk kemudian diberikan kepada pos-pos yang telah ditentukan sendiri oleh Allah swt. Dan eksistensi para mustahik, sejak awal turunnya ayat yang menerangkan hal tersebut sampai akhir zaman nanti masih merupakan golongan-golongan yang tetap ada. Karena sifatnya yang umum ini pula sebab terjadinya perbedaan ulama dalam mendefinisikan maksud yang sebenarnya. Penulis telah membahas maksud fi sabilillah bahasan terdahulu. Dan setelah itu semua dapat disimpulkan bahwa fi sabilillah dalam arti klasik adalah jihad dalam arti konvensional yaitu perang senjata dan turun ke medan perang sebagaimana pendapat itu diusung oleh penghulu mazhab fikih klasik seperti Imam Hanafi, Maliki, Syafii dan Imam Hambali. Beliau menyebutkan bahwa jihad kadangkala bisa dilakukan dengan tulisan dan ucapan sebagaimana bisa juga dilakukan pula dengan pedang dan pisau. Kadangkala jihad itu dilakukan dalam bidang pemikiran, pendidikan, sosial, ekonomi, politik sebagaimana halnya dilakukan dengan kekuatan bala tentara. Seluruh jenis jihad ini membutuhkan bantuan dan dorangan materi.

Fi sabilillah objek yang penulis ambil sebagai bahasan dalam tugas akhir ini adalah sebuah judul bahasan yang sudah, sedang dan masih akan terus berkembang seiring dengan kebutuhan zamannya.

Masalah2 ekonomi dan faktor2 Ipolsos (ideologi, politik, sosial)

Economic problems and ideological, political and social factors.

Economic problems and ideological, political and social factors.