Sebanyak 42 item atau buku ditemukan

Jangan Lepas Papua Mencermati Pelaksanaan Operasi Militer di Papua SebuahKajian Hukum Humaniter dan Hukum HAM

NKRI Tak Bisa Ditawar! NKRI Harga Mati! Jargon ini menjadi pemersatu yang sering diteriakkan ketika kampanye pemilihan umum (pemilu) berlangsung. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memang sudah final. Kita semua sepakat. Namun, sejak Timor Timur (Timtim) melakukan referendum dan akhirnya lepas dari Indonesia pada tahun 1999, keutuhan NKRI mendapat gangguan (cobaan). Sejak saat itu jargon tersebut menemukan momentumnya untuk terus dikumandangkan. Terlebih-lebih, riak-riak gelombang gerakan separatisme masih terjadi di beberapa bagian NKRI. Memang, keberhasilan pencapaian perdamaian di Aceh memberikan sinyal bahwa dengan pendekatan win-win solution dan asas saling menghormati antara pemerintah Indonesia dan kaum separatis, konflik bersenjata yang berkepanjangan pada akhirnya bisa diselesaikan. Namun, pola tersebut tak bisa diterapkan dengan sederhana untuk mencapai perdamaian di daerah konflik bersenjata lainnya, termasuk juga untuk mengatasi konflik di Papua. Gerakan separatisme di Papua (Organisasi Papua Merdeka/OPM) sepuluh tahun lebih tua dari gerakan separatisme di Aceh (Gerakan Aceh Merdeka/GAM). OPM dibentuk tahun 1965, sedangkan GAM tahun 1976. Namun, ketika konflik Aceh sudah selesai, konflik di Papua masih sering timbul. Padahal pemerintah, dalam hal ini TNI, juga melakukan penanganan yang sama dengan mengirimkan tentara untuk menghadapi kelompok bersenjata. Hanya saja, dilihat dari segi hukum internasional, gerakan separatisme di Aceh dan gerakan separatisme di Papua sangat berbeda. Di Aceh jelas pemimpinnya, jelas wilayah yang dikuasai kaum separatis, dan jelas pula intensitas serangan-serangannya. Sementara di Papua, meski ada pemimpinnya, tetapi pemimpinnya banyak karena ada beberapa kelompok gerakan bersenjata yang satu sama lain tidak ada saling keterkaitan. Ditinjau dari hukum internasional, untuk mengatasi kelompok bersenjata di Papua, selayaknya tidak dilakukan dengan mengirimkan pasukan TNI. Akan tetapi, sangat disayangkan, TNI, berbekal Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia “melegitimasi” dirinya untuk mengirimkan pasukannya ke sana. Ketidaksesuaian ini menimbulkan tanggapan yang berbeda dari kacamata dunia. Pengiriman tentara tersebut bertentangan dengan hukum internasional dan efeknya menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua. Masalah pelanggaran inilah yang belakangan menjadi sorotan. Setiap kali terjadi kontak bersenjata antara kelompok bersenjata di Papua dan pasukan TNI, dunia segera “menjeratnya” dengan pasal-pasal HAM. Pasal-pasal pelanggaran HAM ini hanya diterapkan untuk tentara yang terlibat dalam konflik tersebut, tetapi tidak untuk anggota kelompok bersenjata yang terlibat. Buku ini merupakan hasil kajian ilmiah yang telah melewati proses pengujian di hadapan forum akademis. Dalam buku ini dijelaskan, jika negara (dalam hal ini TNI) melakukan pelanggaran HAM, Papua justru bisa lepas dari NKRI. Berbagai contoh fenomena diluar negeri dijadikan referensi penguatan terhadap argumentasi yang digunakan oleh Penulis. Buku ini layak dibaca oleh sejumlah kalangan. Diantaranya: - TNI / Polri, baik aktif maupun purnawirawan - Pejabat di Pemerintahan (Polhukam, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian dalam Negeri dan Luar negeri) - Pemerintahan Lokal (Provinsi dan kabupaten/Kota) Papua - Kalangan Kampus (Dosen, Mahasiswa, Peneliti dari jenjang S1 – S3) dari Fakultas Hukum, Fakutas Sospol (Hubungan Internasional & Politik), Sejarah, dll. - Aktivis (LSM, Komnas HAM, dan penggiat Perdamaian dan Resolusi Konflik) - Dan lain-lain.

NKRI Tak Bisa Ditawar!

Hukum Ekonomi Internasional

Buku ini tidak hanya menguraikan sisi teori perkembangan hukum ekonomi internasional, melainkan juga membahas sisi praktik hukum ekonomi internasional yang telah berkembang sangat pesat, dimana aktivitas ekonomi internasional yang dilakukan lembaga publik maupun privat semakin meningkat. Buku ini juga akan membahas kehadiran Multi National Corporation (MNC) atau Perusahaan Multi Nasional dalam hubungan ekonomi internasional. Selain itu buku ini juga akan membahas beberapa kasus di bidang ekonomi internasional, dimana akhir-akhir ini sebagaimana dapat kita baca di beberapa media, tengah terjadi beberapa masalah dalam bidang perdagangan yang dilakukan oleh beberapa negara, yang disebut sebagai “trade war” dan beberapa di antaranya dialami oleh Indonesia, seperti kasus penolakan ekspor Crude Palm Oil (CPO) ke pasaran Uni Eropa dan ancaman pencabutan The Generalized System of Preferences (GSP) atau Sistem Preferensi Umum, atas sekitar 124 produk asal Indonesia ke pasaran Amerika Serikat. Buku Hukum Ekonomi Internasional dalam Teori dan Praktik ini merupakan upaya dari pengajar bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dalam mempermudah mahasiswa untuk memperoleh bahan bacaan yang komprehensif dan up to date mengenai Hukum Ekonomi Internasional. Internasional. Buku ini tidak hanya bermanfaat bagi mahasiswa Fakultas Hukum, tetapi juga bermanfaat bagi mahasiswa Fakultas Ekonomi, Fakultas Administrasi Bisnis dan juga Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, bagi praktisi di bidang ekonomi internasional serta masyarakat umum yang ingin mendalami dan memahami Hukum Ekonomi Internasional.

Buku Hukum Ekonomi Internasional dalam Teori dan Praktik ini merupakan upaya dari pengajar bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dalam mempermudah mahasiswa untuk memperoleh bahan bacaan yang komprehensif dan up to ...

Sistem Informasi Manajemen (Pendekatan Konseptual)

Buku ini disusun dalam bentuk book chapter hasil kolaborasi dari para paraktisi dan akademisi. Buku ini terdiri dari dua belas bab yang membahas tentang sistem informasi manajemen. Peranan sistem informasi manajemen sangat penting dalam suatu organisasi, era yang serba digital saat ini memudahkan pertukaran arus informasi yang sangat cepat dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Kami menyadari bahwa penyusunan buku ini tentu masih terdapat banyak kelemahan dan kekurangan. Oleh sebab itu, kami sangat mengharapkan masukan dari para pembaca demi penyempurnaan karya edisi selanjutnya.

Buku ini disusun dalam bentuk book chapter hasil kolaborasi dari para paraktisi dan akademisi.

Basis Data

Book chapter ini disusun oleh sejumlah akademisi dan praktisi sesuai dengan kepakarannya masing-masing. Buku ini diharapkan dapat hadir memberi kontribusi positif dalam ilmu pengetahuan khususnya terkait dengan Basis Data. Sistematika buku Basis Data ini mengacu pada pendekatan konsep teoritis dan contoh penerapan. Buku ini terdiri atas 14 bab yang dibahas secara rinci, diantaranya: Pengantar basis data, Lingkungan basis data, Model basis data relational, Relational key, Bahasa model relational, Pengenalan SQL berseta contohnya, Advanced SQL, RDBMS, Pengenalan database, Oracle, Konsep dasar ER, Transformasi ER ke model data relational, Normalisasi, Studi kasus ERD ke model data relational.

Buku ini diharapkan dapat hadir memberi kontribusi positif dalam ilmu pengetahuan khususnya terkait dengan Basis Data. Sistematika buku Basis Data ini mengacu pada pendekatan konsep teoritis dan contoh penerapan.