Sebanyak 24 item atau buku ditemukan

Risalah Mahasiswa Hukum

Perkembangan sosial masyarakat saat ini semakin hari semakin berkembang. Tingginya kasus-kasus hukum yang menjerat beberapa tokoh penting yang sering diberitakan di televisi, membuat masyarakat luas bertanya-tanya mengenai mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagian masyarakat masih bingung mengenai cara kerja dalam sistem hukum nasional. Sebagian yang fanatik atas dasar agama dan suku, memberikan cara pandang yang berbeda terhadap putusan hakim yang sebenarnya sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Rasa penasaran sebagian masyarakat yang ingin mengetahui seluk-beluk hukum di Indonesia, belum sepenuhnya terjawab secara tuntas. Media-media di televisi, di internet, dan media yang lain, belum sepenuhnya secara rinci memberikan penjelasan tuntas mengenai hukum. Maka dari itu, diperlukan suatu terobosan yang mudah untuk menjadi pedoman bagi mereka yang masih bertanya-tanya akan mekanisme hukum di tanah air. Buku “Risalah Mahasiswa Hukum” merupakan suatu solusi yang dimaksud. Didalamnya merupakan kumpulan materi hukum yang biasa di pelajari oleh mahasiswa-mahasiswa hukum. Penjabarannya memang tidak terlalu mendalam, tapi sangat cukup untuk menjawab kegelisahan sebagian kalangan yang ingin mengenal lebih dekat hukum di Indonesia.

10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan Pasal 1 ayat (2) menerangkan bahwa Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam ... Adapun Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank yaitu : a.

Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Kredit Macet

Melalui Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Tanpa Proses Gugatan Pengadilan

Pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai kepribadian seorang Pimpinan Pengadilan, Panitera dan Jurusita sebagai eksekutor putusan hakim dalam perkara perdata memiliki bobot nilai tertinggi yang perlu mendapatkan pertimbangan pimpinan Mahkamah Agung RI dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Rl. Hal ini dikarenakan di sanalah akhirnya semua cita-cita dan harapan terwujudnya lembaga peradilan yang agung itu dipertaruhkan. Melalui rangkaian kajian ilmiah—teori dan praktik—yang cukup panjang, penulis buku ini menyajikan langkah strategis yang penting dan agung dalam upaya: (i) Penyelesaian kredit macet dalam pembangunan perekonomian Indonesia; (2) Perjanjian jaminan sebagai dasar pemenuhan hak kreditur dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan; (3) Penyelesaian kredit macet melalui eksekusi jaminan hak tanggungan pada lembaga perbankan; serta (4) Kepastian hukum hak kreditur dalam penyelesaian kredit macet melalui eksekusi jaminan tanpa gugatan di pengadilan. Referensi penting dalam Ilmu Hukum ini dianjurkan untuk dimiliki oleh pelaku ekonomi—dunia usaha dan bisnis, praktisi hukum, akademisi, mahasiswa, pemerhati hukum, dan khalayak umum yang ingin mempelajari dan memahami perihal kepastian hukum dalam penyelesaian kredit macet melalui eksekusi jaminan hak tanggungan tanpa proses gugatan pengadilan. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Badan hukum adalah lembaga yang memberikan fasilitas kredit, dapat berupa lembaga perbankan dan/atau lembaga keuangan nonbank. 3. Adanya jaminan. Pada dasarnya, jaminan yang diserahkan kepada kreditur adalah jaminan materiel dan ...

Zakat dalam Sistem Hukum Pemerintahan Aceh

Buku yang ada di tangan pembaca ini mengangkat tentang hukum pengelolaan zakat dalam sistem pemerintahan Aceh menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang berbeda dengan daerah lain secara nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Perbedaan tersebut antara lain disebutkan: 1) Zakat sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD); 2) pengaturan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan (PPh) terhutang ( taxes - crediet ); 3) Zakat dikelola oleh lembaga daerah non structural yang disebut Baitul Mal. Pengaturan tersebut ternyata banyak menarik perhatian orang banyak, baik dikalangan akademisi maupun dikalangan masyarakat ( mu zaki ), karena sebagaimana dikatahui zakat adalah merupakan salah satu ibadah mahdah, yang peruntukannya telah ditentukan dalam syari’at, dengan ditetapkkannya zakat sebagai salah satu sumber PAD, apakah hal ini tidak bertentangan dengan syari’at, karena konsekuensi logisnya harus dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja daerah sebagaimana PAD lainnya. Sementara pemahaman masyarakat zakat sudah diatur sedemikian rupa dalam Alquran dan Al-Hadist untuk disalurkan kepada asnaf - asnaf yang berhak (mustahik ). Oleh karenanya para penyelenggara pemerintahan di Aceh harus mecari solusi penetapan zakat sebagai PAD, agar tidak melanggar prinsip-prinsip syari’at Islam dalam pengelolaannya, pada sisi lain harus sesuai dengan aturan keuangan yang ada, penyaluranya harus tunduk kepada aturan-aturan yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dan ternyata sampai sekarang, Zakat sebagai bagian PAD memang masih menyisakan masalah dan berpotensi menjadi kemelut regulasi. Permasalahan berikutnya adalah barkaitan dengan pengaturan Pasal 192 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 yang menyebutkan: “Zakat yang dibayar menjadi pengurang terhadap viii jumlah PPh terhutang dari wajib pajak (taxe credit), pengaturan ini berbeda yang dianut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat secara nasional yang menganut prinsip zakat dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan (biaya) kena pajak ( t a x e d e d u c t a b l e ) . Aturan yang ditetapkan dalam Undangundang pemerintahan Aceh ini ternyata tidak berjalan sama sekali, hal ini disebabkan peraturan yang mengatur zakat sebagai pengurang atas pajak penghasilan, seperti telah disebutkan, menjadi kewenangan pemerintah pusat, dan sampai saat ini belum ada aturan pelaksananya. Dalam buku ini penulis mencoba menguraikannya secara lebih mendalam lagi, semoga buku ini dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian.

Buku yang ada di tangan pembaca ini mengangkat tentang hukum pengelolaan zakat dalam sistem pemerintahan Aceh menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang berbeda dengan daerah lain secara nasional sebagaimana ...

Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqih Muamalah di Lembaga Keuangan dan Bisnis Kontemporer

Materi pada buku ini terdiri dari tiga bagian besar, yaitu materi teoretis, materi penerapan, dan materi terkait penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Pada bagian teori buku ini memaparkan kajian teoretis terkait dengan Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah; Subjek, Kepemilikan dan Harta; Hukum Akad dalam Syariah; Transaksi Pertukaran (Jual Beli); Akad Percampuran (Transaksi Kerja Sama Usaha syirkah, mudharabah, muzaraah, musaqah); Transaksi Sewa dan Upah; dan Transaksi Pemberian Kepercayaan (hawalah, rahn, wakalah, wadi’ah, ju’alah, dan sharf). Pada bagian kedua buku ini memaparkan kajian aplikasi dari Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah pada Lembaga Keuangan dan Bisnis meliputi aplikasi di Perbankan, Pasar Uang, Instrumen Moneter, Surat Berharga, Pasar Modal, Asuransi, Dana Pensiun, Jaminan Sosial Kesehatan, Pegadaian, Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi, dan Baitul Mal Wat Tamwil, Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, Multi Level Marketing, Bursa Komoditi, Bisnis Keperantaraan, Transaksi Voucer Multi Manfaat, Penyelenggaraan Rumah Sakit, dan Penyelenggaraan Parawisata. Pada bagian terakhir buku ini ditutup dengan pemaparan mengenai penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia Buku persembahan penerbit PrenadaMedia

Materi pada buku ini terdiri dari tiga bagian besar, yaitu materi teoretis, materi penerapan, dan materi terkait penyelesaian sengketa ekonomi syariah.

TEORI DAN PRAKTIK MANAJEMEN BANK SYARIAH INDONESIA

Untuk menghindari pengoperasian bank dengan sistem bunga, Islam memperkenalkan prinsip muamalah islam dengan kata lain, Bank syariah lahir sebagai solusi altenatif tehadap persoalan pertentangan antara bunga bank dan riba. Kerinduan umat Islam melepaskan diri dari riba telah mendapatkan jawaban dengan lahir bank Islam. Kaitan antara bank dengan uang dalam suatu unit bisnis adalah penting, namun didalam pelaksanaannya harus menghilangkan adanya ketidak adilan, ketidakjujuran dan penghisapan. Dari suatu pihak kepihak lain (bank dengan nasabahnya). Kedudukan bank Islam dalam dalam hubungan dengan para kliennya adalah sebagai mitra investor dan berdagang. Sedang dalam hal bank pada umumnya, hubungannya adalah sebagai kreditur atau debitur. Sehubungan dengan jalinan investor dan pedagang tersebut, maka dalam menjalankan pekerjaannya, bank Islam menggunakan berbagai teknik dan metode investasi seperti kontrak mudharabah. Di samping itu, bank Islam juga terlibat dalam kontrak murabahah. Mekanisme perbankan yang berdasarkan prinsip-prinsip mitra usaha adalah bebas bunga. Oleh karena itu, soal membayarkan bunga kepada para depositor atau pembebanan suatu bunga dari para klein tidak timbul. Semoga book chapter ini bermanfaat bagi semua pembaca dalam menambah wawasan keilmuannya tentang teori dan praktik manajemen bank syariah Indonesia

PEMASARAN. BANK. SYARIAH. A. Manajemen Pemasaran Secara Umum 1. Pengertian Manajemen Pemasaran Manajemen pemasaran (marketing management) merupakan analisis perencanaan, implementasi, dan pengendalian atas programprogram yang didesain ...

MANAJEMEN KREDIT (Teori dan Konsep Bagi Bank Umum)

Buku Manajemen Kredit ini merupakan pengembangan dari buku Manajemen Bank yang pernah ditulis oleh Penulis pada edisi sebelumnya. Buku ini dapat menjadi rujukan referensi bagi mahasiswa perbankan yang ingin mendalami tentang bisnis perkreditan bank dan akademisi, tak lupa pula dapat ditujukan bagi praktisi dan pegawai bank dalam mendapatkan tambahan referensi tentang dunia bisnis perkreditan bagi bank umum dan BPR. Buku Manajemen Kredit ini berisi tentang Pengertian Kredit dan Jenis-jenisnya ( bab 1 ), Prinsip Dasar dan Kebijakan Pemberian Kredit ( bab 2 ), Perencanaan Kredit ( bab 3), Prosedur Umum Perkreditan ( bab 4 ) serta Administrasi kredit ( bab 5 ). Disamping kandungan isi buku diatas, buku manajemen kredit ini juga terdiri atas : analisa kredit ( bab 6), Mon itoring dan Pengawasan Kredit ( bab 7 ), Penanganan Kredit Bermasalah ( bab 8 ). Sedangkan pada bagian akhir buku ini berisi tentang, jaminan kredit ( bab 9), Suku Bunga Kredit ( bab 10 ) serta Asuransi Kredit dan Jaminan Kredit ( bab 11).

Buku Manajemen Kredit ini merupakan pengembangan dari buku Manajemen Bank yang pernah ditulis oleh Penulis pada edisi sebelumnya.

Perencanaan dan penganggaran keuangan daerah di Indonesia

Planning and management of local budget in local government of Indonesia.

Planning and management of local budget in local government of Indonesia.

Learn Android Studio 3 with Kotlin

Efficient Android App Development

Build Android apps using the popular and efficient Android Studio 3 suite of tools, an integrated development environment (IDE) with which Android developers can now use the Kotlin programming language. With this book, you’ll learn the latest and most productive tools in the Android tools ecosystem, ensuring quick Android app development and minimal effort on your part. Along the way, you’ll use Android Studio to develop apps tier by tier through practical examples. These examples cover core Android topics such as Activities, Intents, BroadcastReceivers, Services and AsyncTask. Then, you’ll learn how to publish your apps and sell them online and in the Google Play store. What You’ll Learn Use Android Studio 3 to quickly and confidently build your first Android apps Build an Android user interface using activities and layouts, event handling, images, menus and the action bar Incorporate new elements including fragments Learn how data is persisted Use Kotlin to build apps Who This Book Is For Those who may be new to Android Studio 3 or Android Studio in general. You may or may not be new to Android development in general. Some prior experience with Java is also recommended.

With this book, you’ll learn the latest and most productive tools in the Android tools ecosystem, ensuring quick Android app development and minimal effort on your part.