Sebanyak 1 item atau buku ditemukan

Pedoman tatalaksana naskah dinas Kementerian Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1538 tahun 2011

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1538 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN KATA SAMBUTAN Penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik harus didukung oleh kemampuan tertib administrasi yang baik pula dan salah satu komponen yang penting dalam ketata laksanaan pemerintahanadalah administrasi umum Peningkatan tertib administrasi merupakan salah satu tujuan yang harus kita capai. Banyak permasalahan yang harus kita cermati, kurangnya perhatian dari para pejabat terhadap masalah administrasi, keterbatasan sumber daya manusia yang tersedia, ketidak pahaman dari para pegawai/pejabat yang bertanggung jawab dalam mengelola administrasi dan masih banyak lagi permasalahan yang kita temui sehari-hari yang menjadi salah satu faktor penyebab kurangnya tertib administrasi di lingkungan Kementerian Kesehatan Dalam upaya mewujudkan tertib administrasi, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1538/2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Kesehatan. Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1035/MenkesiSKlIXl2007 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Departemen Kesehatan· Dengan diterbitkannya peraturan ini diharapkan pengaturan dan pengelolaan surat-surat dinas baik terhadap kop surat, logo, ukuran dan jenis kertas, penggunaan huruf, bentuk surat, kewenangan penandatanganan serta cap/stempel dinas dapat lebih teratur dan terarah sehingga tercapai efektifitas dan efisiensi tertib administrasi perkantoran serta dapat memberikan ciri khas Kementerian Kesehatan. Kepada semua pihak yang terlibat proses penyusunan buku pedoman ini, kami mengucapkan terima kasih.

C. MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA -40Petunjuk Pelaksanaan 1)
Pengertian Petunjuk pelaksanaan adalah naskah dinas peraturan yang memuat
cara pelaksanaan kegiatan, termasuk urutan pelaksanaannya. 2) Wewenang ...