Sebanyak 1 item atau buku ditemukan

HUKUM PERNIKAHAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (Studi Fiqh Kontemporer melalui Pendekatan Istișlāḥ)

Saat ini sudah banyak yang melangsungkan pernikahan melalui media elektronik dengan berbagai alasan tertentu, lalu bagaimana hukum pernikahannya dan apakah pernikahan tersebut sah? Buku ini akan menjelaskan tentang mekanisme pernikahan jarak jauh melalui media elektronik diselenggarakan dengan menggunakan peralatan komunikasi berupa telpon, hand phone dan internet, yang keberadaan para pihak yang terlibat di lokasi yang berbeda pada jarak yang jauh. Media-media elektronik yang dapat dijadikan sarana untuk melangsungkan pernikahan adalah setiap peralatan komunikasi yang dapat menjangkau daerah yang jauh. Adapun handy talky tidak memenuhi syarat karena berjarak jangkau dekat. Hukum menikah melalui media elektronik adalah sah karena terwujudnya kemudahan dan keringanan, namun disyaratkan memenuhi ketentuan, yaitu; harus memiliki alasan yang kuat, adanya saksi, dilakukan di kantor pemerintah yang memiliki wewenang melangsungkan pernikahan atau hadirnya pihak yang berwenang.

Sebelum membahas ijāb-qabûl dalam transaksi elektronik, akan diuraikan terlebih dahulu tentang transaksi elektronik, yang telah banyak ... mengolah data, dan memberikan hasil dalam informasi baik teks, gambar, suara, maupun video.