Sebanyak 1 item atau buku ditemukan

Hukum Perlindungan Nasabah Bank

Upaya Hukum Melindungi Nasabah Bank Terhadap Tindak Kejahatan ITE di Bidang Perbankan

Perkembangan hukum pada suatu negara harus dapat menjamin kontrol terhadap laju perkembangan kejahatan. Karena apabila kejahatan berkembang pesat tanpa ada proteksi dari undang-undang terkait akan memunculkan korban kejahatan (viktimisasi). Sebagai analisisnya adalah munculnya kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik di bidang perbankan. Lebih lanjut diatur dalam UndangUndang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kejahatan ini bersifat white collar crime karena dilakukan oleh pelaku kejahatan profesional di bidangnya. Kejahatan ITE di bidang perbankan menjelma menjadi kejahatan dengan modus operandi baru, yaitu kejahatan ITE di bidang perbankan yang lebih cenderung mengarah kepada perbuatan kejahatan pencucian uang (money loundring).

Perkembangan hukum pada suatu negara harus dapat menjamin kontrol terhadap laju perkembangan kejahatan.