Sebanyak 1 item atau buku ditemukan

Hukum Dagang Suatu Pengantar

Hukum dagang timbul karena adanya kaum pedagang, dan perdagangan itu sendiri dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual kembali barang tersebut pada tempat dan pada waktu tertentu dengan maksud memperoleh keuntungan, karena adanya sistem perdagangan maka muncullah hukum dagang. Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.

Buku Hukum dagang suatu pengantar [sumber elektronik] ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.