Sebanyak 1 item atau buku ditemukan

HUKUM DAGANG INTERN-NASIONAL

Keberadaan kepusatakaan hukum dagang terutama yang berbahasa Indonesia saat ini semakin langka, bahkan ada yang mengemukakan sebagai subyek yang tidak berkembang. Boleh jadi pandangan tersebut mengandung kebenaran sehubungan dengan keluarnya beberapa materi dari sistem hukum dagang. Boleh jadi juga pandangan itu bersifat prematur karena sesungguhnya masih banyak materi yang perlu dipertahankan dan dikembangkan atau disesuaikan. Dalam tulisan ini diketengahkan materi-materi yang disusun menyerupai cerita yang terdiri dari bagian-bagian pokok yang saling berkaitan. Bagian pertama menguraikan tentang sejarah dan perkembangan hukum dagang. Bagian kedua mengenai handelszaak atau obyek yang dapat diperdagangkan dan contoh praktek perdagangan. Bagian terakhir tentang media yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran. Seluruh materi yang disajikan dikemas dalam himpunan coretan-coretan yang diberi judul “Hukum Dagang Intern-nasional”. Perkataan ini sekalian merupakan penegasan konsep hukum dagang sebagai padangan dari trade law . Konsep yang terakhir ini memiliki persamaan dengan lex mercatoria yang mengatur hubungan perdagangan iv internasional. Oleh karena itu tulisan mengenai aturan hukum perdagangan dalam negeri diberi embel-embel “intern-nasional”. Amanat dari Pasal 49 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang pada pokoknya menentukan, Profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat. Kewajiban inilah yang selalu menjadi motivasi utama untuk menulis dan menulis terus sepanjang media untuk itu masih tersedia.

Keberadaan kepusatakaan hukum dagang terutama yang berbahasa Indonesia saat ini semakin langka, bahkan ada yang mengemukakan sebagai subyek yang tidak berkembang.