Sebanyak 1 item atau buku ditemukan

Negara dalam Dimensi Hukum Internasional

Buku ini tidak dimaksudkan untuk membahas semua aspek dari ketiga syarat berdirinya suatu negara secara lengkap. Namun, buku ini hanya memuat beberapa bahasan dari ketiga syarat berdirinya negara, yang dipandang perlu diketahui sebagai bahan studi awal oleh mahasiswa. Pembahasannya terurai dalam sebelas bab. Bab pertama membahas tentang wilayah negara secara umum, sedangkan bab kedua secara khusus membahas konsepsi negara kepulauan Indonesia dan Wawasan Nusantara. Masalah ini perlu dipaparkan secara khusus mengingat konsepsi negara kepulauan dan Wawasan Nusantara merupakan fenomena yang relatif baru dalam hukum internasional. Bab ketiga, keempat, dan kelima pada dasarnya membahas tentang kedaulatan dan berbagai implikasinya yang dapat berlaku dalam tertib hukum internasional. Adapun bab keenam, ketujuh, dan kedelapan membahas tentang penduduk negara dan aspek-aspek tertentu yang berkaitan dengan penduduk negara, termasuk di dalamnya tentang warga negara asing. Bab kesembilan membicarakan garis besar tentang pertanggungjawaban negara, suatu doktrin lama dalam hukum internasional yang tetap harus dipelajari dalam studi hukum internasional. Bab kesepuluh membahas tentang pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan, suatu tema baru yang mendapat perhatian internasional pada era globalisasi. Selanjutnya, dalam bab kesebelas, penulis menguraikan tahap-tahap perkembangan pengaturan dalam hukum internasional. Di dalamnya ingin ditunjukkan bahwa perkembangan tatanan sosial di tingkat internasional juga memengaruhi pertumbuhan pengaturan dalam hukum internasional. Sekaligus ingin menunjukkan bahwa ketika kita berbicara hukum, pembahasannya tidak lepas dari tatanan sosial yang ada. Buku ini disusun dengan mendasarkan pada penelitian literatur. Dari penelitian ini diperoleh ajaran-ajaran, doktrin-doktrin, keputusan-keputusan kasus, serta ketentuan hukum, yang kemudian dikumpulkan serta disistematisasi untuk penyusunan buku ini.

Buku ini tidak dimaksudkan untuk membahas semua aspek dari ketiga syarat berdirinya suatu negara secara lengkap.