Sebanyak 1 item atau buku ditemukan

Menuju Hukum Acara Pidana

Hukum Acara Pidana Indonesia yang saat ini bersumber pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana—atau lebih dikenal dengan sebutan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)—merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan sistem peradilan pidana. Pada awalnya KUHAP disebut-sebut sebagai “karya agung” bangsa Indonesia. Namun, dalam perjalanan waktu KUHAP mengalami berbagai keterbatasan dalam mewujudkan due process pada penyelenggaraan peradilan pidana. Dengan demikian, pembaharuan terhadap hukum acara pidana yang dipositifkan dalam wujud undang-undang merupakan sebuah keniscayaan. Buku ini menyajikan diskursus tentang eksistensi KUHAP sebagai lex generalis dalam penyelenggaraan peradilan pidana selama diberlakukan, selama empat dekade. Berawal dari paparan mengenai berbagai persoalan yuridis dan teknis operasionalisasi KUHAP dalam menghadapi realitas sosial yang terus berkembang. Pada sisi lain, dikaji pula upaya-upaya parsial yang berupa intepretasi aturan dalam penerapan KUHAP yang “dibakukan” dalam bentuk yurisprudensi, berbagai pembentukan peraturan perundang-undangan, baik yang bersifat sebagai pelengkap maupun sebagai pedoman operasional, pengajuan judicial review terhadap norma hukum dalam KUHAP yang dipandang bertentangan dengan konstitusi, hingga kajian terhadap upaya legislative review melalui penyusunan “KUHAP Baru”, yang rancangannya sudah disusun sejak akhir tahun 1990-an. Namun, hingga buku ini ditulis, tidak kunjung disahkan. Pada akhirnya pembahasan kajian buku ini mengarah pada prospek pembaharuan KUHAP sebagai pijakan menuju hukum acara pidana baru. Makna kata “baru” tidak sebatas pada pembaharuan norma-norma positifnya saja, tetapi idealnya mencakup pula perubahan mendasar pada konsep sistem peradilannya hingga cara bernalar hukumnya. Bahan penulisan buku ini adalah beberapa hasil penelitian normatif yang didukung pula dengan pengamatan empiris. Latar belakang penulis sebagai akademisi dan praktisi hukum memungkinkan perspektif yang lebih utuh dalam pengolahan, penganalisisan, dan penyajian gagasan dalam buku ini. Harapannya buku ini bisa bermanfaat bagi para pengajar, peneliti dan mahasiswa Fakultas Hukum, praktisi hukum, dan pengambil kebijakan, maupun para pemerhati penegakan hukum dan sistem peradilan.

mungkinan penyidik akan menghadapi gugatan karena tindakannya dipandang menutup atau menghambat arus informasi. ... dengan sistem informasi elektronik, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ...