Sebanyak 2 item atau buku ditemukan

Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

Ide pembentukan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman dilandasi upaya serius memberikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara dan semangat penegakan konstitusi. Di sisi lain, penggunaan istilah Hukum Acara Mahkamah Konstitusi menggunakan konsepsi membentuk MK untuk mengadili kewenangan dan kewajiban yang ada padanya, tidak dengan memberikan kewenangan itu kepada MA. Oleh karena itu adalah beralasan untuk menyebut Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dikarenakan sarat persepsi kelembagaan. Meskipun demikian, tetap dapat disejajarkan dengan Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Buku ini sangat relevan dengan perkembangan hukum saat ini karena didasarkan pada peraturan Mahkamah Konstitusi terbaru (Peraturan MK Tahun 2021) serta menyajikan wawasan dan keilmuan yang mumpuni. Buku ini juga disusun untuk menfasillitasi kehendak untuk memahami dua hal; pertama, kelembagaan Mahkamah Konstitusi itu sendiri sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dalam memutus (Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945). Kedua, memahami bagaimana hukum acara dalam pelaksanaan kewenangan dan kewajibannya.

Informasi Elektronik Pasal 36 ayat (1) huruf fUU MK menyebutkan salah satu alat bukti adalah “alat bukti lain berupa ... ayat (2) dan Pasal 44 huruf b UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah ...