Sebanyak 23 item atau buku ditemukan

Hukum Perbankan

Seiring perkembangan zaman, barter tentunya tak lagi efektif dan uang pun menjadi satu-satunya alat pembayaran yang sah. Uang dikeluarkan dan dikelola oleh bank. Terbentuknya perbankan didorong oleh keinginan untuk mengatur sistem pembayaran dalam usaha perdagangan yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Dengan perkembangan ekspor-impor yang sudah mengarah pada perdagangan internasional, masyarakat memerlukan alat pembayaran dan lembaga pengelolanya, yaitu bank. Bank adalah badan usaha yang berorientasi pada keuntungan, merupakan bagian dari sistem keuangan nasional dan sistem perekonomian nasional. Sebagai suatu lembaga kepercayaan, bank adalah sebuah pilar dari industri perbankan. Bank-bank yang ada saling terkait. Jika ada satu bank yang kolaps, bank lain pun akan terpengaruh. Sebagai lembaga yang ada dalam sistem, bank memiliki hukum. Penulis buku ini, Dr. Uswatun Hasanah, S.H., M.Hum, menerangkan hukum bank secara runtut, dimulai dari perkembangan perbankan dari masa ke masa, perubahan-perubahan dasar hukum perbankan yang berawal dari Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan; serta perkembangan pengaturan perbankan yang dikeluarkan hingga tahun 2016. Selain tafsiran dari peraturan-peraturan tersebut, buku ini juga akan menjelaskan sejarah panjang perbankan yang mengatur sistem keuangan di Tanah Air dari waktu ke waktu.

Penulis buku ini, Dr. Uswatun Hasanah, S.H., M.Hum, menerangkan hukum bank secara runtut, dimulai dari perkembangan perbankan dari masa ke masa, perubahan-perubahan dasar hukum perbankan yang berawal dari Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 ...

Perbankan Islam dan kedudukannya dalam tata hukum perbankan Indonesia

Status of Islamic banks in Indonesian banking law.

Jumlahnya telah mencapai 200 buah , di antaranya 160 berupa bank dan sisanya berupa lembaga keuangan nonbank.173 Potensi pasar yang besar bagi kegiatan perbankan Islam , telah membuka cakrawala baru bagi bank - bank yang berasal dari ...

Hukum Perbankan Nasional

Edisi Kedua

Buku ini menyajikan semua aspek hukum yang berkaitan dengan perbangan di Indonesia. Benang merah pembahasannya meliputi kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan dari suatu bank. Di antara inti pembahasan dalam buku ini adalah: 1. ÊPengantar tentang sistem keuangan, perbankan, dan hukum perbankan di Indonesia. 2. Sumber dana perbankan di Indonesia. 3. Jasa-jasa perbankan. 4. Kredit bank dan jaminan ------- Penerbit Kencana (Prenadamedia Group)

Buku ini menyajikan semua aspek hukum yang berkaitan dengan perbangan di Indonesia.

HUKUM PERBANKAN Mengenal Prudent Banking Principle

Hukum perbankan adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, baik kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan usaha bank. Yang berisikan peraturan hukum (norma hukum), dan asas-asas hukum, struktur hukum, danbudaya hukum yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut tentang perbankan.

Hukum perbankan adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, baik kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan usaha bank.

Hukum Perbankan Nasional Indonesia

Edisi 3

Buku ini menyajikan semua aspek hukum yang berkaitan dengan perbankan di Indonesia. Benang merah pembahasannya meliputi kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha dari suatu bank. Di antara inti pembahasan dalam buku ini adalah: 1. Pengantar tentang sistem keuangan, perbankan, dan hukum perbankan di Indonesia. 2. Sumber dana perbankan di Indonesia. 3. Jasa-jasa perbankan. 4. Kredit bank dan jaminan. 5. Surat-surat berharga dan warkat perbankan dalam praktik perbankan. 6. Kerahasiaan bank. 7. Perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan dana. 8. Tindak pidana di bidang perbankan. 9. Pengaturan pidana di bidang perbankan. 10. Pengaturan dan pengawasan bank oleh Bank Indonesia. 11. Arsitektur Perbankan Indonesia. 12. Otoritas jasa keuangan (OJK). Pada Edisi Ketiga ini terdapat penambahan topik bahasan penting: (1) Stabilitas Sistem Keuangan (SSK); (2) Peran Bank Indonesia dalam Stabilitas Keuangan; (3) Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan; (4) Arah Kebijakan Perbankan; dan (5) Tahap-tahap Implementasi Arsitektur Perbankan Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Dana yang bersumber dari bank sendiri. b. Dana yang berasal dari masyarakat luas. c. Dana yang berasal dari lembaga keuangan, baik berbentuk bank maupun nonbank. Berdasarkan pendapat di atas penulis berpendapat bahwa pada prinsipnya ...

Hukum Perbankan

Sistem perbankan Indonesia menganut dual banking system yakni bank konvensional dan bank syariah. Hal ini diakui dan dikenal sejak diberlakukannya UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang kemudian diperkuat dengan pembaruan UU No. 10 Tahun 1998. Dual banking system atau sistem perbankan ganda adalah terselenggaranya dua sistem perbankan (konvensional dan syariah) secara berdampingan. Dalam sistem ini, penerapan dan pengawasannya berlaku sama (equal treatment) antara bank konvensional dan bank syariah yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Buku ini mengangkat isu seputar aspek hukum dalam pelaksanaan sistem perbankan ganda (dual banking system) di Indonesia. Beberapa materi yang akan pembaca temui di dalam buku ini di antaranya mengenai bank sebagai lembaga intermediasi, hubungan hukum antara bank (konvensional dan syariah) dan nasabah, kegiatan usaha bank, termasuk di dalamnya mengenai penerapan manajemen risiko. Kemudian diuraikan pula mengenai prinsip kehati-hatian pada kegiatan usaha perbankan, serta pengawasan perbankan oleh otoritas jasa keuangan. Dengan paparan tersebut serta penyajian yang lugas dan komprehensif, buku ini akan bermanfaat bagi pembaca, balk mahasiswa maupun praktisi hukum dan perbankan, dalam memahami materi hukum perbankan, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank konvensional maupun bank syariah. ------- Penerbit Kencana (Prenadamedia Group)

Dengan paparan tersebut serta penyajian yang lugas dan komprehensif, buku ini akan bermanfaat bagi pembaca, balk mahasiswa maupun praktisi hukum dan perbankan, dalam memahami materi hukum perbankan, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan ...

Aspek Hukum Perbankan Syariah dari Teori ke Praktik

Eksistensi perbankan syariah sebagai sebuah lembaga intermediasi tentu menghadapi dinamika yang begitu kompleks seperti hubungan bank syariah dengan nasabah dan stakeholdersnya, manajemen risiko dan pengawasan bank syariah. Suatu hal yang menarik adalah dengan diberlakukannya Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dimana tugas dan fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan syariah beralih dari Bank Indonesia ke OJK. Memelajari eksistensi bank syariah dari sisi yuridis sangat menarik dan menurut hemat penulis, aspek hukum perbankan syariah penting untuk diketahui dan dipahami oleh berbagai kalangan yang meminati kajian ini termasuk mahasiswa hukum dan ekonomi sebagai calon praktisi atau pelaku ekonomi.

Buku Aspek hukum perbankan syariah dari teori ke praktik ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Hukum Perbankan Dan Surat Berharga

Sebelum membahas lebih jauh mengenai hukum perbankan, maka kita perlu tahu; Apa itu Hukum Perbankan? Hukum perbankan atau dalam bahasa Inggris disebut; Banking Law, adalah seperangkat kaidah hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, doktrin, dan lain-lain sumber hukum yang mengatur masalah-masalah perbankan sebagai lembaga, dan aspek kegiatannya sehari-hari, rambu-rambu yang harus dipenuhi oleh suatu bank, perilaku petugas-petugasnya, hak, kewajiban, tugas dan tanggung jawab para pihak yang tersangkut dengan bisnis perbankan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank, eksistensi bank, dan lain-lainnya yang berkenaan dengan dunia perbankan tersebut (Munir Fuady, 1999:14).

Lembaga Keuangan Bukan Bank (Nonbank Financial Institution) Adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat berharga dan ...

Hukum Perbankan

Buku ini memuat pengetahuan mengenai sejarah perbankan di Indonesia, perbandingan bank konvensional dan bank syariah, perbankan syariah di Indonesia, pendirian bank, usaha dan jasa-jasa perbankan, aspek hukum perkreditan bank, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, tindak pidana di bidang perbankan dan money laundering, surat berharga komersial, dan Lembaga Penjamin Simpanan. Tugas jabatan sebagai Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah telah memberikan kepuasan batin kepada penulis sehingga buku ini sebagai salah satu wujud balas budi penulis terhadap tugas jabatan yang bermartabat, berwibawa, dan penuh tanggung jawab ini. Kemudian juga karena keinginan penulis untuk dapat berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum. Buku ini penulis tulis dengan harapan dapat memberi sekadar pegangan pengetahuan di bidang hukum perbankan.

Kemudian juga karena keinginan penulis untuk dapat berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum. Buku ini penulis tulis dengan harapan dapat memberi sekadar pegangan pengetahuan di bidang hukum perbankan.