Buku Hukum Perdata ini membahas tentang proses terbentuknya Hukum Perdata dari negara Eropa Kontinental yang kemudian diterapkan dan diberlakukan berdasarkan asas konkordansi di Hindia Belanda.
Timbulnya hukum karena manusia hidup bermasyarakat. Hukum mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat dan juga mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban itu. Hukum perdata yang mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat disebut “hukum perdata material”.
Walaupun sudah banyak buku tentang Hukum Perdata yang telah beredar di Indonesia pada saat ini, namun masih saja dirasakan adanya kekurangan-kekurangan. Hal ini mengingat bahwa Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia ini masih pluralisti dan sangat luas cakupannya serta undang-undang yang mengaturnya pun sangat beraneka ragam, walaupun telah ada kodifikasi dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). Untuk itulah penulis berusaha menyusun sebuah buku yang sederhana, singkat, praktis dan sistematis, agar dapat dengan mudah dipelajari dan dipahami oleh para mahasiswa serta masyarakat luas yang berminat terhadap Hukum Perdata di Indonesia. ------- Penerbit Kencana (Prenadamedia Group)
Walaupun sudah banyak buku tentang Hukum Perdata yang telah beredar di Indonesia pada saat ini, namun masih saja dirasakan adanya kekurangan-kekurangan.