Sebanyak 12 item atau buku ditemukan

Desain Kesejahteraan Umat dalam Sistem Hukum Ekonomi Syariah

Buku ini merupakan buku pertama dari hasil konsorsium yang telah diselenggarakan oleh Fakultas Syariah IAIN Kudus sepanjang tahun 2021. Buku ini berfokus pada bidang hukum ekonomi syariah sehingga buku ini diberi judul Desain Kesejahteraan Umat Dalam Sistem Hukum Ekonomi Syariah. Keunggulan buku ini terletak pada kumpulan artikel yang dimuat merupakan hasil konsorsium dengan tema yang beragam. Adapun tema-tema tersebut diantaranya berhubungan dengan penegakkan hukum ekonomi syariah, pinjaman tanpa agunan sebagai program pemerintah, menejemen resiko, kajian fiqh dalam muamalah, Cryptocurrency dan lain sebagainya. Buku ini diperuntukkan secara luas agar dapat dibaca oleh khalayak umum.

... dan membayar bunga setelah jangka waktu tertentu.5 Dalam suatu perusahaan, pembiayaan dan perlengkapan permodalan biasanya dilakukan melalui sistem perbankan dan lembaga keuangan non bank, seperti pemberian pinjaman kepada bank.

Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia : Teori dan Regulasi

Buku Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia: Teori dan Regulasi terdiri dari sebelas bab. Bab I: Tentang Hukum Islam; Bab II: Tentang Ekonomi Syariah; Bab III: Tentang Hukum Ekonomi Syariah; Bab IV: Harta dalam Perspektif Islam; Bab V: Hak dalam Perspektif Islam; Bab VI: Kepemilikan dalam Perspektif Islam; Bab VII: Subjek Hukum; Bab VIII: Perikatan (Akad) dalam Islam; Bab IX: Larangan dalam Hukum Ekonomi Syariah; Bab X: Mengenal Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES); Bab XI: Penyelesaian Sengketa. Terdapat pula lampiran Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. PERMA No. 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. Dengan demikian buku ini bermanfaat sebagai bahan bacaaan bagi Mahasiswa dan Akademisi dilingkungan PTAI/PTU, praktisi hukum dilingkungan PA, praktisi Perbankan dilingkungan perbankan syariah, dan Masyarakat Umum yang ingin belajar hukum ekonomi syariah.

Buku Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia: Teori dan Regulasi terdiri dari sebelas bab.

Hukum Ekonomi Syariah

Hukum Ekonomi Syari’ah atau Hukum Bisnis Syari’ah dewasa ini menjadi hal yang menarik untuk diperbincangkan. Perkembangan perbankan syari’ah yang cepat disinyalir sebagai pemicu geliat ekonomi syari’ah di Indonesia. Sehingga masyarakat Indonesia dewasa ini telah akrab dengan penerapan Hukum Islam pada beberapa transaksi ekonomi yang mereka lakukan. Sejatinya penerapan Hukum Islam di Indonesia telah terjadi jauh sebelum Belanda menduduki Indonesia. Hadirnya kerjaan-kerajaan Islam yang menggantikan kerajaan Hindu/Budha inilah yang menerapkan dan menjadikan Hukum Islam sebagai Hukum Positif saat itu. Mengawali perkembangan penerapan Hukum Islam khususnya dalam transaksi Ekonomi yakni penerapan Hukum Islam pada perbankan syari’ah. Krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia telah membuktikan ketangguhan bank syari’ah yang tetap bertahan dan mempunyai tingkat kesehatan yang baik di tengah kolapsnya bank-bank konvensional yang ada di Indonesia. Hal ini menimbulkan minat masyarakat untuk menggunakan perbankan syari’ah sehingga dalam jangka waktu dua tahun setelah krisis, asset dari perbankan syari’ah naik dua kali lipat. Selain itu posisi perbankan syari’ah menjadi lebih kuat dengan keluarnya fatwa DSN-MUI yang mengukuhkan haram terhadap bunga bank. Saat ini, perbankan syari’ah mengalami perkembangan yang cukup signifikan, marger tiga bank umum syari’ah setidaknya menjadi bukti bahwa Pemerintah pun tidak main-main dalam memberikan dukungan terhadap perkembangan perbankan di Indonesia. Segala hal pembahasan mengenai isu kontemporer perkembangan perbankan syari’ah menjadi pembahasan yang menarik, baik di wilayah akademisi maupun praktisi. Pada tataran akad misalnya, baik akademisi maupun praktisi berusaha untuk mencari solusi agar segala trasaksi yang terjadi di dunia perbankan tidak mengandung unsur gharar, maisir, judi, riba, dan lain-lain. Sehingga titik tekan yang perlu dijadikan pembahasan adalah pada unsur akad. Akad dalam perbankan syari’ah terus dipelajari dan dikembangkan sehingga melahirkan istilah hybrid kontrak atau multi akad yang terus menjadi kajian bagi kaum ekonom syair’ah untuk dapat menyelesaikan permasalahan penerapan akad di perbankan syari’ah. Saat ini perbankan syari’ah kembali diuji ketahannya, utamanya dalam menghadapi wabah covid-19 dan perkembangan era digital yang mengharuskan bank juga melakukan pelayanan secara digital. Tuntutan digitalisasi perbankan saat ini tidak bisa dinafikan. Kebutuhan masyarakat akan kecepatan layanan khususnya bagi mereka yang memiliki gurita bisnis online sangat dibutuhkan. Pada akhirnya, mau tidak mau perbankan syari’ah harus bertransformasi menjadi bank digital. Hal ini tentunya dapat menjadi peluang dan tantangan bisnis bank digital di Indonesia. Urgensi proses transformasi perbankan juga didorong oleh bermunculnya pesaing baru, yaitu perusahaan penyedia jasa keuangan non perbankan atau biasa disebut fintech (Finacial Teknologi). Bisnis fintech mulai menggerus layanan perbankan karena berbagai kemudahan yang ditawarkan tanpa birokrasi yang rumit. Di Indonesia saat ini model bisnis e-commerce telah berkembang, tidak hanya disektor ritel atau pasar untuk produk, tetapi juga berkembang pada layanan transportasi, seperti Go-jek, Uber, Grab, layanan keuangan seperti modalku dan Uang Teman. Layanan keuangan ini merupakan bagian FinTech. Keberadaan dan perkembangan FinTech didukung oelh inovasi teknologi di bidang, cloud computing, learning machines, digital&mobile payment, block chain distributed lodgers dan big data. Di Indonesia layanan FinTech yang saat ini sedang berkembang di bedakan ke dalam beberapa kelompok, yaitu payment sistem, digital banking, online / digital insurance, Peer-to-Peer (P2P) Leanding dan Crowdfunding. Berdasarkan data Bank Indonesia, saat ini terdapat 96 perusahaan FinTech yang beroperasi di Indonesia. Salah satu layanan fintech di Indonesia adalah P2P Leanding dan crowdfunding. Keduanya merupakan salah satu instrument investasi yang bisa masyarakat pilih sebagai protofolio investasinya. Dunia investasi juga mengalami perkembangan yang cukup signifikan sejalan dengan perkembangan fintech dan ekonomi syari’ah di Indonesia. Sebut saja saat ini bermunculan instrument investasi salah satunya Investasi di Pasar Modal. Jika dulu pasar modal hanya ada pada tataran regular saja, namun sekarang merambah ke pasar modal syari’ah. Pemerintah dalam hal ini pun memberikan dukungan penuh. Beberapa model investasi dikolaborasikan dengan Lembaga filantropi Islam yang bergerak dibidang Zakat, Infaq, Shodakoh dan Wakaf. Salah satu diantaranya adalah Cash Waqaf Link Sukuk, ini merupakan salah satu peluang dalam industri perwakafan yang ada di Indonesia. Instrumen investasi melalui fintech memang banyak diminati oleh generasi milenial, namun demikian bagi UMKM yang masih kesulitan dalam akses internet misalnya tentunya ini menjadi pekerjaan rumah tersendiri. Bagaimana kemudian Pemerintah terkait mampu mensosialisasikan kemudahan fintech sebagai alternatif pembiayaan bagi UMKM. Terlebih menghadapi masa pandemi, permodalan menjadi permasalahan yang utama bagi pelaku UMKM. Beberapa stimulus juga harus diberikan oleh Pemerintah sebagai pendorong geliat potensi UMKM dalam perkembangan ekonomi pasca pandemi, sehingga kedepannya UMKM dapat menjadi salah satu pendorong ekonomi Negara yang Tangguh.

Hukum Ekonomi Syari’ah atau Hukum Bisnis Syari’ah dewasa ini menjadi hal yang menarik untuk diperbincangkan.

Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqih Muamalah di Lembaga Keuangan dan Bisnis Kontemporer

Materi pada buku ini terdiri dari tiga bagian besar, yaitu materi teoretis, materi penerapan, dan materi terkait penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Pada bagian teori buku ini memaparkan kajian teoretis terkait dengan Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah; Subjek, Kepemilikan dan Harta; Hukum Akad dalam Syariah; Transaksi Pertukaran (Jual Beli); Akad Percampuran (Transaksi Kerja Sama Usaha syirkah, mudharabah, muzaraah, musaqah); Transaksi Sewa dan Upah; dan Transaksi Pemberian Kepercayaan (hawalah, rahn, wakalah, wadi’ah, ju’alah, dan sharf). Pada bagian kedua buku ini memaparkan kajian aplikasi dari Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah pada Lembaga Keuangan dan Bisnis meliputi aplikasi di Perbankan, Pasar Uang, Instrumen Moneter, Surat Berharga, Pasar Modal, Asuransi, Dana Pensiun, Jaminan Sosial Kesehatan, Pegadaian, Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi, dan Baitul Mal Wat Tamwil, Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, Multi Level Marketing, Bursa Komoditi, Bisnis Keperantaraan, Transaksi Voucer Multi Manfaat, Penyelenggaraan Rumah Sakit, dan Penyelenggaraan Parawisata. Pada bagian terakhir buku ini ditutup dengan pemaparan mengenai penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia Buku persembahan penerbit PrenadaMedia

Materi pada buku ini terdiri dari tiga bagian besar, yaitu materi teoretis, materi penerapan, dan materi terkait penyelesaian sengketa ekonomi syariah.

FIKIH MUAMALAH KONTEMPORER Perkembangan Akad-akad dalam Hukum Ekonomi Syariah

Buku ini merupakan buku ajar yang diajarkan pada mata kuliah Fikih Muamalah Kontemporer. Buku ini berisikan materi-materi mengenai perkembangan serta akad-akad kontemporer yang menjadi landasan operasional pengembangan produk-produk bisnis baik di Lembaga Keuangan Syariah maupun bisnis pada umumnya. Selain berisikan perkembangan serta akad-akad kontemporer, dalam buku ini dibahas teori-teori dan prinsip dalam muamalah kontemporer. Selain pembahasan terkait akad-akad bisnis, dalam buku ini dibahas pula perkembangan filantropi dalam Islam seperti zakat kontemporer dan wakaf kontemporer. Pada buku ini dilengkapi dengan fatwa-fatwa dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Buku ini hadir dengan pertimbangan karena belum banyaknya buku Fikih Muamalah Kontemporer yang membahas secara khusus mengenai perkembangan teori serta akad-akad dalam Fikih Muamalah Maliyyah yang menjadi pegangan mahasiswa, khususnya mahasiswa di lingkungan Fakultas Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, baik yang menjelaskan secara detail mulai dari teori serta prinsip dan perkembangan akad-akad dalam muamalah maliyyah serta implementasinya pada produk bisnis di Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia terbilang masih langka, terlebih disesuaikan serta dilengkapi dengan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Buku ini dapat dibaca oleh para mahasiswa Fakultas Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Program Pascasarjana Ekonomi Islam di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Di samping itu, buku ini dapat digunakan pula oleh para akademisi, peneliti, pengamat serta praktisi di bidang Hukum Ekonomi Syariah.

Buku ini merupakan buku ajar yang diajarkan pada mata kuliah Fikih Muamalah Kontemporer.

Hukum ekonomi syariah di Indonesia

Analysis on economic laws based on sharia in Indonesia.

Analysis on economic laws based on sharia in Indonesia.

Hukum ekonomi syariah

akad mudharabah

On profit sharing in Islamic business according to Islamic and Indonesian laws and regulations.

On profit sharing in Islamic business according to Islamic and Indonesian laws and regulations.

Pemikiran Dan Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah Di Dunia Islam Kontemporer

Thoughts and development of economic law based on sharia in Indonesia.

Thoughts and development of economic law based on sharia in Indonesia.