Sebanyak 127 item atau buku ditemukan

Pengantar Hukum Perdata

Salah satu jenis hukum publik ialah hukum perdata. Van Dunne menyebut hukum perdata mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, serta hak milik dan perikatan. Di Indonesia, peraturan hukum perdata dimuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). Kitab Undang-undang Hukum Perdata merupakan kodifikasi hukum peninggalan kolonial Belanda yang sampai sekarang masih berlaku sebagai hukum perdata di Indonesia. Kitab ini masih digunakan di Indonesia karena untuk menghindari kevakuman hukum yang dapat menimbulkan ketidakpastian peraturan dalam masyarakat. Kitab Undang-undang Hukum Perdata merupakan sumber utama Hukum Perdata. Oleh karena itu, KUH Perdata juga dipelajari di perguruan tinggi, terkhusus dalam mata kuliah Hukum Perdata. Buku “Pengantar Hukum Perdata” ini diterbitkan oleh Setara Press, dan ditulis oleh Osgar S Matompo, dan disusun berdasarkan KUHPerdata Republik Indonesia. Buku ini terdiri dari 4 bab, yaitu buku I tentang Orang, buku II tentang Benda, buku III tentang Perikatan, serta buku IV tentang Pembuktian dan Kadaluarsa. Buku ini juga menerangkan substansi yang diatur dalam hukum perdata, meliputi hukum dalam hubungan keluarga dan hukum dalam pergaulan masyarakat. Buku ini memberikan pemahaman utuh mengenai konsep hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum jaminan, hukum perikatan, dan hukum perjanjian. Selain untuk mahasiswa Fakultas Hukum, buku “Pengantar Hukum Perdata” ini juga penting dan wajib dimiliki para praktisi hukum.

Melalui buku ini pembaca diberikan penjelsan yang utuh mengenai konsep hukum orang,hukum keluarga, hukum benda,hukum jaminan,hukum perikatan dan hukum perjanjian.Sehingga buku "Pengantar Hukum Perdata"ini tidak hanya penting bagi para ...

Hukum Perdata Islam Indonesia

Hukum perkawinan islam di indonesia, peminangan dan perkawinan yang sah, larangan perkawinan, perjanjian dalam perkawinan, perkawinan wanita hamil, poligami : alasan, syarat dan prosedur poligami, harta kekayaan dalam perkawinan, asal-usul anak, perceraian dan akibat-akibatnya, ruju’, perkawinan campuran: antar pemeluk agama dan warga negara, penyalahgunaan barang bukti narkoba oleh oknum anggota kepolisian republik indonesia, sanksi pidana dalam hukum perkawinan.

Hukum perkawinan islam di indonesia, peminangan dan perkawinan yang sah, larangan perkawinan, perjanjian dalam perkawinan, perkawinan wanita hamil, poligami : alasan, syarat dan prosedur poligami, harta kekayaan dalam perkawinan, asal-usul ...

Pengantar Hukum Perdata

Hukum perdata merupakan salah satu mata kuliah yang sangat penting untuk dipelajari oleh mahasiswa hukum. Namun, diperlukan sebuah pengantar sebelum menyelami hukum perdata lebih dalam. Pengantar diperlukan untuk memahami konsep dasar dari kajian tersebut. Buku “Pengantar Hukum Perdata” yang ditulis oleh Aris Prio Agus Santoso, Widi Nugrahaningsih, dan Rezi ini memuat pembahasan yang komprehensif mengenai dasar-dasar hukum perdata. Penjelasannya disampaikan dengan gaya penulisan dan bahasa yang sangat mudah dipahami. Materi yang dipaparkan dalam buku setebal 176 halaman ini pun terbilang mutakhir dan disesuaikan dengan kurikulum terkini, sehingga sangat cocok untuk dijadikan sebagai rujukan bagi dosen dan mahasiswa hukum untuk menunjang pembelajaran mata kuliah hukum perdata maupun materi lainnya yang terkait. Dapat pula dijadikan sebagai tambahan referensi bagi yang sedang melakukan penelitian dengan topik seputar hukum perdata. Buku ini merupakan sumber yang mumpuni. Sinopsis Buku Buku ajar Pengantar Hukum Perdata ini disusun berdasarkan Silabus Mata Kuliah dan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Hukum Perdata. Pembahasan buku ini mencakup 10 bab. Bab 1 Hakikat Hukum Perdata Bab 2 Sejarah Hukum Perdata Bab 3 Sistematika Hukum Perdata Bab 4 Perihal Orang Bab 5 Tentang Perkawinan Bab 6 Tentang Keluarga Bab 7 Tentang Benda Bab 8 Tentang Warts Bab 9 Tentang Perikatan Bab 10 Pembuktian dan Daluarsa.

Buku Ajar Pengantar Hukum Perdata ini disusun berdasarkan Silabus Mata Kuliah dan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Hukum Perdata.

Konsep Hukum Perdata

Salah satu cabang hukum terpenting di dunia mana pun adalah cabang hukum Perdata. Karena itu, pembahasan konsep hukum perdata yang komperensif seperti yang terdapat dalam buku ini sangatlah penting, sehingga para pembaca diharapkan dapat menemukan pengertian secara konseptual dan secara menyeluruh. Buku Konsep Hukum Perdata ini sangat berguna bagi mereka yang ingin mengetahui secara tuntas dengan nuansa yang tepat tentang hukum perdata, berikut konsep, teori doktrin maupun kaidah-kadahnya. Karena itu pula, buku dengan ruang lingkup konvensional tetapi dengan pendekatan yang kontemporer ini sangat tepat digunakan sebagai buku ajar hukum perdata di fakultas-fakultas hukum di Indonesia.

Karena itu, pembahasan konsep hukum perdata yang komperensif seperti yang terdapat dalam buku ini sangatlah penting, sehingga para pembaca diharapkan dapat menemukan pengertian secara konseptual dan secara menyeluruh.

KUHPer : Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Beserta Penjelasannya

Dalam rangka mewujudkan kedua fungsi hukum tersebut, negara perlu melakukan pembinaan secara sistematis yang didukung oleh semangat dan tanggung jawab semua pihak. Hanya saja, hingga hari ini masyarakat kita masih sangat beragam dalam menginterpretasikan hukum dan berpeluang tersesat ke dalam pemahaman yang sempit atau bahkan keliru seputar hukum. Yang demikian dapat terjadi karena pemahaman hukum seseorang bergantung pada pengalaman yang dirasakan. Adakalanya hukum hanya dipahami sebagai sesuatu yang memberatkan, seperti pemenjaraan, eksekusi mati, denda, dan lain-lain. Padahal, alih-alih demikian, hukum sebenarnya sangat memprioritaskan faktor kegunaan (uttility) dalam rangka mewujudkan dua fungsi di atas. Bertolak dari persoalan tersebut, maka kami menyusun buku pegangan yang memuat KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) agar wawasan dan kesadaran masyarakat terhadap hukum semakin berkembang. Semoga buku ini mampu memberikan manfaat bagi para pembaca.

Dalam rangka mewujudkan kedua fungsi hukum tersebut, negara perlu melakukan pembinaan secara sistematis yang didukung oleh semangat dan tanggung jawab semua pihak.