Sebanyak 11 item atau buku ditemukan

Hukum Perdata Islam Indonesia

Hukum perkawinan islam di indonesia, peminangan dan perkawinan yang sah, larangan perkawinan, perjanjian dalam perkawinan, perkawinan wanita hamil, poligami : alasan, syarat dan prosedur poligami, harta kekayaan dalam perkawinan, asal-usul anak, perceraian dan akibat-akibatnya, ruju’, perkawinan campuran: antar pemeluk agama dan warga negara, penyalahgunaan barang bukti narkoba oleh oknum anggota kepolisian republik indonesia, sanksi pidana dalam hukum perkawinan.

Hukum perkawinan islam di indonesia, peminangan dan perkawinan yang sah, larangan perkawinan, perjanjian dalam perkawinan, perkawinan wanita hamil, poligami : alasan, syarat dan prosedur poligami, harta kekayaan dalam perkawinan, asal-usul ...

Hukum perdata Islam

kompetensi peradilan agama tentang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, dan shodaqah

The competence of Islamic courts in Indonesia regarding Muslim marriage, inherintance, testaments, and waqf.

The competence of Islamic courts in Indonesia regarding Muslim marriage, inherintance, testaments, and waqf.

Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia

Buku ini merupakan kontribusi penulis dalam menghadirkan beragam masalah perdata yang menjadi kewenangan pengadilan agama di Indonesia. Di antara tema inti dalam buku ini antara lain: Problematika nikah fasid dan hubungannya dengan pembatalan nikah dalam pelaksanaan hukum perkawinan Indonesia. Pengangkatan anak. Harta bersama. Hukum hibah. Wasiat. Hukum waris Islam-studi banding dengan syarat lama dan hukum positif modern. Paradigma baru hukum wakaf. Hukum sedekah. Pengaruh teori receptie dalam perkembangan hukum di Indonesia. Aneka permasalahan tersebut disajikan secara logis dan sistematis dengan memadukan teori dan praktik sehingga mudah diakses oleh para mahasiswa, pencari keadilan, praktisi hukum, dan masyar akat pada umumnya. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Buku ini merupakan kontribusi penulis dalam menghadirkan beragam masalah perdata yang menjadi kewenangan pengadilan agama di Indonesia.

Hukum Perdata Islam

Penerapan Hukum Keluarga dan Hukum Bisnis Islam di Indonesia

Hukum perdata islam di Indonesia merupakan perpaduan dari kajian ilmu hukum perdata dan hukum islam yang meliputi aspek hukum keluarga dan hukum bisnis islam. Hukum perdata islam terlah melalui proses sejarah panjang sehingga hari ini sebagian besar telah diserap dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, yaitu terkait hukum perkawinan yang meliputi perceraian, perjanjian perkawinaan, pemeliharaan anak, pembatalan perkawinan, hukum hibah, wasit, zakat dan wakaf, dan hukum-hukum yang meliputi aspek fiqih muamalah secara garis besar yang dikenal dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Dengan adanya buku khusus terkait hukum perdata islam di Indonesia ini, diharapkan para pembaca baik dari kalangan akademisi yaitu dosen dan mahasiswa, serta masyarakat pada umumnya dapat memahami konsep-konsep dasar hukum perdata islam dalam wilayah hukum keluarga dan bisnis islam yang telah berkembang dan hidup di Indonesia, sehingga dapat terciptanya masyarakat yang sadar akan hukum baik dalam pengetahuan dan tindakan sehingga dapat terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang penuh dengan keberkahan.

Hukum perdata islam di Indonesia merupakan perpaduan dari kajian ilmu hukum perdata dan hukum islam yang meliputi aspek hukum keluarga dan hukum bisnis islam.

Bahan ajar hukum perdata islam di indonesia bagian 1

Salah satu kekayaan hukum Islam adalah pembahasan mengenai hukum Keluarga (Perdata). Hukum Keluarga Islam mengalami perkembangan dari masa ke masa. Produk hukum Islam yang menentukan Hukum Keluarga Islam tidak lagi hanya Fiqh, namun juga Qanun dan Fatwa. Perkembangan Hukum Keluarga Islam telah beranjak dari fiqih klasik kepada fiqh modern yang lebih mengedepankan maqashid syariah.

Salah satu kekayaan hukum Islam adalah pembahasan mengenai hukum Keluarga (Perdata).

LEGISLASI HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA

Buku berjudul “Legislasi Hukum Perdata Islam di Indonesia” ini hendak menjelaskan mengenai sejarah pelembagaan Hukum Islam sebagai suatu bagian yang integral dengan sistem Hukum Nasional. Di dalam pembahasannya, disertakan peran serta Busthanul Arifin sebagai sosok yang memiliki peranan dan kontribusi di dalam pelembagaan hukum Islam tersebut di Indonesia. Busthanul Arifin telah memberikan kontribusi pemikiran terhadap perkembangan dan pelembagaan hukum Islam dalam sistem hukum nasional di Indonesia. Menurut Busthanul, pelembagaan (formation) Hukum Islam di Indonesia menghadapi kendala utama akibat pemberlakuan tiga sistem hukum, yaitu Hukum Adat, Hukum Islam dan Hukum Sipil Barat. Pendikotomian hukum tersebut menurut Busthanul harus dihapuskan. Busthanul Arifin menegaskan bahwa hukum dapat dijadikan hukum negara, seharusnya bersumber dari norma-norma yang hidup di masyarakat. Hukum Islam dalam hukum nasional tujuannya bermuara kepada maqasid al-shari’ah, sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri untuk kepentingan nasional, yaitu mensejahterakan manusia dan untuk kemaslahatan manusia. Penegakan hukum sangat dipengaruhi oleh proses pembentukan hukum yang aspiratif, proaktif dan kredibel. Penegakan hukum dipengaruhi oleh substansi hukum, struktural dan kultural, oleh karena itu, Busthanul merupakan salah satu mata rantai yang menjadikan hukum Islam membumisecara teori dan praktek.

Buku berjudul “Legislasi Hukum Perdata Islam di Indonesia” ini hendak menjelaskan mengenai sejarah pelembagaan Hukum Islam sebagai suatu bagian yang integral dengan sistem Hukum Nasional.

Hukum perdata Islam di Indonesia

On Islamic civil law in Indonesia.

On Islamic civil law in Indonesia.