Sebanyak 1 item atau buku ditemukan

Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Kredit Macet

Melalui Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Tanpa Proses Gugatan Pengadilan

Pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai kepribadian seorang Pimpinan Pengadilan, Panitera dan Jurusita sebagai eksekutor putusan hakim dalam perkara perdata memiliki bobot nilai tertinggi yang perlu mendapatkan pertimbangan pimpinan Mahkamah Agung RI dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Rl. Hal ini dikarenakan di sanalah akhirnya semua cita-cita dan harapan terwujudnya lembaga peradilan yang agung itu dipertaruhkan. Melalui rangkaian kajian ilmiah—teori dan praktik—yang cukup panjang, penulis buku ini menyajikan langkah strategis yang penting dan agung dalam upaya: (i) Penyelesaian kredit macet dalam pembangunan perekonomian Indonesia; (2) Perjanjian jaminan sebagai dasar pemenuhan hak kreditur dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan; (3) Penyelesaian kredit macet melalui eksekusi jaminan hak tanggungan pada lembaga perbankan; serta (4) Kepastian hukum hak kreditur dalam penyelesaian kredit macet melalui eksekusi jaminan tanpa gugatan di pengadilan. Referensi penting dalam Ilmu Hukum ini dianjurkan untuk dimiliki oleh pelaku ekonomi—dunia usaha dan bisnis, praktisi hukum, akademisi, mahasiswa, pemerhati hukum, dan khalayak umum yang ingin mempelajari dan memahami perihal kepastian hukum dalam penyelesaian kredit macet melalui eksekusi jaminan hak tanggungan tanpa proses gugatan pengadilan. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Badan hukum adalah lembaga yang memberikan fasilitas kredit, dapat berupa lembaga perbankan dan/atau lembaga keuangan nonbank. 3. Adanya jaminan. Pada dasarnya, jaminan yang diserahkan kepada kreditur adalah jaminan materiel dan ...