Sebanyak 16 item atau buku ditemukan

Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum

Kekayaan intelektual merupakan suatu karya hasil kreativitas yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia. Tentunya hal itu berkaitan erat dengan bisnis sehingga perlindungan secara hukum mutlak diberikan kepada pencipta, pemilik, inventor, desainer, dan pemulia inventor. Selain itu, kekayaan intelektual merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib untuk dilindungi, dihormati, dan dipenuhi oleh negara. Namun, kesadaran masyarakat Indonesia terhadap hak kekayaan intelektual dan aspek hukumnya masih memprihatinkan sehingga tak jarang mengakibatkan berbagai permasalahan hukum yang berujung sengketa di pengadilan. Sebagai pemahaman, lingkup kekayaan intelektual terbagi menjadi 2 bagian, yaitu: 1) Hak cipta yang terdiri dari sastra, seni, dan ilmu pengetahuan, dan 2) Hak milik industri yang terdiri dari paten, merek, dan indikasi geografis, varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Masing-masing memiliki aturan hukum sebagai bentuk kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan berkesenian dan bisnis/usaha maupun wirausaha dalam rangka menciptakan pembangunan ekonomi yang lebih baik dari sebelumnya serta meningkatkan taraf hidup kesejahteraan masyarakat. Buku ini menjelaskan berbagai literatur untuk diketahui, dipahami, dan diterapkan dalam kegiatan kesenian dan dunia bisnis bahwa kekayaan intelektual memperoleh perlindungan hukum sebagaimana aturan yang mendasarinya.

Kekayaan intelektual merupakan suatu karya hasil kreativitas yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia.

Kompilasi Seminar Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia Terhadap Anak Terlantar di Indonesia

Report on series of seminars on legal protection to the rights of abandoned children in Indonesia held by Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia in Medan, Semarang, and Denpasar, 2012.

Report on series of seminars on legal protection to the rights of abandoned children in Indonesia held by Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia in Medan, Semarang, and Denpasar, 2012.

Perlindungan hukum & sosial terhadap pekerja sektor informal

studi kasus pekerja di Kota Bandung, Kota Denpasar, dan Kabupaten Badung

... yang dapat digunakan sebagai agunan atau jaminan dalam pengajuan kredit bank . Namun selain tidak adanya izin usaha sebagai salah satu syarat pengajuan kredit di lembaga keuangan perbankan , seringkali aset yang umumnya berupa tanah ...

Formulasi Kebijakan Ekonomi Bangkit terhadap Eksistensi Industri Kreatif Pedesaan sebagai Bentuk Resiliensi Perlindungan Hukum UMKM dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Buleleng

Buku ajar “Formulasi Kebijakan Ekonomi Bangkit terhadap Eksistensi Industri Kreatif Pedesaan sebagai Bentuk Resiliensi Perlindungan Hukum UMKM dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Buleleng” ini dapat diselesaikan sesuai harapan. Hadirnya buku ajar ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas dan sistematis mengenai Kebijakan Ekonomi Bangkit terhadap Eksistensi Industri Kreatif Pedesaan sebagai Bentuk Resiliensi Perlindungan Hukum UMKM dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Buleleng.

Umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank. 7. Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP. Contoh usaha mikro yaitu: 1. usaha tani ...

Perlindungan Hukum terhadap Sistem Pembayaran Transaksi Elektronik Lintas Batas Negara

Seiring berkembangnya zaman, mulailah muncul inovasi berupa teknologi-teknologi yang baru dengan tujuan mempermudah seseorang di dalam melakukan pekerjaannya. Salah satu teknologi yang dimaksud adalah internet. Internet telah membawa perubahan besar pada segala aktivitas manusia dalam upaya untuk memenuhi segala kebutuhannya. Munculnya hukum teknologi informasi yang telah didukung dengan adanya upaya pendekatan dan penyatuan antara teknologi telekomunikasi dengan informatika ini salah satunya adalah guna memunculkan sebuah metode lain untuk pengadaan aktivitas perdagangan yang lebih diketahui oleh masyarakat sebagai perdagangan melalui elektronik yang disebut e-commerce. Transaksi elektronik atau e-commerce merupakan suatu prestasi yang diakibatkan dengan adanya teknologi informasi yang saat ini sedang berkembang dengan sangat cepat terhadap pertukaran barang, jasa, dan informasi melalui sistem eletronik seperti: internet, televisi, dan jaringan komputer lainnya. E-commerce akan terus banyak digunakan, sehingga diperlukan perangkat hukum melindungi agar tidak ada pihak yang dirugikan. Buku dengan judul Perlindungan Hukum terhadap Sistem Pembayaran Transaksi Elektronik Lintas Negara, berupaya mengupasnya.

Seiring berkembangnya zaman, mulailah muncul inovasi berupa teknologi-teknologi yang baru dengan tujuan mempermudah seseorang di dalam melakukan pekerjaannya.