Sebanyak 1 item atau buku ditemukan

Prostitusi Menurut Hukum Hindu

Prostitusi daring sekarang dapat dengan mudah ditemui, karena hanya dengan menggunakan aplikasi media sosial, pelaku prostitusi online bisa melakukan transaksi seks. Media sosial yang harusnya digunakan untuk mempermudah komunikasi disalahgunakan untuk melakukan tindak asusila. MiChat, misalnya, adalah aplikasi media sosial yang bertujuan menghubungkan antarmanusia. Namun belakangan, aplikasi ini digunakan untuk transaksi plus plus. Prostitusi online juga ada di Bali, bahkan marak. Beberapa tempat prostitusi yang bisa terdeteksi antara lain di Terminal Pesiapan, daerah Jalan Bung Tomo Sanur dan sebagainya. Yang miris adalah, belakangan banyak pula perempuan Hindu, yang katanya religius, pemalu dan santun, juga terlibat prostitusi daring.

Prostitusi daring sekarang dapat dengan mudah ditemui, karena hanya dengan menggunakan aplikasi media sosial, pelaku prostitusi online bisa melakukan transaksi seks.