Timbulnya hukum karena manusia hidup bermasyarakat. Hukum mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat dan juga mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban itu. Hukum perdata yang mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat disebut “hukum perdata material”.
Tanpa diduga, kita sering dihadapkan oleh berbagai persoalan yang menyangkut masalah perdata. Karena tidak memahaminya dengan baik, banyak yang kemudian merasa kebingungan ketika berniat menyelesaikan persoalan. Ujung-ujungnya, cara yang dipakai adalah dengan menggunakan jasa konsultan hukum atau pengacara. Hal tersebut memang tepat. Namun konsekuensinya adalah Anda akan mengeluarkan biaya yang cukup besar. Berbeda jika Anda terlebih dahulu memahami kasus perdata yang menimpa Anda. Selain bisa membayangkan pemecahannya, Anda bahkan bisa terlebih dulu menghindari bibit masalahnya. Buku Pustaka Grhatama (Galangpress Group) ini membahas empat persoalan umum yang paling sering dihadapi masyarakat Indonesia yang berkaitan dengan hukum perdata seperti masalah perkawinan, agraria (khususnya soal tanah), kontrak kerja, dan jual beli. Dirancang untuk orang-orang yang buta akan hukum perdata, sehingga dimulai dengan mengulas teori hukum perdata secara sederhana, disertai contoh-contoh konkret terhadap masalah hukum perdata berikut juga dengan solusi-solusinya.
HUKUM PERDATA dikenal sebagai ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban individu dengan badan hukum. Untuk pertama kalinya istilah hukum perdata dikenal Indonesia dalam bahasa Belanda yakni Burgerlijk Recht. Sumber hukum perdata dikodifikasikan dikenal dengan Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terdiri dari empat bagian, yaitu hukum tentang perorangan, hukum keluarga, hukum kekayaan, dan hukum waris.
Hukum bertugas untuk menciptakan keseimbangan dalam kehidupan manusia. Fungsi dari hukum yaitu untuk mengatur hal yang seyogyanya dan tidak seyogyanya dilakukan oleh manusia, yaitu untuk mencapai keadilan dan keseimbangan hukum. Hukum melaui aparatur penegak hukum menjalankan kewajibannya sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang- Undang. Akan tetapi, dalam praktiknya masih saja ada peristiwa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang menyimpang dari spirit hukum. Peristiwa tersebut seperti korban salah tangkap atau adanya tindakan rekayasa dalam proses penyidikan oleh penyidik. Kejadian tesebut berdampak sampai diadili sampai pada proses penjatuhan putusan dan mengalami diskriminasi peradilan dan sosial di masyarakat. Hal tersebut tentunya telah menyimpang dari tujuan hukum yang seharusnya mewujudkan keadilan bagi masyarakat yang berujung pada menciptakan rasa ketidakadilan. Buku ini akan memberikan pemahaman kepada pembaca mengenai kewenangan penyidik, pembuktian dalam hukum acara perdata, serta dasar pertimbangan hukum hakim. Selain itu, buku ini juga akan memberikan penjelasan mengenai Putusan Nomor 36/PDT.G/2011/PN. SKY yang membahas ratio decidendi hakim terhadap tindakan rekayasa yang dilakukan dalam penyidikan tindak pidana narkotika sebagai perbuatan melawan hukum.