Sebanyak 181 item atau buku ditemukan

Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi

Peran pendidikan kewarganegaraan saat ini menjadi lebih strategis jika dihubungkan dengan fenomena kehidupan bangsa dalam dasa warsa terakhir ini, yang mengindikasaikan terjadinya degradasi etik, moral, dan nasionalisme di kalangan bangsa Indonesia. Karena kondisi tersebut, pembangunan karakter merupakan salah satu yang sangat urgen dalam rangka mewujudkan visi dan misi pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025, yaitu Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur yang ditandai dengan terwujudnya bangsa Indonesia yang memiliki daya saing tinggi. Sehubungan dengan hal di atas, maka pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu wahana pembangunan karakter bangsa (national character building) dan gerakan revolusi mental yang dilaksanakan melalui pendidikan formal. Oleh karenanya, misi pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah dalam rangka membentuk warga negara yang baik, berbudi pekerti dan bertanggung jawab terhadap bangsa dan negaranya.

Peran pendidikan kewarganegaraan saat ini menjadi lebih strategis jika dihubungkan dengan fenomena kehidupan bangsa dalam dasa warsa terakhir ini, yang mengindikasaikan terjadinya degradasi etik, moral, dan nasionalisme di kalangan bangsa ...

Hak Kekayaan Intelektual

Perrbincangan Hak Kekayaan Intelektual didominasi masalah pembajakan kaset/VCD, penjiplakan karangan, peniruan merek, alih teknologi, dan sebagainya yang kecenderungannya hanya mengarah pada persoalan privat berdasarkan pemilikan hak perseorangan dan perusahaan/badan hukum. Kesertaan negara dalam menghimbau penegakan hukum pun terkesan semata melindungi kepentingan privat warganya dan melupakan satu segi penting dalam penegakan HKI yakni perlindungan asset negara itu sendiri. Perlindungan mana dalam konteks otonomi daerah dapat berarti perlindungan asset daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah. Fakta terbengkalainya data historis kekayaan budaya yang memicu terjadinya beberapa kali klaim atas occupasi negara lain atas lagu, tarian, teknologi sederhana membuktikan hal itu. Lagu “Rasa Sayange”, Reog Ponorogo, menyusul lagi Tari pendet. Belum lagi jika kita mundur jauh sebelumnya dengan kasus tempe, batik, perahu pinisi.

Perrbincangan Hak Kekayaan Intelektual didominasi masalah pembajakan kaset/VCD, penjiplakan karangan, peniruan merek, alih teknologi, dan sebagainya yang kecenderungannya hanya mengarah pada persoalan privat berdasarkan pemilikan hak ...

Pancasila Dasar Negara Paripurna

Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia, menunjukkan bahwa para pendiri negara kita dengan sangat cemerlang mampu menyepakati pilihan yang pas tentang dasar negara sesuai dengan karakter bangsa, sangat orisinal, menjadi sebuah Negara modern yang berkarakter religius, tidak sebagai negara sekuler juga tidak sebagai negara agama. Rumusan konsepsinya benar-benar diorientasikan pada dan sesuai dengan karakter bangsa. Mereka bukan hanya mampu menyingkirkan pengaruh gagasan negara patrimonial yang mewarnai sepanjang sejarah nusantara prakolonial, namun juga mampu meramu berbagai pemikiran politik yang berkembang saat itu secara kreatif sesuai dengan kebutuhan masa depan modern anak bangsa (Ali, 2010). Pancasila adalah warisan dari jenius Nusantara.Sesuai dengan karakteristik lingkungan alamnya, sebagai negeri lautan yang ditaburi pulau-pulau (archipelago), jenius Nusantara juga merefleksikan sifat lautan.Sifat lautan adalah menyerap dan membersihkan, menyerap tanpa mengotori lingkungannya.Sifat lautan juga dalam keluasannya, mampu menampung segala keragaman jenis dan ukuran (Latief, 2011). Pancasila sangat dikagumi oleh tokoh-tokoh di luar negeri. Yaman ketika baru saja lepas dari bentuk monarki, para pemimpin muda Yaman menjadikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai pembanding sebelum menentukan dasar negara mereka. Begitu pula Dr. Izzat Mufti, seorang intelektual dan pejabat tinggi Arab Saudi sangat memuji Pancasila.Ia menyatakan, “Pancasila telah menjadi bingkai persatuan bangsa Indonesia. Berbeda dengan bangsa Arab, meskipun mempunyai kesamaan budaya dan bahasa tetapi terkotak-kotak lebih dari 20 negara” (Ali, 2009: xi-xii). Mufti Syria, Syekh Ahmad Kaftaru sangat mengagumi Pancasila. Dalam ceramahnya di Damaskus pada pertengahan 1987, ia menyatakan kagum terhadap Indonesia. Ia juga menyatakan bahwa penduduk Indonesia berperilaku sangat santun dan bersahaja, murah senyum, memberi hormat kepada orang yang baru dikenal dengan membungkukkan badan, terkenal toleran dan terpancar kesabaran serta tutur bicara yang halus. Ia merasa malu dengan dunia Arab yang tercerai berai dan saling bermusuhan. Seharusnya orang Arab memberi contoh kepada orang ajam (non-Arab), karena telah lebih dahulu mengenal budaya Islam.Namun sayang, di era reformasi, Pancasila yang saya kagumi dipersoalkan oleh sejumlah anak bangsa. Saat terjadi krisis yang mengakibatkan keterpurukan di hampir semua kehidupan, Pancasila dijadikan kambing hitam (Ali, 2009: xiv). Buku ini menguraikan sejak awal Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara, Pancasila di awal kemerdekaan, Pancasila di era Soekarno, Pancasila di era Soeharto, Pancasila di era Reformasi, dan disempurnakan dengan makna Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Begitu pula Dr. Izzat Mufti, seorang intelektual dan pejabat tinggi Arab Saudi sangat memuji Pancasila.Ia menyatakan, “Pancasila telah menjadi bingkai persatuan bangsa Indonesia.

Pelanggaran HAM Dalam Hukum Keadaan Darurat Di Indonesia

"Dalam buku ini, Penulis mengungkapkan bagaimana pengaturan HAM dalam hukum keadaan darurat dan praktiknya di lapangan, yakni pelanggaran HAM seperti apa yang dibenarkan dalam hukum keadaan darurat dan bagaimana Pemerintah menyelesaikan pelanggaran HAM dalam keadaan darurat tersebut, serta hal-hal baru yang ditemukan dalam penulisan buku ini. Hal-hal baru dimaksud seperti: ""kompensasi"" terhadap korban pelanggaran HAM akibat pemberlakuan status hukum keadaan darurat sebaiknya dipisahkan dengan proses hukum, tetapi cukup dibuktikan oleh tim medis/dokter dari Rumah Sakit yang ditunjuk Pemerintah. Kemudian, bagaimana seharusnya Pemerintah menerapkan pemberlakuan status hukum keadaan darurat yang efektif dan bagaimana seharusnya Hakim HAM mempertimbangkan penerapan pemberlakuan status keadaan darurat itu, semuanya dibahas dalam buku ini. Dalam buku ini, Penulis juga memberanikan diri menganalisis putusan bebas Peninjauan Kembali Mahkamah Agung atas pelanggaran HAM berat Timor-Timur pascajajak pendapat 1999 dan putusan bebas Kasasi Mahkamah Agung atas pelanggaran HAM berat Tanjung Priok 1984. Hal ini dilakukan, mengingat kedua kasus tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in cracht van gewijsde). Akhirnya, dari kajian ilmiah penulisan buku ini, Penulis menganjurkan setiap penyelesaian kasus pelanggaran HAM dalam keadaan darurat, khususnya darurat militer dan perang, lebih baik ditangani secara khusus melalui Pengadilan Militer dengan komposisi hakimnya terdiri atas tiga orang hakim dari peradilan umum dan dua orang dari peradilan militer, ketimbang melalui UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang memiliki prinsip-prinsip retroaktif, tidak mengenal kadaluwarsa, dan memerlukan rekomendasi DPR. Adanya prinsip-prinsip yang dianut oleh UU No. 26 Tahun 2000 tersebut menjadikan proses penyelesaian kasus pelangaran HAM menjadi panjang dan penuh ketidakpastian. Akibatnya hampir dapat diprediksikan semua kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di-""bebaskan"" oleh Pengadilan HAM Ad Hoc karena barang bukti dan saksi korban/kunci yang diajukan ke persidangan telah rusak/hilang atau meningal dunia."

"Dalam buku ini, Penulis mengungkapkan bagaimana pengaturan HAM dalam hukum keadaan darurat dan praktiknya di lapangan, yakni pelanggaran HAM seperti apa yang dibenarkan dalam hukum keadaan darurat dan bagaimana Pemerintah menyelesaikan ...

Politik Hukum

perspektif hukum perdata dan pidana Islam serta ekonomi syariah

Buku ini tersaji berasal dari refleksi pemikiran penulis yang pernah disampaikan dalam beberapa pertemuan ilmiah dan yang telah diterbitkan oleh majalah hukum seperti Varia Peradilan Mahhamah Agung dan jurnal ilmiah seperti Jurnal Yuvidis yang diterbitkan Universitas Pembangunan Nasional VETERAN Jakarta. Sehingga kemungkinan terjadi lompatan-lompatan pemikiran yang merespons peristiwa hukum konkret, namun demikian tetap dirangkaikan dalam alur pemikiran ilmu hukum. Kajian diawali dengan pembahasan tentang konstelasi politik hukum nasional yang merespons perubahan masyarakat sekaligus menyoroti persoalan-persoalan pembaruan dan transformasi hukum Islam sebagai salah satu unsur dari sistem hukum ke dalam hukum nasional.Ê Politik hukum sebagai suatu arah kebijakan yang diambil dan ditempuh oleh negara dalam menetapkan hukum mana yang perlu ditetapkan, diganti atau diatur, maka khsusus kajian tentang hukum Islam sebagai sebuah sistem hukum penulis memulai pembahasan ini dari sejarah pembaruan dan perkembangan hukum perdata Islam sampai dengan pertumbuhan hukum ekonomi Islam dan juga pidana Islam seperti termuat di dalam Qanun Jinayat yang berlaku di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam dan tentu tetap berada di dalam bingkai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Tema-tema yang dipilih dalam buku ini membahas seputar masalah pembentukan hukum nasional yang dikaitkan dengan sejarah pembaruan dan perkembangan hukum Islam dan politik hukum yang mengakomodasi hukum Islam dalam perubahan dan pembentukan peraturan hukum serta kelembagaannya. Juga menjelaskan tentang peranan politi hukum dalam membentuk perundang-undangan yang bersifat nasional dalam bidang hukum perdata Islam dan hukum pidana Islam serta ekonomi syariah. Buku ini diharapkan dapat menambah wawasan dan khazanah keilmuan bagi mahasiswa, para praktisi hukum, dosen, dan masyarakat pada umumnya karena memberikan gambaran yang utuh tentang Politik Hukum Nasional dalam Perspektif Hukum Islam.Ê *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)

Buku ini diharapkan dapat menambah wawasan dan khazanah keilmuan bagi mahasiswa, para praktisi hukum, dosen, dan masyarakat pada umumnya karena memberikan gambaran yang utuh tentang Politik Hukum Nasional dalam Perspektif Hukum Islam.Ê *** ...

Pandangan Kritis Seorang Hakim

"""Buku Pandangan Kritis Seorang Hakim ini mengupas dan mengkritik berbagai penegakan hukum yang ""mandul"", baik terhadap sikap Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung. Buku ini juga mengupas tuntas prinsip profesionalitas hakim dalam memutus perkara terkait kode etik perilaku hakim maupun penyalahgunaan wewenang Jaksa Agung menggunakan hak oportunitasnya untuk mendeponeering suatu perkara. Untuk penegakan hukum di bidang hak asasi manusia (HAM), penulis mengkritik pemerintah RI yang cenderung menutup-nutupi berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu dan sekarang. Padahal, sesungguhnya pemerintah bisa dan mampu menyelesaikan semua itu asalkan aparatur penegak hukum memiliki kemauan dan keberanian. Termasuk pemberantasan korupsi yang mewabah dan mengenai putusan pemidanaan oleh Pengadilan yang tidak memerintahkan terdakwa ditahan telah dibahas Penulis secara tuntas dalam buku ini. Sebagai seorang hakim dan akademisi (dosen) penulis telah memformulasikan solusi penyelesaiannya dalam bentuk pemikiran yang sehat dan rasional dalam buku sederhana ini."""

"""Buku Pandangan Kritis Seorang Hakim ini mengupas dan mengkritik berbagai penegakan hukum yang ""mandul"", baik terhadap sikap Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung.

Hukum Kejahatan Bisnis Teori & Praktik di Era Globalisasi

Perkembangan dan problem utama—kejahatan bisnis (business crime) yang dilakukan oleh perorangan dan/atau suatu korporasi yang legal, baik bisnis domestik maupun bisnis internasional—dalam perekonomian global, telah banyak memengaruhi dinamika perekonomian dalam negeri Indonesia, termasuk dalam industri perbankan dan moneter. Referensi penting ini merupakan handbook tentang Hukum Kejahatan Bisnis yang membahas perkembangan historis, sosiologis, serta komparatif dan yuridis masalah berkaitan dengan aktivitas bisnis yang bertujuan memperoleh keuntungan finansial melalui cara-cara yang melanggar hukum—kejahatan bisnis (business crime)—di Indonesia. Buku persembahan penerbit prenadaMedia

Dengan saldo Bank Century pertanggal 20 November 2008 pukul 17.00 wib sebesar Rp 1.96 miliar, Bank Century tidak akan mampu ... bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank mengalami kesulitan likuiditas atau terjadi gejolak yang dapat ...

Kumpulan Pemikiran (Hukum Bisnis & Perbankan)

buku ini berisi kumpulan berapa artikel penulis yang dimuat pada rentang waktu yang sudah cukup lama, barangkali ada satu dua ketentuan norma hukum yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. Namun penulis mengharap buku ini setidaknya dapat dimanfaatkan untuk menambah wawasan dan prespektif berpikir dalam menyikapi dan mengkritisi persoalan-persoalan hukum bisnis & perbankan yang dewasa ini sedang tumbuh dan berkembang.

buku ini berisi kumpulan berapa artikel penulis yang dimuat pada rentang waktu yang sudah cukup lama, barangkali ada satu dua ketentuan norma hukum yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.

HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL

Pergaulan masyarakat internasional telah sampai pada tataran interaksi dengan intensitas yang tinggi. Interaksi sosio-global tersebut salah satunya adalah dalam rangka memenuhi berbagai upaya pemenuhan kebutuhan individu, kelompok, kelompok organisasi, dan negara yang berdimensi transnasional. Dalam era informasi, telekomunikasi dan transportasi modern, sekat-sekat batas yurisdiksi negara semakin terbuka, permisif, bias, dan berpengaruh pada tingkat otoritas lokal. Sementara itu tekanan dan penetrasi globalisasi semakin efektif, tanpa kompromi, otonom, dan otoriter bahkan menuju kecenderungan pada tata kelola yang mendunia atau global governance. Konsekuensi atas fenomena tersebut adalah terjadinya kohesi sosial dan ekonomi serta hukum antarbangsa dalam stage of development yang bervariasi satu sama lain. Selanjutnya peta hubungan internasional secara geopolitik mengarah pada hegemoni ekonomi, sosial dan budaya serta militer agar mampu menjadi pemenang (winer) dalam persaingan global. Bagaimana menjawab hal tersebut, diperlukan pembahasan dan kajian atas peran, eksistensi dan dominasi entitas internasional seperti negara, organisasi internasional, persekutuan Kawasan dalam integrasi regional. Kecuali itu peran NGO, dan Perusahaan multinasional memberikan warna dan arah baik secara politik, ekonomi dan kebudayaan serta hukum dan Hak Asasi manusia. Dinamika pergaulan internasional, khususnya terkait dengan organisasi internasional ternyata semakin menempatkan posisi dan peran yang semakin strategis dan penting baik dalam konteks geopolitik, ekonomi dan militer. Semoga buku ini bermanfaat baik bagi para mahasiswa, akademisi maupun praktisi.

Pergaulan masyarakat internasional telah sampai pada tataran interaksi dengan intensitas yang tinggi.