Sebanyak 352 item atau buku ditemukan

Praktikum Akuntansi Syariah

Akuntansi Murabahah, Akuntansi Istishna, Akuntansi Mudharabah, Akuntansi Ijarah, Akuntansi IMBT, Akuntansi Sukuk, Akuntansi Asuransi Syariah, Akuntansi ZIS.

Akuntansi Murabahah, Akuntansi Istishna, Akuntansi Mudharabah, Akuntansi Ijarah, Akuntansi IMBT, Akuntansi Sukuk, Akuntansi Asuransi Syariah, Akuntansi ZIS.

Hukum Islam. kumpulan peraturan tentang hukum Islam di Indonesia

Dalam membicarakan hukum Islam dalam tata hukum nasional Pusat perhatian akan ditujukan pada kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum nasional. Sistem hukum Indonesia, sebagai akibat dari perkembangan sejarahnya bersifat majemuk. Disebut demikian karena sampai sekarang di negara Republik Indonesia berlaku beberapa system hukum yang mempunyai corak dan susunan sendiri. Sistem hukum itu adalah sistem hukum adat, sistem hukum Islam dan sistem hukum Barat. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Lembaga ini beranggotakan para ahli hukum Islam (fukaha) dan ahli serta praktisi ekonomi, terutama sektor keuangan, baik bank maupun nonbank.43 Secara yuridis, Dewan Syariah Nasional diakui keberadaannya dalam Surat Keputusan Direksi ...

Hukum perjanjian Islam di Indonesia

Konsep, Regulasi, dan Implementasi

Hukum Perjanjian Islam dirasakan penting, mengingat melalui sistem hukum perjanjian Islam, akan melahirkan transaksi-transaksi bisnis yang terbebas dari unsur-unsur yang dilarang berupa perjudian (maysir), ketidak-jelasan (gharar), suap-menyuap (ryswah), bunga (riba) dan bathil. Pemahaman yang utuh mengenai hukum Perjanjian Islam sangat berguna, khususnya bagi umat Islam di Indonesia yang saat ini sedang trend terkait dengan penerapan prinsip syariah, seperti yang terjadi dalam lapangan perbankan syariah, asuransi syariah (takaful), lembaga pembiayaan syariah, lembaga keuangan mikro syariah dan pasar modal syariah. Kegiatan-kegiatan perekonomian tersebut dilandasi oleh adanya hubungan antarsubyek hukum yang biasanya didasarkan pada perjanjian baik secara tertulis maupun lisan, yang lazim disebut akad. [UGM Press, UGM, Gadjah Mada University Press]

Konsep dasar hukum perjanjian Islam yang dipakai dalam produk-produk perbankan syariah adalah perjanjian jual beli, ... Hukum perjanjian Islam juga diterapkan dalam kegiatan lembaga keuangan bukan bank dan lembaga pembiayaan.

LEGISLASI HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA

Buku berjudul “Legislasi Hukum Perdata Islam di Indonesia” ini hendak menjelaskan mengenai sejarah pelembagaan Hukum Islam sebagai suatu bagian yang integral dengan sistem Hukum Nasional. Di dalam pembahasannya, disertakan peran serta Busthanul Arifin sebagai sosok yang memiliki peranan dan kontribusi di dalam pelembagaan hukum Islam tersebut di Indonesia. Busthanul Arifin telah memberikan kontribusi pemikiran terhadap perkembangan dan pelembagaan hukum Islam dalam sistem hukum nasional di Indonesia. Menurut Busthanul, pelembagaan (formation) Hukum Islam di Indonesia menghadapi kendala utama akibat pemberlakuan tiga sistem hukum, yaitu Hukum Adat, Hukum Islam dan Hukum Sipil Barat. Pendikotomian hukum tersebut menurut Busthanul harus dihapuskan. Busthanul Arifin menegaskan bahwa hukum dapat dijadikan hukum negara, seharusnya bersumber dari norma-norma yang hidup di masyarakat. Hukum Islam dalam hukum nasional tujuannya bermuara kepada maqasid al-shari’ah, sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri untuk kepentingan nasional, yaitu mensejahterakan manusia dan untuk kemaslahatan manusia. Penegakan hukum sangat dipengaruhi oleh proses pembentukan hukum yang aspiratif, proaktif dan kredibel. Penegakan hukum dipengaruhi oleh substansi hukum, struktural dan kultural, oleh karena itu, Busthanul merupakan salah satu mata rantai yang menjadikan hukum Islam membumisecara teori dan praktek.

Buku berjudul “Legislasi Hukum Perdata Islam di Indonesia” ini hendak menjelaskan mengenai sejarah pelembagaan Hukum Islam sebagai suatu bagian yang integral dengan sistem Hukum Nasional.

Shalat Orang Sakit

Sakit tidak menggugurkan kewajiban shalat, sehingga orang yang sakit tetap wajib shalat semaksimal yang bisa dilakukan. Dan keringanan itu tidak boleh dikarang-karang sendiri. Di antara bentuk keringan yang syar'i adalah keringanan dalam bersuci tid

Bagian Utuh Dari Sebuah Negara Bab 3 : Pendapat Haramnya Bank A. Dr. Yusuf Al-Qaradawi B. Dr. Wahbah Az-Zuhaili C. Syeikh Bin Baz D. Syeikh Abu Zahrah E. Syeikh Jadil Haq Ali Jadil Haq Bab 4 : Pendapat Halalnya Bank A. Syeikh Dr. Ali ...

Cyber Terrorism dalam Tinjauan Hukum Islam

Secara umum, tindak pidana cyber terrorism adalah kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi. Media yang dipakai dalam kejahatan ini adalah media Internet sebagai alat untuk berkoordinasi dengan pelaku cyber lainnya dan sekaligus media untuk melakukan serangan-serangan aksi teror. Sehingga dampak yang ditimbulkan tentu saja bukan berupa kerusakan fisik seperti terorisme konvensional, tetapi bentuk kerusakannya berupa kerusakan data-data penting yang terhubung dengan Internet, pencurian informasi oleh para hacker, dan rusaknya program komputer akibat serangan virus. Hal demikian dapat dialami oleh masyarakat sipil yang memakai Internet sebagai media komunikasi, dapat juga dialami oleh kalangan bisnis asing atau lokal, dan lembaga pemerintahan. hal ini tentunya merupakan ancaman serius, sehingga diharapkan ada suatu perangkat hukum yang dapat mengatasi kejahatan cyber terrorism. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Terorisme dan Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan prangkat hukum yang memadai saat ini untuk memberantas aksi cyber terrorism. Dalam undang-undang ini disebutkan pula unsur-unsur yang terdapat dalam tindak pidana cyber terrorism beserta pembuktian secara elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam menangani aksi ini.

Secara umum, tindak pidana cyber terrorism adalah kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi.

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

Islam memandang pendidikan sebagai nilai kebaikan dan inti dari pendidikan itu sendiri. Nilai yang dimaksud tersebut adalah akhlak, yakni nilai-nilai yang berasal dari ajaran agama Islam yang bersumberkan Al-Qur’an dan Hadis. Buku ini menjelaskan tentang nilai dalam ajaran agama Islam yang berperan penting dalam upaya mewujudkan manusia yang utuh atau insan kamil. Tantangan pendidikan Islam saat ini, khususnya di negara Indonesia adalah terletak pada kesulitan mengimplementasikan nilai-nilai agama Islam kepada peserta didik secara utuh dan kaffah yang tidak saja menguasai pengetahuan, tetapi mempunyai kualitas iman dan akhlak mulia, karena tujuan dari pendidikan agama Islam adalah membentuk manusia yang mempunyai kepribadian yang seimbang antara dunia dan akhirat.

Tantangan pendidikan Islam saat ini, khususnya di negara Indonesia adalah terletak pada kesulitan mengimplementasikan nilai-nilai agama Islam kepada peserta didik secara utuh dan kaffah yang tidak saja menguasai pengetahuan, tetapi ...

Buku Ajar Pendidikan Agama Islam (Jilid 1)

Seorang teknisi, welder, dan drafter lulusan institusi vokasi membutuhkan pengetahuan dan pemahaman dasar tentang materi pokok ajaran agama Islam dalam menjalani kehidupan di dunia ini. Pengetahun dan pemahaman tentang materi pokok ajaran agama Islam dalam menjalani kehidupan di dunia dapat diperoleh melalui proses pendidikan. Buku ajar ini berisi tentang keutamaan ilmu, keutamaan orang yang berilmu, keutamaan para penuntut ilmu, adab-adab menuntut ilmu, hakikat kehidupan, Islam, iman, ihsan, mengenal Allah Ta’ala, mengenal Rasulullah saw., mulia dengan Al-Qur’an, fenomena meninggalkan Al-Qur’an, dan ukhuwah islamiyah. Untuk dapat lebih meningkatkan kompetensi mahasiswa, maka pada beberapa pokok bahasan mahasiswa diberi tugas/latihan untuk menerapkan apa yang dipelajari dangan cara mengerjakan tugas yang ada pada bagian akhir buku ini.

Seorang teknisi, welder, dan drafter lulusan institusi vokasi membutuhkan pengetahuan dan pemahaman dasar tentang materi pokok ajaran agama Islam dalam menjalani kehidupan di dunia ini.

Wacana Intoleransi dan Radikalisme dalam Buku Teks Pendidikan Agama Islam

Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat inkonsistensi penyajian wacana dalam buku teks PAI di sekolah dan madrasah, bermuatan toleransi di satu bagian dan bermuatan intoleransi di bagian lain serta terindikasi terinsersi radikalisme. Terdapat bagian dalam buku teks yang hanya menyajikan satu pandangan atas teks keagamaan, eksklusif terhadap perbedaan agama, bias gender dan tidak memperhatikan keragaman etnis dan budaya. Paradigma buku teks pendidikan agama Islam di sekolah dan madrasah dalam konteks lebih pragmatik dengan menyesuaikan perubahan zaman, bukan idealitas. Semakin bertahan dalam idealitas, semakin tidak konsisten. Hasil penelitian ini berupa model penyajian wacana bermuatan intoleransi dan radikalisme dalam buku teks PAI di sekolah dan madrasah. Buku teks Pendidikan Agama Islam terbitan Pemerintah seyogyanya menyajikan berikut. Pertama, menyajikan keragaman pandangan atas teks keagamaan atau permasalahan fikih yang masih dalam perdebatan. Kedua, menyajikan paradigma inklusif terhadap perbedaan agama. Ketiga, menyajikan wacana yang bermuatan inklusif gender Keempat, tidak menyajikan wacana bermuatan intoleransi karena perbedaan etnis dan budaya. Kelima, tidak menyajikan wacana bermuatan radikalisme/kekerasan.

Hakim, Suyud Lukman, Sejarah Kebudayaan Islam Kelas 3 MI, (Jakarta: Kementerian Agama, 2019) Hanafi, ... II. Hasim, Achmad dan M. Kholid Fathoni, Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 3 SD, (Jakarta: Kemdikbud, 2015), Cet.

ETIKA PROFESI GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

Buku yang ada di tangan pembaca ini merupakan bahan ajar materi kuliah Etika Profesi Pendidik PAI Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Sumatera Utara yang diamanahkan kepada penulis semester ganjil tahun lalu. Buku ini hadir dengan maksud menambah kekurangan refrensi terkait dengan mata kuliah tersebut. Sepanjang penelusuran penulis, persis seperti judul buku ini belum pernah diterbitkan oleh akademisi UIN Sumatera Utara, tetapi yang menulis tema Etika Profesi Guru secara umum sudah ada, dan sebagai apresiasi terhadap karya yang duluan lahir, penulis telah mencantumkan dalam daftar pustaka.

diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperoleh dari program terakreditasi. studi yang 2. Kualifikasi Akademik Guru SD/MI Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, ...