Sebanyak 84 item atau buku ditemukan

Terminologi Hukum Internasional

Panduan Lengkap bagi Mahasiswa, Praktisi, dan Penegak Hukum dalam Memahami Peristilahan Hukum Internasional

‘Terminologi’ sering dalam bahasa Indonesia disebut dengan (1) peristilahan tentang kata-kata dan (2) batasan atau definisi suatu istilah. Namun dalam sebutan terminologi terkandung juga makna ‘penggunaan’ dari istilah tersebut dalam suatu konteks. Aspek-aspek dari suatu terminologi mencakup analisis suatu konsep yang digunakan (khusus di bidang hukum internasional); mencari makna atau pengertian suatu istilah; menetapkan kesamaan dalam beberapa istilah yang digunakan dalam bermacam bidang hukum; serta menginventarisasi seluruh istilah-istilah yang sejenis. Terminologi Hukum Internasional yang disusun ini disertai dengan penggunaannya pada ‘peraturan-peraturan’ dan ‘putusan pengadilan’ serta putusan arbitrase Internasional. Di samping terminologi, dalam penyusunannya, juga dimuat putusan-putusan dari Mahkamah Internasional (The International Court of Justice), Mahkamah Pidana Internasional (The International Criminal Court), dan Panel Khusus dan Spesialis Pidana Internasional (The International Criminal Tribunals and Special Court). Dasar pertimbangannya, putusan peradilan merupakan keputusan-keputusan yang berkontribusi penting dalam pembentukan norma-norma baru hukum Internasional. Untuk memperkaya, ditambahkan pula keputusan-keputusan dari Badan-Badan Arbitrase Internasional maupun Keputusan Mahkamah Hak-Hak Asasi Manusia serta keputusan badan-badan peradilan internasional yang lainnya. Untuk melengkapinya disajikan pula tokoh-tokoh hukum internasional berikut substansi penting pemikirannya serta karyanya. Pada bagian akhir, disajikan daftar pustaka rujukan. Sekiranya bahan-bahan rujukan itu diperlukan pengguna dapat menghubungi penyusun untuk mendapatkan literatur tersebut.

Terminologi Hukum Internasional yang disusun ini disertai dengan penggunaannya pada ‘peraturan-peraturan’ dan ‘putusan pengadilan’ serta putusan arbitrase Internasional.

Kasus Hukum Notaris di Bidang Kredit Perbankan

Penjelasan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menjelaskan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik sejauh pembuatan akta autentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya, dalam rangka menciptakan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Salah satu akta autentik yang dibuat Notaris berupa perjanjian Kredit bank yang pada umumnya telah dipersiapkan oleh pihak bank selaku kreditur, yang memuat serangkaian klausula dengan tujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi kreditur yang telah mencairkan dana guna permohonan dan kepentingan debitur. Oleh karenanya, sangat wajar klausula-klausula dimaksud merupakan substansi penting dari perjanjian kredit. Persoalan dilematis ini yang menyeret Notaris ke ranah hukum berkaitan dengan perikatan di bidang kredit yang acap kali dipermasalahkan adalah wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dari aspek perdata, tetapi tidak luput pula Notaris dituntut secara pidana. Buku ini membahas secara tuntas dan komprehensif, baik dari sudut teoretis dan praktik berkaitan dengan profesi Notaris di bidang perkreditan. Sangat direkomendasikan untuk para Notaris yang bekerja sama dengan bank, Advokat, para penegak hukum, mahasiswa kenotariatan dan bidang hukum bisnis untuk menjadi referensi dalam mempelajari hukum bisnis, perbankan dan masalah kenotariatan.

Penjelasan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menjelaskan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik sejauh pembuatan akta autentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat umum ...

Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW)

Buku Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW) ini merupakan buku pertama yang sesui dengan silabus pertama yang dikeluarkan oleh Dewan Pakar, Konsorsium Ilmu Hukum, Departeme Pendidikan Nasional pada tahun 1993, dengan diketuai oleh Bapak Prof. Sudikno Mertokusumo, S.H. Isi buku ini mencakup enam bagian, yaitu: bagian eprtama hukum perdata, bagian kedua hukum orang, bagian ketiga hukum keluarga, bagian keempat hukum benda, bagian kelima hukm waris, dan bagia enam hukum perikatan. Kesemuanya diuraikan secara rinci dengan disertai contoh-contoh dan diperbandingkan dengan peraturan-peraturan yan berlaku saat ini. Buku ini juga disertai daftar pertanyaan pada masing-masing bagian, sehingga akan membantu para mahasiswa Fakultas Hukum untuk lebih mudah memahami dan memperoleh pengertian yang lebih mendalam mengenai Hukum Perdata. Penulis buku ini adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram. Karyanya yang telah diterbitkan antara lain: Dasar-Dasar Hukum Kehutanan dan Bayi Tabung, Tinjauan Aspek Hukum.

Buku Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW) ini merupakan buku pertama yang sesui dengan silabus pertama yang dikeluarkan oleh Dewan Pakar, Konsorsium Ilmu Hukum, Departeme Pendidikan Nasional pada tahun 1993, dengan diketuai oleh Bapak Prof ...

Hukum Perikatan

Bertitik tolak dari ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata, maka hukum perikatan menganut sistem terbuka (asas kebebasan berkontrak), artinya apa saja yang dijanjikan oleh pihak-pihak akan mengikat bagaikan undang-undang bagi yang membuatnya. Kekuatan mengikat ini tidak bersumberkan dari kebebasan para pihak yang membuatnya, melainkan atas dasar ketentuan undang-undang (Pasal 1320 KUH Perdata). Ketentuan ini mensyaratkan adanya kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan kepatutan dalam masyarakat. Kedudukan seseorang sebagai pihak yang berhak dan berkewajiban juga tidak hanya dikehendaki antarmereka, tetapi juga dapat ditentukan dari undang-undang itu sendiri dan dari akibat atas suatu perbuatan baik (halal) dan melanggar hukum. Di dalam melakukan kebebasan untuk menerbitkan suatu persetujuan atau perjanjian umumnya diserahkan kepada para pihak secara lisan atau tertulis, akan tetapi bisa juga melalui perantara pejabat umum (Notaris). Bahkan undang-undang membebaskan para pihak memberi nama atau tidak dari perikatan yang mereka buat. Ada juga undang-undang menyebut nama dari suatu masalah atau perkara. Untuk itu, buku ini menuntun mereka untuk menghindari masalah yang akan timbul dari kebebasan dalam membuat perjanjian. Bagi mahasiswa dan praktisi hukum, buku ini dapat mempermudah upaya mempertahankan hak klien karena kebebasan berkontrak.

Bertitik tolak dari ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata, maka hukum perikatan menganut sistem terbuka (asas kebebasan berkontrak), artinya apa saja yang dijanjikan oleh pihak-pihak akan mengikat bagaikan undang-undang bagi yang membuatnya.

Manajemen Perbankan

Sistem perbankan memlihara dana masyarakat dan menyediakan sebagian besar dana yang dibutuhkan perekonomian. Selain itu, perbankan umum secara tidak langsung merupakan alat bagi Bank Sentral dalam melaksanakan kebijaksanaan moneter. Kemampuan sistem perbankan melakukan tugas ini dengan efisien dan efektif sangat tergantung pada manajemennya yang baik. Mahasiswa ekonomi dan perbankan, Kaeryawan bank umum serta BPR akan menemukan faedah yang sangat penting di buku ini dalam memhami kegiatan bank keseluruhannya. Bagaimana membuat keputusan tentang berbagai kegiatan, produk dan pelayan yang semuanya penuh resiko, tetapi mengandung potensi memberikan penghasilan. Setiap bank mesti dimanajemenin dengan cermat, aman, dan memberi penghasilan yang cukup agar dapat tumbuh dengan kuat. Secara garis besar buku ini membahas tentanf sistem dan peranan perbankan, struktur sistem perbankan, mengenal kegiatan sebuah bank, sumber dana dan penggunaan dana, manajemen dana memperhitungkan biaya dan resiko pendanaan, manajemen modal, manajemen perkreditan, bisnis investasi dan bisnisluar neraca, bisnis derivatives, perdagangan valuta asing, swaps dalam kegiatan perbankan, perhitungan penghasilan sebuah bank, kinerja dan kesehatan bank serta integerasi manajemen aset dengan manajemen liabilitas.

Secara garis besar buku ini membahas tentanf sistem dan peranan perbankan, struktur sistem perbankan, mengenal kegiatan sebuah bank, sumber dana dan penggunaan dana, manajemen dana memperhitungkan biaya dan resiko pendanaan, manajemen modal ...

Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan

Isi, Strategi, dan Penilaian

Berdasarkan Standar Isi 2006, pendidikan kewarganegaraan di Indonesia pada tingkat sekolah memperkenalkan diri dengan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Mata pelajaran PKn mengembangkan misinya sebagai pendidikan kebangsaan dan demokrasi juga penambah misi lainnya yakni sebagai pendidikan bela negara, pendidikan HAM, pendidikan multikultural, pendidikan lingkungan hidup, pendidikan hukum, dan pendidikan anti korupsi. Hal demikian sejalan dengan sifat dari pendidikan yang multidimensional atau multifacet. Buku ini berupaya menyajikan karakteristik pendidikan kewarganegaraan di Indonesia, khususnya dalam dimensi kurikulum sebagai mata pelajar di sekolah. Sajiannya mencakup 3 (tiga) dimensi penting dalam pembelajaran di kelas, yakni bagaimana isi, strategi, dan penilaian pembelajaran dalam bidang PKn. Semoga dapat digunakan para guru dan pendidik bidang kewarganegaraan.

Menjadi hal yang amat esensial bagi guru PKn untuk memahami ketiga komponen pendidikan kewarganegaraan ini. Ketiga komponen pokok pendidikan kewarganegaraan nantinya akan tercermin dalam pemilihan bahan ajar, pelaksanaan pembelajaran ...

Landasan Pendidikan

Buku ini dirancang sebagai upaya menyumbangkan pemikiran mengenai tujuan pendidikan di Indonesia, walaupun dalam bentuk yang sangat sederhana. Untuk itu, di dalam buku ini disoroti beberapa landasasan yang merupakan pijakan dalam melakukan pendidikan. Landasan tersebut meliputi landasan filosofi pendidikan, landasan psikologi pendidikan, landasan antropologi pendidikan, landasan teknologi pendidikan, landasan sosial pendidikan, landasan ekonomi pendidikan, landasan teknologi komunikasi pendidikan, dan landasan budaya pendidikan. Landasan pendidikan ini paling tidak akan mewarnai macam dan corak cara belajar, serta cara pembelajaran berdasarkan jenis dan karakter masyarakat. Hal ini penting diperhatikan agar hakikat pendidikan tidak terbelokkan ke arah yang tidak sesuai dengan yang dirumuskan dalam tujuan pendidikan bangsa Indonesia.

a. c. Komponen-komponen sistem pendidikan meliputi berikut ini. Tujuan dan prioritas, yang berfungsi memandu kegiatan-kegiatan sistem pendidikan. b. Pelajar atau peserta, berfungsi dalam proses perubahan kualitas tingkah laku seperti ...

Pendidikan Agama Islam

Ajaran agama Islam tidak cukup hanya menjadi pemahaman. Lebih dari itu, agama harus menjadi modal pengamalan dalam kehidupan sosial. Sejatinya, agama hadir untuk menjawab segala persoalan hidup yang dihadapi umat manusia dari zaman dulu, sekarang, dan yang akan datang. Tanpa agama, manusia tidak akan merasakan makna indahnya kehidupan dunia karena dunia dan segala isinya bukan ukuran kemuliaan dan derajat manusia. Hanya dengan iman dan ketakwaan yang menjadi ruh beragama maka manusia akan mendapatkan derajat dan kemuliaan di sisi Allah dan seluruh makhluk-Nya. Dengan seni hidup menjadi indah, dengan ilmu hidup menjadi mudah, dan dengan agama hidup menjadi terarah. Dibutuhkan sumber-sumber yang akurat dalam memahami agama Islam secara menyeluruh dan mendalam. Berbagai sumber yang dapat dijadikan rujukan ialah Al-Quran, Al-Hadits, Ijma, serta Qias dari para ulama. Al-Quran menjadi pedoman utama yang berisi tentang berbagai hal, mulai dari masalah ibadah, amaliyah (perbuatan) manusia, hari akhir, kisah-kisah umat terdahulu, muamalah/sosial, sejarah, serta ilmu pengetahuan. Seluruh persoalaan yang dihadapi oleh manusia telah ada jawabannya pada ayat-ayat yang Allah turunkan. Buku ini berisi literasi beragama Islam yang dipadukan dengan ayat-ayat Al-Quran untuk menambah wawasan yang komprehensif serta akurat. Kita akan lebih mudah memahami nilai ajaran agama Islam yang terkandung dalam Al-Quran secara utuh serta mampu mewujudkan agama Islam sebagai agama Rahmatan Lil ‘Alamiin.

Dalam hal agama Islam, juga agama-agama lain, yaitu: 1. Aspek ketuhanan 2. Aspek kenabian 3. Aspek kitab suci 4. Aspek keadaan waktu munculnya nabi, orang-orang yang di dakwahinya, dan individu-individu terpilih yang dihasilkan oleh ...