Sebanyak 309 item atau buku ditemukan

Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana Dan Perdata

Penulis tertarik untuk menulis buku ini dengan judul Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana dan Perdata karena dari pengalaman yang penulis alami dalam pelaksanaan tugas sebagai analis hukum pada kantor Divkum Polri, Penulis sering menemukan penanganan perkara yang tidak dapat berjalan dengan maksimal karena kurangnya pemahaman penegak hukum tentang hukum pembuktian khususnya dalam perkara pidana sehingga dapat menghambat upaya penegakan hukum untuk mencapai tujuan hukum yakni keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana Dan Perdata ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak

Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana Dan Perdata ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak

Aspek Hukum Perbankan Syariah dari Teori ke Praktik

Eksistensi perbankan syariah sebagai sebuah lembaga intermediasi tentu menghadapi dinamika yang begitu kompleks seperti hubungan bank syariah dengan nasabah dan stakeholdersnya, manajemen risiko dan pengawasan bank syariah. Suatu hal yang menarik adalah dengan diberlakukannya Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dimana tugas dan fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan syariah beralih dari Bank Indonesia ke OJK. Memelajari eksistensi bank syariah dari sisi yuridis sangat menarik dan menurut hemat penulis, aspek hukum perbankan syariah penting untuk diketahui dan dipahami oleh berbagai kalangan yang meminati kajian ini termasuk mahasiswa hukum dan ekonomi sebagai calon praktisi atau pelaku ekonomi.

Buku Aspek hukum perbankan syariah dari teori ke praktik ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Hukum Perbankan Dan Surat Berharga

Sebelum membahas lebih jauh mengenai hukum perbankan, maka kita perlu tahu; Apa itu Hukum Perbankan? Hukum perbankan atau dalam bahasa Inggris disebut; Banking Law, adalah seperangkat kaidah hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, doktrin, dan lain-lain sumber hukum yang mengatur masalah-masalah perbankan sebagai lembaga, dan aspek kegiatannya sehari-hari, rambu-rambu yang harus dipenuhi oleh suatu bank, perilaku petugas-petugasnya, hak, kewajiban, tugas dan tanggung jawab para pihak yang tersangkut dengan bisnis perbankan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank, eksistensi bank, dan lain-lainnya yang berkenaan dengan dunia perbankan tersebut (Munir Fuady, 1999:14).

Lembaga Keuangan Bukan Bank (Nonbank Financial Institution) Adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat berharga dan ...

Serba-Serbi Memahami Hukum Perjanjian Di Indonesia

Buku Serba-Serbi Memahami Hukum Perjanjian Di Indonesia merupakan buku tentang ilmu hukum karya dari Abdul Wahid, S.H.I., M.Kn., Rohadi, S.Th.I., S.H., M.Hum., dan Dr. Siti Malikhatun Badriyah, S.H., M.Hum. Buku ini dapat menjadi referensi bagi mahasiswa hukum dan masyarakat umum untuk selalu antusias dalam menambah wawasan dan ilmu pengetahuan tentang hukum di Indonesia. Buku Serba-Serbi Memahami Hukum Perjanjian Di Indonesia ini memaparkan Hukum perjanjian merupakan bagian dari kajian Hukum Perdata, yang bersumber pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) sebagai pedoman berisi hak dan kewajiban dalam hubungan hukum bersifat private yang mempunyai kepentingan dalam ruang lingkup harta kekayaan. Buku Serba-Serbi Memahami Hukum Perjanjian Di Indonesia memuat daftar isi yaitu sebagai berikut : Bab I - Konsep Hukum Perjanjian Bab II - Pembatalan Perjanjian Bab III - Pelaksanaan Perjanjian Bab IV - Perbuatan Melawan Hukum dalam KUHP Perdata Bab V - Hapusnya Perjanjian Bab VI - Kontrak Baku dalam Hukum Perjanjian Bab Vii - Perjanjian Waralaba (Franchise) Bab VIII - Perjanjian Lisensi Bab IX - Perjanjian Distribusi Bab X - Perjanjian Agensi Bab XI - Perjanjian Pembiayaan Konsumen Spesifikasi Buku ini meliputi : Kategori : Ilmu Hukum Penulis : Abdul Wahid, Rohadi, Siti Malikhatun Badriyah E-ISBN : 978-623-02-4928-0 Ukuran : 17.5x25 cm Halaman : 176 hlm Tahun Terbit : 2022 Buku Serba-Serbi Memahami Hukum Perjanjian Di Indonesia ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Bagi lembaga keuangan, selain memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam SK Menteri Keuangan No. ... dari bank indonesia bagi kalangan perbankan dan rekomendasi dari f. departemen perdagangan atau perindustrian bagi usaha nonbank.

Mengajar Bahasa Inggris Dengan Teknologi

Teori Dasar Dan Ide Pengajaran

Dalam sejarahnya, teknologi selalu mendapat tempat dalam pendidikan Bahasa Inggris yang masih terus berlangsung hingga saat ini. Tanpa integrasi teknologi, pengajaran Bahasa Inggris menjadi tidak maksimal pengimplementasiannya. Integrasi teknologi juga membuat implementasi pengajaran Bahasa Inggris menjadi lebih efektif, efisien, dan inovatif. Ditambah lagi, generasi siswa sekarang ini merupakan generasi digital native yang begitu sarat dengan penggunaan teknologi dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, pendidikan Bahasa Inggris dengan integrasi teknologi merupakan sebuah pilihan yang tepat untuk dapat mengimbangi perubahan masyarakat sekarang ini yang telah menjadi masyarakat digital. Buku ini berisikan delapan bab yang berisikan pengetahuanpengetahuan dasar dan ide-ide pengajaran Bahasa Inggris dengan menggunakan teknologi. Adapun secara terperinci, pengetahuan yang disajikan di buku ini mencakup pemahaman akan pendidikan berbasis teknologi, pengetahuan akan pengajaran Bahasa Inggris dengan menggunakan teknologi atau Technological Pedagogical Content Knowledge (TPACK), teknologi yang dapat dipergunakan dalam pengajaran Bahasa Inggris, tren dan ide pengajaran Bahasa Inggris dengan menggunakan teknologi, serta pemahaman akan empat keterampilan berbahasa (listening, speaking, reading dan writing) dengan menggunakan teknologi. Mengajar Bahasa Inggris Dengan Teknologi: Teori Dasar Dan Ide Pengajaran ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak

Mengajar Bahasa Inggris Dengan Teknologi: Teori Dasar Dan Ide Pengajaran ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak

Hukum di Antara Hak dan Kewajiban Asasi

Sejak reformasi, sistem hukum Negara Indonesia telah mengadopsi instrumenn Hak Asasi Manusia (HAM) universal secara menyeluruh, baik UDHR 1948, ICCPR 1966 maupun ICESCR 1966. Adopsi tersebut pertama kali dituangkan dalam UURI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang diikuti dengan UURI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pada saat amandemen UUD 1945, instrumen HAM universal itu diadopsi melalui Perubahan UUD 1945 Kedua tahun 2000 yang dituangkan pada Bab XA dalam ketentuan Pasal 28A hingga 28J UUD 1945. Selain itu, Indonesia pun telah meratifikasi dua instrumen HAM pokok, yakni ICESCR melalui UU Nomor 11 Tahun 2005 dan ICCPR melalui UURI Nomor 12 Tahun 2005 yang diikuti dengan berbagai instrument HAM lainnya, seperti International Convention on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD) melalui UU Nomor 40 Tahun 2008. Jauh sebelumnya Indonesia sudah meratifikasi Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) melalui UU Nomor 7 Tahun 1984. Sementara itu secara kelembagaan, jauh sebelum reformasi Indonesia sudah membentuk Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993. Seiring dengan dibentuknya UURI Nomor 39 Tahun 1999, maka kedudukan Komnas HAM semakin kuat karena dibentuk berdasarkan UU. Selain Komnas HAM dibentuk pula beberapa lembaga yang menangani HAM secara parsial, seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Perkembangan HAM tersebut menunjukkan bahwa Negara Indonesia sudah menerapkan nilai-nilai HAM dalam kehidupan berbangsa dan bernegaranya. Hal itupun terbukti dengan semakin berkembangnya kebebasan dan demokrasi dalam kehidupan Negara dan bangsa Indonesia. Salah satunya dalam pelaksanaan Pemilu yang merupakan standar minimal demokrasi yang berlangsung secara demokratis, jujur dan adil sehingga membuat Negara Indonesia menjadi Negara demokrasi ketiga terbesar di dunia setelah India dan AS serta Negara muslim demokrasi terbesar di dunia yang menjadi rujukan bagi Negara-negara muslim lainnya dalam memajukan demokrasi.

Buku Hukum di Antara Hak dan Kewajiban Asasi ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Analisis Pengelolaan Dan Kebijakan Pendidikan/Pembelajaran

Agar pendidikan berjalan efektif dan optimal tentu saja memerlukan pengelolaan. Mengelola pendidikan tak terpisah dengan adanya kebijakan. Kebijakan bisa melahirkan sebuah aturan atau kebijakan itu merupakan instrumen untuk mengawal agar suatu aturan bisa diimplementasikan. Seiring waktu, pendidikan pu berkembang. Oleh karena itu, upaya pengelolaan dan kebijakan terhadap pendidikan tak bisa jalan di tempat atau status quo sehingga diperlukan analisis terhadap pengelolaan dan kebijakan pendidikan melalui cara sistematis berangkat dari kajian teori dan analisis terapan baik dalam dimensi pendidikan secara umum, maupun pada pembelajaran. Alasan itulah yang membuat buku ini perlu dicermati dan dipelajari.

Pendidikan Sekolah dan Luar Sekolah Pendidikan luar sekolah berfungsi pengganti (substitusi) pendidikan sekolah, suplemen pendidikan sekolah, komplemen pendidikan sekolah, jembatan menuju dunia kerja, dan wahana untuk bertahan hidup dan ...

Manajemen Pendidikan Konsep Dan Prinsip Pengelolaan Sekolah

Manajemen pendidikan merupakan suatu bidang keilmuan yang membutuhkan konsep dan teori serta praktik yang relevan. Dalam praktiknya, manajemen pendidikan masih banyak masalah yang timbul karena kurang lancarnya penerapan dan pemahaman administrasi atau manajemen pada berbagai aspek kehidupan sekolah. Dengan berbagai kelemahan dalam penyelenggaraan bidang pendidikan yang berakibat rendahnya mutu para lulusan hampir semua jenjang dan jenis pendidikan di Indonesia, salah satu sebabnya menurut pengamatan penulis kurang dipahaminya arti dan tidak mematuhi prinsip dan pelaksanaan manajemen pendidikan. Pengelolaan sekolah secara efektif mengarahkan kepada kemampuan sekolah menjalankan fungsinya secara maksimal, baik itu fungsi ekonomis, fungsi sosial-ekonominya, fungsi politis, fungsi budaya maupun fungsi pendidikan. Fungsi-fungsi tersebut mungkin ada yang menjadi fungsi umum (notice finction) dalam arti berlaku semua jenis dan jenjang sekolah dan lebih menonjol pada sekolah kejuruan (vokasional). Manajemen Pendidikan Konsep Dan Prinsip Pengelolaan Sekolah ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Sanusi (1995:92) menguraikan dua pendekatan mengenai mutu pendidikan. Pendekatan pertama, mendasarkan diri pada deskripsi relevansi pendidikan dengan dunia kerja. Pendekatan ini seringkali disebut pendekatan ekonomi.

Zakat dalam Sistem Hukum Pemerintahan Aceh

Buku yang ada di tangan pembaca ini mengangkat tentang hukum pengelolaan zakat dalam sistem pemerintahan Aceh menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang berbeda dengan daerah lain secara nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Perbedaan tersebut antara lain disebutkan: 1) Zakat sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD); 2) pengaturan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan (PPh) terhutang ( taxes - crediet ); 3) Zakat dikelola oleh lembaga daerah non structural yang disebut Baitul Mal. Pengaturan tersebut ternyata banyak menarik perhatian orang banyak, baik dikalangan akademisi maupun dikalangan masyarakat ( mu zaki ), karena sebagaimana dikatahui zakat adalah merupakan salah satu ibadah mahdah, yang peruntukannya telah ditentukan dalam syari’at, dengan ditetapkkannya zakat sebagai salah satu sumber PAD, apakah hal ini tidak bertentangan dengan syari’at, karena konsekuensi logisnya harus dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja daerah sebagaimana PAD lainnya. Sementara pemahaman masyarakat zakat sudah diatur sedemikian rupa dalam Alquran dan Al-Hadist untuk disalurkan kepada asnaf - asnaf yang berhak (mustahik ). Oleh karenanya para penyelenggara pemerintahan di Aceh harus mecari solusi penetapan zakat sebagai PAD, agar tidak melanggar prinsip-prinsip syari’at Islam dalam pengelolaannya, pada sisi lain harus sesuai dengan aturan keuangan yang ada, penyaluranya harus tunduk kepada aturan-aturan yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dan ternyata sampai sekarang, Zakat sebagai bagian PAD memang masih menyisakan masalah dan berpotensi menjadi kemelut regulasi. Permasalahan berikutnya adalah barkaitan dengan pengaturan Pasal 192 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 yang menyebutkan: “Zakat yang dibayar menjadi pengurang terhadap viii jumlah PPh terhutang dari wajib pajak (taxe credit), pengaturan ini berbeda yang dianut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat secara nasional yang menganut prinsip zakat dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan (biaya) kena pajak ( t a x e d e d u c t a b l e ) . Aturan yang ditetapkan dalam Undangundang pemerintahan Aceh ini ternyata tidak berjalan sama sekali, hal ini disebabkan peraturan yang mengatur zakat sebagai pengurang atas pajak penghasilan, seperti telah disebutkan, menjadi kewenangan pemerintah pusat, dan sampai saat ini belum ada aturan pelaksananya. Dalam buku ini penulis mencoba menguraikannya secara lebih mendalam lagi, semoga buku ini dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian.

Buku yang ada di tangan pembaca ini mengangkat tentang hukum pengelolaan zakat dalam sistem pemerintahan Aceh menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang berbeda dengan daerah lain secara nasional sebagaimana ...

Hukum Pidana Khusus Dalam Teori Dan Penegakannya

Secara filsafat hukum hermeneutika penulis menganalogikan “hukum itu bagaikan matahari yang menyinari di terangnya siang hari, dan bagaikan bulan yang menyinari di gelapnya malam hari, jadi baik yang mau hidup dalam terangnya siang maupun yang mau hidup di gelapnya malam tetap sama-sama diterangi sinar hukum”. Karena itu, masing-masing cabang dan ranting hukum sudah memiliki yurisdiksi khusus atau kewenangan mengadilinya masing-masing berikut asas yang menaunginya, yaitu matahari khusus menyinari siang hari dan bulan khusus menyinari malam hari, karena itu kalau ada masalah di siang hari maka tidak boleh bulan yang menyinarinya, dan kalau ada masalah di malam hari maka tidak boleh matahari menyinarinya. Demikianlah cabang dan ranting hukum itu berjalan baik Hukum Pidana Khusus, Hukum Pidana Umum, Perdata, Administrasi Negara, TUN, dan lain sebagainya berjalan dalam tertib hukum sesuai yurisdiksinya. Demikianlah juga secara filosofis mengapa hukum pidana khusus perlu dipelajari lebih mendalam (radic) oleh para penstudi maupun praktisi yaitu agar memahami tertib hukum dalam setiap yurisdiksi hukum pidana khusus dan penegakannya, termasuk memahami asas hukum di balik setiap masing-masing hukum pidana khusus yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan tersebut, sehingga memahami misalnya mengapa penegakan hukum tindak pidana korupsi penegakannya extraordinary repressive (asas premium remedium), sedangkan dalam hukum pidana pajak extraordinary graceful (asas ultimum remedium), sementara di dalam hukum pidana perbankan berasaskan “demokrasi keuangan” karena kegiatan usahanya “dari nasabah oleh nasabah untuk nasabah” sehingga deliknya disebut menjadi delik khusus perbankan. Hukum Pidana Khusus Dalam Teori Dan Penegakannya ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Hukum Pidana Khusus Dalam Teori Dan Penegakannya ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.